DPD : Pengertian, Sejarah, Tugas dan Wewenang

Diposting pada

Tahukah Anda mengenai Pengertian, Sejarah, Tugas dan Wewenang DPD? Dewan Perakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu instansi demokrasi yang ada Indonesia.

Pengertian, Sejarah, Tugas dan Wewenang DPD
Pengertian, Sejarah, Tugas dan Wewenang DPD

Walaupun masih dianggap instansi baru dasar legitimasi demokratisnya sangat kuat karena anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan biasanya.

DPD memiliki posisi yang sejajar dengan instansi negara lainnya, karena sejak mengalami amandemen UUD 1945 kita memiliki delapan instansi negara yang posisinya sejajar, tidak ada instansi yang posisinya lebih tinggi dari instansi lain.

Melalui situs resmi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPD didirikan seiring adanya tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di tiap daerah.

Lalu untuk Memperluas dan meningkatkan semangat maupun kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan di tingkat nasional.

Untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu sehubungan dengan  rangka pembaharuan konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni DPD pada November 2001.

Sejak adanya perubahan tersebut, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral.

Sistem unikameral yakni sistem pemerintahan dimana hanya memiliki satu kamar pada lembaga legislatif. Sedangkan sistem, bikalemar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif.

Hasil berupa perubahan tersebut melalui tahap pembahasan yang cukup lama di masyarakat maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun demikian atau wewenang DPD dalam aturan hukum negara sekarang dibuat tidak mampu merespon aspirasi mereka.

Padahal DPD membawa pesan dari masyarakat di daerah. DPD dalam aturan hukum negara sekarang dibatasi wewenangnya hanya memberikan masukan kepada DPR, namun tidak ada wewenang untuk ikut memutuskan dalam proses legislasi.

Dalam aturan hukum negara kita, secara prosedur demokratis kita memiliki DPD yang kuat, tapi kurang kuat secara substantif, maksudnya adalah tak memiliki wewenang yang kuat dalam proses legislasi.

DPD ini hanya memberi masukan kepada DPR, tapi tidak ikut memutuskan undang-undang.

Keadaan ini berlawanan dengan pola biasanya tentang instansi demokrasi yang setara dengan “DPD” di dunia, di mana instansi seperti DPD memiliki wewenang legislasi meskipun tidak dipilih langsung oleh rakyat, contohnya dipilih oleh anggota DPR, DPRD.

Ada cacat demokratis dalam aturan hukum negara kita: Ada wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu tapi tidak memiliki wewenang dalam proses legislasi.

Kalau tidak diberi wewenang legislasi DPD itu tidak ada dalam tata negara kita. Sebab kalau dipertahankan dengan keadaan DPD yang tak memiliki wewnang legislasi seperti sekarang prinsip demokrasi diingkari.

Untuk itulah perlu adanya kajian mengenai kewenangan DPD ini supaya di masa yang akan datang kita bisa mengikuti perkembangan ketatanegaran Indonesia khususnya terhadap Instansi-instansi Negara dan mungkin dapat meberikan ide terhadap wawasan masyarakat tentang Instansi Negara.

Baca Juga : Demokrasi : Pengertian, Sejarah, Ciri, Dan Bentuk

Pengertian DPD

Apa itu DPD? Pengertian DPD adalah suatu instansi tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dimana setiap anggota dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi.

Anggota DPD dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari semua anggota DPD tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota DPR.

DPD paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Susunan dan kedudukan DPD (DPD) diatur dalam undang-undang pada [Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945].

DPD RI untuk masa periode 2019-2024 memiliki 136 anggota yang berasal dari 34 provinsi.

Pimpinan DPD RI periode 2019-2024 terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang ditentukan melalui cara musyawarah-mufakat dan apanila tidak mencapai mufakat dilakukan pemungutan suara sesuai peraturan tata tertib yang telah disepakati.

Setiap anggota Pimpinan DPD merupakan penggambaran dari empat wilayah berbeda sesuai ketentuan yang ada di tata tertib DPD

Sejarah DPD

Rencana mengenai pembentukan DPD bukan hanya perdebatan yang muncul dan ada selama era Reformasi. Ketika berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949, dibentuklah DPD yang mernjadi bagian dari sistem bikameral atau sistem “dua kamar” .

Dalam Bab III Ketentuan Umum KRIS 1949 dijelaskan bahwa Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat.

Berdasarkan Pasal 80 KRIS, Senat mewakili daerah-daerah bagian dengan jumlah yang sama, dua orang di setiap negara bagian.

Sedangkan sebagai Majelis Rendah, DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari 150 anggota.

Pada 17 Agustus 1950 negara serikat dibubarkan dan KRIS 1949 diganti dengan UUD Sementara 1950, dukungan terhadap sistem bikameral belum punah.

Hal ini dibuktikan dalam usaha membuat konstitusi baru yang dilakukan oleh Konstituante (1956-1959), sistem bikameral tetap menjadi salah satu opsi bentuk lembaga perwakilan rakyat.

Namun usaha Konstituante tidak dapat diselesaikan secara tuntas dikarenakan Constitutional Assembly yang dibentuk berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 1955 dibubarkan Presiden Soekarno sebelum masa jabatannya berakhir.

Ide mengenai sistem bikameral yang mengalami mati suri selama kurang lebih 4 dekade kembali menemukan momennya seiring dengan kuatnya desakan untuk melakukan reformasi total terhadap UUD 1945 pada awal era Reformasi.

Hal ini dibuktikan dengan Sidang Tahunan MPR 2001 berhasil mencapai kesepakatan mendasar untuk membentuk “kamar kedua” setelah DPR di lembaga perwakilan rakyat dengan sebutan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tugas dan Wewenang DPD

Sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2009, antara lain :

  • Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
  • Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
  • Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Mengenai penjelasan dan apa saja Tugas dan wewenang DPD tersebut secara detail diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Keanggotaan DPD

Penjelasan mengenai keanggotaan DPD terkait dengan system pemilu legisltaif. Dijelaskan melalui pasal 22C dan 22E perubahan ketiga UUD 1945 di sebutkan, anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum yang mana jumlahnya sama di semua provinsi di mana tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.

Penjelasan dalam pasal 33 ayat (1) UU No.22/2003, jumlah anggota DPD sebanyak empat orang di masing-masing provinsi sehingga total secara keseluruhan anggota DPD sebanyak 136 orang.

Sama seperti keanggotaan di DPR, keanggotaan DPD juga memiliki masa kerja lima tahun dan berakhir  pada saat anggota baru mengucapkan sumpah/janji.

Anggota DPD ememiliki beberapa hak yang dapat dipenuhi seperti hak menyampaikan usul dan pendapat,  memilih dan dipilih, membela diri,imunitas, protokoler, keungan dan adsministratif. (Pasal  49 juncto Pasal 101 UU No.22/2003 dan pasal 14 tatib DPD).

Sedangkan anggota DPD memiliki kewajban yang paling penting adalah harus mampu menyerap, menghimpun, dan melanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. (Pasal 50 UU No.22/2003 dan Pasal 51 Tatib DPD

Fungsi DPD

Berikut merupakan fungsi DPD, berdasarkan Pasal 223 UU No. 27 Tahun 2009 tentang Parlemen:

  • Pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan
  • Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Hubungan DPD dengan Instansi Negara Lainnya (DPR, MPR)

1. Antara DPD dan DPR

Fungsi legislasi.  Adanya hal yang diubah dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 dari tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR menjadi DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang dan penambahan Pasal 20A Ayat (1) bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tidak saja berakibat pada melemahkan fungsi legislasi presiden tetapi memunculkan superioritas fungsi legislasi DPR terhadap DPD.

Selanjutnya, porsi untuk dapat mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Pasal 22D Ayat (1) dan (2) UUD 1945 tidak cukup untuk mengatakan bahwa DPD mempuyai fungsi legislasi.

Apapun kondisinya, fungsi legislasi ini harus dilihat secara menyeluruh yakni dimulai dari proses pengajuan sampai menyetujui sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang.

Fungsi anggaran, dalam pasal 22D Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “…memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara”. DPD juga memiliki fungsi anggaran yang terbatas pada memberikan pertimbangan kepada DPR dalam proses pembahasan rancangan undang-undang APBN

Fungsi pengawasan. Sama seperti fungsi anggaran dan legislasi, peran DPD disini pun juga sangat terbatas.

2. Antara DPD dan MPR

Dalam penjelasan di konstitusi, menjelaskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Hal ini bermaksud bahwa, kehadiran DPD dalam MPR tidak bersifat kelembagaan, namun perseorangan.

Jika saja interpretasi konstitusi dipaksakan bahwa MPR ada apabila ada anggota DPR dan DPD yang hadir sekaligus, tanpa kehadiran anggota DPD maka forum MPR tidak sah. DPR cukup menghadirkan untuk seorang saja anggota DPD agar forum MPR menjadi sah.

Baca Juga : Pengertian dan Perkembangan Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *