Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contoh Hak Cipta

Diposting pada

Pengertian Hak Cipta

Dalam sebuah industri hiburan ataupun ekonomi kreatif mungkin saja dapat terjadi sebuah pelanggaran hak cipta. Hal atau kasus yang umum terjadi adalah sebuah karya digunakan oleh orang lain tanpa izin dari penciptanya untuk tujuan tidak baik seperti tujuan komersial.

Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contoh Hak Cipta
Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contoh Hak Cipta

Maka dari itu negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan secara hukum atas karya atau ciptaan dengan pencatatan hak cipta.

Adapun suatu karya diberikan pencatatan hak cipta ini bukanlah sebuah kewajiban karena hak cipta tersebut lahir secara alamiah pada saat karya itu diciptakan.

Namun hadirnya hak cipta ini guna memperkuat bukti kepemilikan atas hak cipta oleh para pekerja kreatif atau pencipta karya dimana mereka melindungi hasil ciptaannya dengan cara mengajukan permohonan pencatatan ciptaan ke Menteri Hukum dan HAM.

Nantinya setelah pengajuan permohonan hak cipta, ciptaan akan diperiksa dan kemudian dicatatkan ke dalam daftar umum ciptaan yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Sehingga apabila di kemudian hari terjadi sebuah pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta, maka hak cipta yang telah dicatatkan tersebut dapat digunakan dalam sebuah persidangan sebagai bukti yang kuat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak dalam rangka untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan tertentu yang berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu dalam hak cipta ada istilah ciptaan dimana ini memiliki arti yakni hasil karya atau ciptaan seseorang dalam bentuk yang khas atau mempunyai ciri khusus dan ini menunjukkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni ataupun sastra.

Dalam hak cipta selain ada istilah ciptaan juga terdapat istilah pencipta yaitu seseorang atau lebih yang mana secara bersama-sama atas dasar inspirasinya tersebut melahirkan suatu ciptaan. Dimana ciptaan ini diperoleh dari buah hasil kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang berciri khas dan bersifat pribadi.

Selain itu hak cipta bisa didefinisikan sebagai hak kekayaan intelektual yang terdapat dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Adapun definisi hak cipta yang dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang  menyebutkan bahwa:

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam pengertian hak cipta di atas maksud dari istilah hak eksklusif adalah hak moral dan hak ekonomi. Ini berarti dengan seseorang/pencipta mempunyai hak ekonomi maka mereka dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya.

Adapun hak ekslusif ini hanya diberikan bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah saja. Dengan ini bahwa pihak lain tidak boleh memanfaatkan ataupun menggunakan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta.

Sementara itu pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya milik orang lain dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui sebuah perjanjian.

Adapun pemegang hak mempunyai wewenang hanya sebagian dari hak ekonomi, sedangkan hak moral adalah hak abadi yang melekat pada pembuat karya tersebut.

Jenis-Jenis Ciptaan yang Dilindungi

Pada dasarnya semua hasil karya dalam baik dalam bidang pengetahuan, seni dan sastra ini dapat dilindungi oleh negara melalui hak cipta.

Adapun perlindungan ini pun mempunyai masa berlaku yang berbeda dan tergantung pada jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif.

Sementara itu untuk hak moral sendiri tidak ada batas waktunya ini berbeda dengan hak ekonomi yang mempunyai batas waktu perlindungan yang berbeda bergantung pada jenis ciptaannya. Kemudian jenis-jenis ciptaan telah diatur di dalam UU Hak Cipta Pasal 58-60.

1. Jenis Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup

Adapun perlindungan atas ciptaan yang terdapat dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta ini berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal.

Jenis ciptaan tersebut antara lain seperti dibawah ini:

  • Jenis ciptaan yang berupa karya tulisan seperti buku, pamflet, atau semua hasil karya tulis lainnya;
  • Jenis ciptaan yang berupa ucapan seperti ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • Jenis ciptaan yang berupa alat peraga dan dibuat untuk kepentingan dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Jenis ciptaan yang berupa lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Jenis ciptaan yang berupa karya seni seperti drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Jenis ciptaan yang berupa karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • Jenis ciptaan yang berupa karya arsitektur; Peta; dan karya seni batik atau seni motif lainnya.

2. Jenis Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun

Kemudian jenis ciptaan yang perlindungannya selama 50 tahun tertera didalam UU Hak Cipta pada Pasal 59 ayat (1) dan jenisnya berupa karya fotografi, potret, karya sinematografi, permainan video, program komputer, perwajahan karya tulis, kemudian ada berupa terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi, selanjutanya ada lah terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi sebuah budaya tradisional dan contoh jenis ciptaan yang terakhir yakni kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya serta yang berupa kompilasi atau kumpulan ekspresi dari budaya tradisional.

3. Jenis Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun

Sementara itu dalam Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan ini masa berlakunya selama 25 tahun.

Di mana, perlindungan hak cipta akan berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

4. Jenis Ciptaan dengan Hak Cipta Tidak Ada Batasan Waktu

Adapun dalam hal ini ditujukan khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, sehingga perlindungan atas hak cipta ini akan berlaku tanpa batas waktu.

Fungsi Hak Cipta

Fungsi hak cipta yang tertuang dalam pasal 2 UU No. 19 tahun 2002 dimana menjelaskan fungsi dan juga sifat dari hak cipta itu sendiri. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinemtografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan Izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial”.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta

Mungkin di luar sana ada banyak sekali kasus pelanggaran hak cipta yang pada akhirnya ini menyangkut ke ranah hukum.

Pasalnya pelanggaran terhadap hak cipta diatur dalam hukum dan perundang-undangan di negara kita. Seperti berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta:

1. Pelanggaran Hak Cipta di Internet

Seperti yang kita ketahui bahwa internet adalah tempat dimana setiap orang bisa mendapatkan segala jenis informasi.

Kita hanya perlu mengetik atau memasukkan kata kunci maka mesin pencari akan secara otomatis menampilkan apa yang kita inginkan.

Namun padahal apabila kita lebih teliti internet ini justru menjadi tempat dimana seseorang dengan mudahnya melakukan pelanggaran hak cipta.

Mereka dapat menyalin dan menyadur dengan mudah sebuah karya milik orang lain tanpa mengikutsertakan link asli dari pemiliknya.

Sebagai contoh seperti yang terjadi pada sebuah Grup Musik bernama band Oasis yang terjadi pada bulan Mei tahun 1997 dimana mereka melakukan tindakan penuntutan terhadap banyak sekali situs di internet yang telah mengambil foto dan lagu serta video klip karya mereka tanpa izin.

Namun hal ini dapat dicegah sebab terdapat perlindungan hak cipta pada jaringan internet dimana sebuah website yang terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang semua ini mendapatkan perlindungan pada UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Hal ini seringkali menimpa para musisi baik tanah air maupun dunia internasional. Terlebih lagi menjamurnya tempat karaoke yang juga dapat memunculkan masalah baru pada hak cipta.

Contohnya ada dalam kasus pelanggaran hak cipta tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista bernama Inul Vizta. Dimana tempat karaoke tersebut konon telah mengabaikan hak-hak dari banyaknya pencipta lagu dimana hal ini dilontarkan oleh sebuah Yayasan yang bernama Yayasan Karya Cipta Indonesia.

Selain itu ada kasus pelanggaran hak cipta lagu yang menimpa sebuah band bernama Rumors. Lagu yang berjudul butiran debu yang terkenal pada masanya ini pencipta awalnya adalah Rija Abbas, tetapi kemudian lagu tersebut diklaim oleh pihak lain bernama Farhat Abbas yang mengaku bahwa dia yang telah menciptakan lagu tersebut.

3. Pembajakan Software CD

Pelanggaran hak cipta lainnya adalah kasus pembajakan software CD dimana hal ini marak terjadi. Padahal pembajakan dinilai sebagai sebuah pelanggaran yag serius dan salah satunya adalah memperbanyak karya cipta seperti lagu atau film tanpa izin dari pemilik hak cipta.

Kemudian kasus ini juga diklaim sangat berbahaya karena pihak pihak pemilik hak cipta pasti merasa dirugikan karea harga jual CD ataupun kaset bajakan jauh dibawah CD atau kaset original seperti jenis-jenis hak asasi manusia  .

Hal ini tentu saja akan membuat para pemilik hak cipta rugi secara ekonomis apalagi masyarakat kita sendiri lebih cenderung untuk memilih dan membeli kaset bajakan yang harganya lebih murah.

Kasus pembajakan ini apabila tidak segera diatasi maka akan semakin meluas, ditambah dengan ketidakpedulian masyarakat akan hal ini.

Oleh karena itu sebagai generasi yang peduli akan hak cipta kita harus membiasakan diri untuk membeli CD baik itu lagu atau film yang original. Dengan demikian kita juga akan ikut berperan aktif dalam menanggulangi kasus pembajakan ini.

4. Pembajakan Terhadap Software

Tidak hanya pembajakan CD adapula kasus pembajakan terhadap perangkat lunak. Ini terjadi seiring dengan penggunaan smartphone serta aplikasi yang memudahkan kita dalam mendapatkan segala hal.

Adapun pengertian pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah.

Pasalnya dalam sebuah program aplikasi hanya dapat memberikan izin bagi satu pengguna saja dan dengan membeli sebuah software apapun seseorang dikatakan hanyalah pengguna bersertifikat saja.

Baca Juga : Apa itu Sofware?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *