Dumping Adalah: Pengertian, Regulasi, Tujuan, Keuntungan, Kerugian dan Contoh

Diposting pada

Dunia perdagangan internasional kerap menggunakan istilah ini. Bukan hal baru dalam dunia tersebut sebab istilah ini karena telah ada berabad-abad lamanya.

Dumping Adalah Pengertian, Regulasi, Tujuan, Keuntungan, Kerugian dan Contoh
Dumping Adalah Pengertian, Regulasi, Tujuan, Keuntungan, Kerugian dan Contoh

Sekalipun eksis sejak dulu, namun ia menjadi isu yang serius karena sangat berkaitan dengan adanya kecurangan yang menjadikan munculnya kerugian.

Pengertian Dumping

Apa itu dumping? Pengertian dumping adalah Sebuah kegiatan menjual barang dengan harga lebih murah dari harga pasar dalam negeri dalam pasar dagang internasional. Pertama sebaiknya kita mengenal dulu istilah eksportir dan importir.

Jadi eksportir merupakan sekelompok atau individu yang mengekspor barang sedangkan importir adalah yang membeli barang tersebut dari eksportir.

Keduanya merupakan transaksi lintas negara karena menjual barang keluar negaranya dan memasukkan barang ke dalam negaranya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dumping merupakan sebuah sistem penjualan barang yang dilakukan di pasar luar negeri dengan jumlah yang banyak.

Namun harga yang ada jauh lebih rendah dengan tujuan supaya harga pembelian yang ada di dalam negeri tidak turun.

Yang kerap melakukan Dumping adalah eksportir karena merekalah yang menjual barang ke negara lain. Mereka dapat melakukannya di pasar dalam negeri importir maupun di pasar eksportir.

Baca Juga : Pengertian Impor

Regulasi Dumping

Banyak negara telah bergabung dalam World Trade Organization (WTO). Mereka telah menyetujui adanya perdagangan bebas.

Indikasinya adalah setiap hambatan yang mengganggu perdagangan internasional harus menemui solusi.

Setiap produsen siap atau tidak harus mau menghadapi adanya persaingan di dalam maupun di luar negeri.

Perdagangan bebas memberi efek terhadap kemudahan akses barang untuk keluar dan masuk ke negara-negara yang telah bergabung menjadi anggota WTO.

Persaingan yang ketat inilah yang memicu adanya dumping di dunia perdagangan internasional. Kegiatan ini merupakan persaingan yang tidak sehat karena menyebabkan kerugian di industri dalam negeri sendiri.

Agreement on Trade in Goods menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan dumping. Bahkan di dalam perjanjian tersebut juga terdapat persetujuan dari negara-negara yang menjadi anggota WTO.

Bukan berarti tidak ada solusi atas kegiatan ini. Beberapa negara menerapkan bea cukai anti dumping untuk menanggulanginya.

Bea Cukai Anti Dumping (BMAD) akan memberikan dampak merugikan pasar produsen pesaing di negara pengimpor.

Jadi cara ini hanya bisa pemerintah lakukan ketika dumping itu sendiri telah merugikan produsen yang ada di negara yang membelinya.

Peraturan di Indonesia Tentang Praktik Dumping

Indonesia telah melarang praktik ini sebagaimana dalam Undang Undang No 5 tahun 1999. Jadi tujuan negara kita adalah untuk menciptakan persaingan yang adil dan sehat.

Pihak importir tidak boleh mempermainkan harga seenaknya. Harga jual harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Larangan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga produk sejenisnya baik di pasar dalam negeri maupun di luar negeri.

Segala hal memang menyangkut kondisi politik suatu negara. Sekalipun dumping merupakan kegiatan yang mempengaruhi sektor ekonomi, akan tetapi masih banyak negara yang melakukannya untuk menguasai pangsa pasar luar negeri.

Politik juga nantinya akan berperan untuk mencapai tergat penjualan hingga cuci gudang maupun menghindari penimbunan barang.

Menjual barang dengan harga yang jauh lebih murah akan memberikan keuntungan yang jauh lebih banyak.

Apalagi jika mereka hanya akan menimbunnya saja tentu hal itu tidak akan menghasilkan uang. Negara yang pernah melakukan dumping adalah Jepang, China, dan Singapura.

Sekalipun banyak alasan baik di belakang kegiatan dumping, dalam perdagangan internasional hal ini tidaklah benar.

Dapat merusak tatanan harga di pasar dalam dan luar negeri dan juga menyebabkan kerugian lainnya seperti persaingan yang tidak sehat.

Dari laman resmi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat penjelasan yang mengatur kebijakan antidumping. Adapun Undang-Undang tersebut antara lain:

  • UU RI No 17 tahun 2006 Mengenai Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Thaun 2011 Mengenai Anti Dumping, Tindakan Pengamanan Perdagangan, dan Tindakan Imbalan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK. 01/2017.
  • UU Nomor 7 Tahun 2014 Mengenai Perdagangan

Tujuan Dumping

Setelah mengetahui pengertian, regulasi, hingga contoh dumping, ada baiknya kita memahami tujuan kegiatan ini. Adapun tujuannya sebagai berikut.

  • Mencegah penumpukan stok barang yang ada di pasar dalam negeri. Penyebabnya bisa jadi karena produksi yang berlebihan. Oleh sebab itulah membutuhkan eksportir agar mampu menjualnya ke luar negeri sekalipun dengan harga yang lebih murah.
  • Mendapatkan keuntungan yang maksimal karena terdapat diskriminasi harga. Caranya dengan mengekspor sebuah komunitas atau produk ke negara lain melalui harga yang lebih murah dari harga di dalam negeri.
  • Menginginkan monopoli pasar dengan cara merusak pasar dengan harga yang jauh lebih murah. Dengan demikian kompetitor akan lumpuh dan mati bisnisnya karena mereka tidak kuat dari sisi strategi dan modal.

Inti dari semua itu adalah produsen yang mampu menguasai pangsa pasar secara luas. Ia akan menjadi penentu harga di masa depan.

Sekalipun di awal ia mengalami kerugian besar, namun hal itu tidak akan berlangsung lama. Ke depannya konsumen tidak akan memiliki pilihan lain selain dia.

Keuntungan Praktik Dumping

Sekalipun buruk tentu saja dumping juga memiliki keuntungan. Apa saja keuntungannya?

1. Memperluas dan meningkatkan pangsa pasar

Banyaknya kompetitor pada sektor ekonomi pada perdagangan skala internasional memang harus dihadapi.

Inilah yang menyebabkan terjadinya persaingan ketat hingga untuk menjangkau dan memperluas pasar semakin sulit.

Dumping akan meningkatkan dan memperluas pasar karena menarik perhatian importir. Jadi dengan rendahnya harga produk, maka menyebabkan banyak importir yang mencoba membeli dan terjun ke perdagangan internasional.

2. Membantu krisis pangan di negara lain

Sektor ekonomi berperan penting dalam kehidupan suatu negara. Saat suatu negara mengalami krisis akan barang atau komoditas tertentu, mereka akan melakukan impor.

Inilah saatnya bagi negara yang memiliki kelebihan produksi dalam jumlah banyak menjualnya.

Dengan demikian keduanya akan sama-sama untung. Dumping membantu negara krisis mendapatkan harga murah demi memenuhi kebutuhan rakyat di negaranya. Untuk bagian ini, hal ini bukanlah hal negatif.

Perbedaan segmen pasar setiap negara eksportir maupun importir memang akan mempengaruhi harga jual komoditas yang memang lebih murah.

3. Menambah devisa negara eksportir

Dalam perdagangan internasional, transaksi menggunakan mata uang asing. Adanya kegiatan dumping akan memperluas pangsa pasar di ranah internasional dan artinya devisa negara menjadi meningkat seiring dengan bertambahnya mata uang asing yang masuk.

Kerugian Praktik Dumping

Adanya keuntungan dan tentu saja ada kerugian. Tidak hanya importir yang merasa rugi namun juga eksportir. Walaupun ingin menguasai pasar, tidak smeua hal akan selalu berjalan mulus. Kerugian dumping antara lain:

1. Mematikan produsen dari kompetitor

Persaingan tidak sehat dari kegiatan ini akan mematikan bisni kompetitor di dalam maupun laur negeri. Sekalipun harapan sebenarnya adalah melalui penurunan harga maka pangsa pasar akan menjadi milik mereka.

2. Merusak harga produk yang sejenis

Rendahnya harga akan menyebabkan diskriminasi harga di dalam negeri importir. Tidak hanya merugikan produsen dalam negeri namun juga merugikan produsen antar negara.

Seperti apa yang terjadi ketika produk-produk China masuk ke Indonesia dengan harga murah. Perkakas dapur impor yang murah akan merusak harga produsen perkakas Indonesia. Kalahnya persaingan harga membuat mereka semakin bangkrut.

3. Mengalami kebangkrutan bagi eksportir

Harga yang telalu rendah akan membuat eksportir kekurangan modal untuk produksi selanjutnya.

Bisa jadi bahkan biaya produksi sebelumnya pun tidak akan tertutupi. Oleh sebab itulah lambat laun mereka akan bangkrut.

Jenis Politik Dumping

Sebagai tambahan informasi, dumping pun memiliki teknik politik tertentu. Dalam hal ini terbagi menjadi tiga jenis politik dumping yang terkiat dengan jangka waktu kegiatan ini antara lain:

1. Sporadic dumping

Jenis ini bersifat jangka pendek. Jadi negara eksportir tidak akan selalu memberikan harga murah terhadap suatu produk.

Hal ini berlaku hanya jika terjadi kelebihan produksi produk. Umumnya pula jenis ini tidak akan memberikan pengaruh buruk dalam perdagangan internasional karena hanya terjadi satu waktu.

2. Persistent dumping

Berbeda dengan Sporadic Dumping, jenis ini justru melakukannya secara terus menerus hingga menyebabkan diskriminasi harga.  Perberdaan pasar antara negara importir dan eksportir mampu menyebabkan jenis ini berlangsung lama.

3. Predatory dumping

Mirip dengan persistent dumping hanya saja tujuannya memang untuk melumpuhkan pesaingnya. Dengan demikian kompetitor jatuh dan dialah yang menguasai pasar hingga akhirnya mampu memonopoli.

Contoh Dumping

Isu dumping pernah menyeret Indonesia saat menjual produk kertas ke Korea Selatan. Produsen kertas di Korea Selatan tidak mampu memenuhi kebutuhan kertas di dalam negeri sehingga harus melakukan impor dari Indonesia.

Saat itu ternyata produk kertas dari Indonesia mendapatkan respon yang cukup baik bagi masyarakat Korea Selatan.

Kualitasnya lebih bagus dan bahkan harganya pun lebih murah. Di sinilah awal mula Korea Selatan memberi penuduhan kepada Indonesia.

Namun saat itu pihak Indonesia tidak tinggal diam sekalipun pihak Korea Selatan menerapkan tarif BMAD yang memberi dampak merugikan bagi eksportir kertas Indonesia.

Negara kita mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional dan Indonesia berhasil memenangkan gugatan.

Jadi ketika suatu negara merasa rugi akibat dumping, belum tentu BMAD menjadi satu-satunya solusi.

Agar perdagangan internasional dapat terus berjalan, adanya penengah sangat penting dan salah satunya adalah melalui Mahkamah Internasional.

Inilah yang menjadi sebuah angin segar bagi siapapun yang mendapat tuduhan praktik dumping padahal mungkin saja itu tidak demikian.

Penutup

Kegiatan yang menjual suatu produk dengan harga lebih murah di Perdagangan Internasional daripada di dalam negeri pada dasarnya sah-sah saja.

Bahkan negara-negara yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Internasional juga telah menyepakati hal ini.

Jika memang ada negara yang tidak menyetujuinya maka ia harus mencari solusi akan anti dumping melalui penetapan Bea Cukai.

Dumping memiliki sisi baik dan buruk. Dalam hal kelebihannya adalah mampu membantu negara-negara dengan krisis pangan namun kerugiannya adalah terkait memonopoli pasar.

Apapun itu selama tidak berlaku terus menerus tetaplah memberikan keuntungan baik di negara pengekspor maupun pengimpor.

Ingat kembali pesan yang telah ada sejak dulu bagi kita yaitu “cintailah produk-produk buatan Indonesia”. Hal ini akan memajukan perekonomian bangsa sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *