Tahukah Anda tentang Pengertian, Unsur dan Contoh Kasus Genosida? Ada berbagai macam pelanggaran-pelanggaran yang mengenai tentang HAM, baik itu pelanggaran yang terkecil maupun pelanggaran terbesar.
Adapun pelanggaran terbesar tentang HAM, seperti criminal agresi, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terorganisir serta genosida.
Namun pada pembahasan kali ini kami akan membahas tentang pengertian dan contoh kasus dari genosida. Yuk kita simak bersama ulasan yang ada dibawah ini.
Pengertian Genosida
Apa itu Genosida? Dalam bahasa Inggris genosida disebut genocide. Genosida dikenalkan pertama pada tahun 1994 oleh seseorang yang bernama Raphael Lemkin dan dapat digambarkan sebagai kebijakan oleh sistematis Nazi yang menggabungkan kata geno dan caedera.
Dimana kata geno berasa dari sebuah bahasa Yunani yang berarti suku atau ras, sedangkan caedere berasal dari bahasa latin yang diartikan sebagai pembunuhan.
Pengertian Genosida adalah tindakan kekerasan yang berasal dari kelompok untuk membantai atau menghancurkan dan memusnahkan seluruh ataupun sebagian dari sekumpulan kelompok etnis, bangsa, ras serta agama dan dapat diperlakukan dengan cara yang besar-besaran.
Menurut Statuta Roma dengan Undang-undang No. 26 tahun 2000, pengertian genosida adalah perbuatan yang dilakukan dalam tujuan untuk membantai secara habis-habisan pada berbagai kelompok interior dan bukan untuk kelompok superior dengan suatu tindakan yang sangat kejam atau sadis.
Adapun istilah dari genosida dalam budaya dimana diartikan sebagai suatu pembunuhan peradaban yang dapat melarang sebuah penggunaan bahasa dari suku maupun kelompok dan mengubah serta menghancurkan sejarahnya, bahkan menghancurkan suatu simbol-simbol dari peradabannya.
Apakah sudah jelas?
Nah bagi anda yang belum mengerti dari pengertian yang ada diatas, anda bisa melihat pengertian yang menurut para ahli tentang genosida ini.
Berikut dibawah ini merupakan pengertian genosida yang berasal dari para ahli.
1. Adnan Buyung Nasution
Menurut salah satu ahli yang bernama Adnan Buyung Nasution mengartikan bahwa genosida itu merupakan salah satu tindakan yang jahat dengan dipraktikkan sehingga bisa menyebabkan cacat terhadap fisik atau mental, membunuh dan mencegah kelahiran serta lain sebagainya terhadap suku atau kelompok tertentu.
2. Raphael Lemkin
Raphael Lemkin dapat mendefinisikan genosida sebagai kejahatan dengan jangkauan yang sangat luas.
Tak hanya membunuh bahkan bisa menekan kelahiran dan memisahkan terhadap keluarga dengan cara yang paksa sehingga dapat mengurangi populasi, dan lain-lainnya.
Jika disimpulkan dari beberapa pengertiannya yang ada diatas, genosida merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran hukum HAM yang sangat besar.
Ini karena adanya sebuah pembantaian yang habis-habisan terhadap sejumlah bangsa, etnis, ras serta agama dan lain sebagainya.
Unsur Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida yang merupakan kejahatan kemanusiaan berat memiliki beberapa unsur dalam perbuatannya.
Unsur tersebut dibagi ke dalam unsur umum, unsur yang dikategorikan dalam melakukan pembunuhan terhadap anggota kelompok, memberikan dampak penderitaan kepada anggota kelompok, dan beberapa hal lain.
1. Unsur Umum
Dalam unsur umum, genosida yang dilakukan biasanya bertujuan untuk menghancurkan baik itu sebagian maupun seluruh dari kelompok ras, etnis, agama maupun bangsa tertentu.
Karena itulah, secara umum, unsur dari genosida membuat korban berasal dari keluarga suatu ras, etnis, bangsa, maupun agama tertentu.
2. Melakukan Upaya Pembunuhan pada Anggota Kelompok
Dalam genosida yang memiliki upaya untuk melakukan pembunuhan terhadap anggota kelompok, terdapat unsur pembunuhan dimana pelaku membunuh satu orang hingga lebih dari suatu kelompok.
Selain itu ada pula Akayesu yang merupakan pembunuhan meurtre sehingga pembunuhan ini memang diniatkan untuk bisa mengakibatkan kematian pada anggota kelompok tertentu.
Peraturan mengenai pembunuhan di Indonesia diatur dalam pasal 338 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat merampas nyawa orang lain, serta melakukan pembunuhan, maka diancam dengan hukuman pidana berupa penjara paling lama lima belas tahun.
3. Memberikan Dampak Penderitaan yang Berat secara Fisik maupun Mental
Dalam genosida yang memberikan dampak penderitaan berat secara fisik maupun mental kepada korbannya, terdapat unsur yang harus dipenuhi yaitu pelaku menyebabkan luka secara fisik hingga mental yang serius terhadap satu orang atau lebih. Dalam pasal 90 KUHP tertulis bahwa luka berat bisa dikategorikan sebagai luka badaniah.
Sedangkan menurut The International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) menuliskan bahwa unsur dalam genosida bisa berupa penderitaan yang berat dan menyebabkan luka fisik dan luka mental yang tak bersifat permanen tetapi muncul karena adanya kejahatan tersebut.
Kejahatan yang termasuk bisa mengakibatkan penderitaan secara mental misalnya perkosaan dan kekerasan seksual serta ancaman dalam proses interogasi.
4. Menciptakan Perubahan Kondisi Kehidupan
Dalam kejahatan genosida, unsur yang ada yaitu pelaku menimbulkan perubahan kondisi kehidupan pada satu orang atau lebih.
Kondisi tersebut apabila diperhitungkan dapat menyebabkan kehancuran secara fisik pada kelompok baik sebagian maupun seluruhnya.
Karenanya, kejahatan genosida juga bisa termasuk dalam menciptakan kondisi kehidupan dengan melakukan segala jenis tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal secara perlahan.
Beberapa kejahatan genosida yang bisa menciptakan perubahan kondisi kehidupan antara lain membuat penduduk kelaparan, memaksa untuk melakukan pekerjaan berat baik itu secara fisik maupun mental, bisa juga dilakukan dengan mengusir secara paksa atau mengurangi pelayanan kesehatan bahkan hingga di bawah minimum serta menyebabkan berkurangnya fasilitas berteduh yang layak bagi suatu orang atau kelompok.
Perbuatan perkosaan yang dapat menyebabkan perubahan kondisi kehidupan juga bisa dikategorikan sebagai genosida.
5. Mencegah Kelahiran
Bentuk lain dari genosida adalah dengan mencegah terjadinya kelahiran. Unsur dari perbuatan ini adalah pelaku dengan sengaja memaksakan tindakan tertentu yang bertujuan untuk mencegah kelahiran dari suatu kelompok tertentu sehingga kelompok tersebut dapat punah.
Sedangkan konvensi genosida merupakan tindakan mencegah kelahiran yang mencakup tindakan seperti pemisahan lelaki dan wanita, memaksakan aborsi, memaksa strerilisasi, serta menghambat perkawinan.
6. Melakukan Tindakan Pemaksaan Pemindahan Anak
Tindakan lain yang bisa dikategorikan sebagai genosida merupakan pemindahan anak yang dilakukan secara paksa.
Dalam upaya untuk melakukan memindahkan anak secara paksa ini pelaku memindahkan satu anak ataau lebih secara paksa dari satu kelompok ke kelompok lain.
Korban anak yang dipindahkan secara paksa berusia di bawah 18 tahun dan pelaku secara sadar mengetahui bahwa usia korban masih di bawah 18 tahun.
Menurut International Law Commission (ILC), melakukan pemindahan anak secara paksa bisa memberikan dampak serius bagi masa depan serta kelangsungan hidup dari suatu kelompok.
Selain itu, ICTR juga mengatakan bahwa tindakan pemindahan anak secara paksa ini biasanya disertai dengan ancaman maupun trauma yang membuat anak dapat dipindahkan secara paksa dengan memberikan ancaman kekerasan bahkan hingga kekerasan.
Contoh Kasus Genosida
Setelah anda mengetahui pengertiannya, mungkin ada yang bertanya, apa contoh kasus yang termasuk dengan genosida.
Untuk contoh-contohnya anda bisa melihat beberapa contoh yang sudah kami susun dengan baik, silahkan disimak ulasan dibawah ini.
1. Pembunuhan Massal di Banda Naira Pulau Banda
Pembunuhan massal disebuah pulau yang bernama Banda tepatnya di Banda Naira yang terjadi pada Mei 1621 dimana ini dilakukan negara Belanda yang pimpin oleh Jan Pieters Coen.
Memang pada umumnya tidak dapat memastikan korban-korbannya, akan tetapi hampir semua penduduk menjadi korban.
2. Westerling Sulawesi Selatan
Pasukan Belanda atau Depot Speciale Troepen yang dipimpin oleh Raymond Pierre Paul Westerling dimana mereka melakukan pembunuhan dengan cara yang massal terhadap masyarakat yang ada di Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini terjadi pada bulan Desember 1946 sampai dengan Februari 1947.
Untuk kasus yang seperti ini sudah tercatat kalau korban ada 40.000 meninggalkan dunia, namun Belanda hanya mengklaim 500 orang saja yang meninggal.
3. Pembantaian di Etnis Tionghoa-China
Untuk contoh kasus berikutnya terjadi pada Mei 1998 dimana ini terjadi di Etnis Tionghoa-China.
Dikarenakan adanya sebuah pembantaian, penyiksaan, penculikan, penggusuran properti, bahkan lebih parahnya terjadi pemerkosaan.
4. Genosida di Internasional
Adapun beberapa contoh kasus lainnya yang terjadi di Internasional, langsung saja lihat dan baca ulasan dibawah ini.
- Terjadinya pembunuhan terhadap bangsa Kanaan dimana ini dilakukan oleh salah satu bangsa Yunani terhadap milenium pertama yang sebelumnya Masehi.
- Pada abad yang pertama sebelumya Masehi, seorang dengan nama Julius Caesar dimana melakukan pembantaian di bangsa Helvetia.
- Partai Narzi dan Adolf Hitler membantai serta menghanguskan sebuah bangsa Yahudi, ini dipengaruhi pada perempuan Roma atau orang-orang Gipsi dan suatu bangsa Slavia.
- Milisi dimana dapat membantai yang memiliki kulit hitam di Darfur dalam tahun 2004.
- Pada akhir dari sebuah perang yang kedua sudah terjadi pembantaian disetiap suku Jerman yang berada di Eropa Timur. Ini dilakukan oleh Ceko serta Uni Soviet dan Polandia yang berasal dari sebuah Eropa Timur.
Itulah pembahasan tentang pengertian dan contoh kasus genosida. Semoga dengan adanya pembahasan ini anda bisa mendapatkan wawasan serta inspirasi-inspirasinya.
Bagi anda yang membutuhkan materi tentang genosida, diatas itulah yang merupakan sebuah jawaban tentang pengertian dan contoh kasus-kasusnya.
Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat