Hibah : Pengertian, Ketentuan, dan Rukun

Diposting pada

Pengertian Hibah

Apa itu hibah? pengertian Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain, tanpa mengharapkan umpan balik berupa imbalan dalam bentuk apapun.

Pengertian, Ketentuan, dan Rukun Hibah Hibah
Pengertian, Ketentuan, dan Rukun Hibah Hibah

Secara singkatnya, hibah artinya pemberian atau hadiah. Berdasarkan pengertian ini, hibah tidak sama artinya dengan warisan.

Hal yang membedakan antara hibah dan warisan adalah hibah diberikan kepada seseorang ketika seseorang tersebut masih hidup.

Berbeda dengan warisan yang merupakan pemberian dari seseorang yang sudah mati. Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional, pengertian hibah juga sudah didefinisikan dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berdasarkan pasal tersebut, hibah merupakan pemberian dari seseorang kepada pihak lain secara percuma dan tidak dapat dikembalikan lagi.

Hibah terjadi apabila terdapat inisiatif dari si pemberi hibah. Keinginannya untuk memberi hartanya kepada orang lain merupakan hal penting dalam terjadinya hibah.

Harta ini dapat berupa banyak hal, bisa berupa uang, barang, atau surat kepemilikan dari suatu barang. Pemberian hibah tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan darah atau pertalian apapun.

Dalam artian, hibah dapat diberikan oleh siapa saja, baik adanya hubungan darah ataupun tidak adanya hubungan darah.

Pihak yang menerima hibah dapat dengan bebas ditentukan oleh si pemberi hibah dengan alasan pribadi dari si pemberi hibah.

Ketentuan Hibah

Sesuai dengan apa yang tertulis di atas, pengertian hibah juga didefinisikan dengan jelas pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dengan adanya pengertian dari hukum perdata ini, maka ketentuan pemberian hibah pun juga diatur pada hukum perdata ini.

Ketentuan hibah ini sangat jelas dideskripsikan oleh negara. Beberapa ketentuan yang diberikan oleh negara terkait pemberian hibah adalah sebagai berikut.

  • Apabila hibah yang ingin diberikan berupa tanah atau bangunan, maka harus disertai akta yang dibuat secara resmi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta yang dikeluarkan ini dinamakan akta hibah, jadi akta tersebut khusus berisi tentang pernyataan tanah atau bangunan yang ingin dihibahkan.
  • Apabila orang tua ingin memberikan hibah berupa tanah kepada anak kandungnya, maka hibah tersebut tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).
  • Apabila seseorang ingin memberikan hibah berupa tanah kepada saudara kandungnya, maka hibah tersebut dikenai pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan ini besarnya 2,5% dari harga tanah berdasarkan harga yang sedang ada di pasaran saat itu.
  • Apabila seseorang ingin memberikan hibah berupa harta atau barang bergerak, maka harus disertai akta yang dibuat secara resmi oleh notaris.
  • Seseorang yang ingin memberikan hibah harus dalam keadaan masih hidup.
  • Apabila seseorang yang ingin memberikan hibah dalam keadaan sudah meninggal dunia, maka hibah tersebut dinamakan wasiat. Wasiat harus disertai surat wasiat yang resmi diakui secara perdata.
  • Seseorang yang menjadi penerima hibah harus dalam keadaan sudah lahir, bukan dalam keadaan masih dalam kandungan atau belum lahir.
  • Seseorang yang sudah menerima hibah harus menerima hibah tersebut, karena pemberian hibah sifatnya sudah final dan tidak dapat ditarik kembali.

Seseorang yang memberikan hibah akan dikenakan pajak. Orang yang memberikan dan menerima hibah harus membayar pajak apabila hibah tersebut:

  • Diterima oleh orang pribadi yang hibahnya diberikan dari saudara kandungnya.
  • Diterima oleh orang pribadi yang kekayaannya lebih dari Rp500.000.000,-
  • Diterima oleh orang pribadi yang keuntungan atau omzet penjualannya lebih dari Rp2.500.000.000,- per tahun.
  • Diterima oleh organisasi keagamaan yang mencari profit/keuntungan.
  • Dan Diterima oleh organisasi kependidikan yang mencari profit/

Rukun Hibah

Rukun hibah merupakan syarat hibah yang harus dipenuhi baik oleh pemberi hibah maupun oleh penerima hibah.

Sebagai suatu hal yang diatur oleh negara dan agama, maka rukun hibah ini juga sudah didefinisikan dengan sangat jelas menurut hukum agama.

Menurut hukum agama, hibah harus diberikan dengan adanya komponen hibah berikut ini.

1. Wahid (pemberi hibah)

Dalam proses pemberian hibah, maka pemberi hibah atau wahid harus hadir dalam proses tersebut.

Menurut aturan agama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjadi wahid. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi wahid.

  1. Wahid harus memiliki suatu hal yang khusus untuk dihibahkan.
  2. Wahid harus bersikap dewasa dan memiliki akal sehat yang baik dalam mengatur keuangannya dan membelanjakan hartanya. Wahid harus dituntut agar bisa dengan baik dan tidak berlebih-lebihan dalam membelanjakan hartanya.
  3. Wahid harus memberi karena keinginannya sendiri, bukan atas dasar kewajiban yang dibebankan olehnya, atau atas dasar pemaksaan dari pihak lain atau dari organisasi yang diikuti oleh wahid
  4. Wahid memang dibenarkan melakukan tindakan hukum. Karena hibah diatur oleh hukum negara, maka yang menjadi wahid harus merupakan warga negara yang memang memiliki kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum sesuai dengan negaranya.

2. Mauhub Labu (penerima hibah)

Dalam proses pemberian hibah, tidak hanya wahid yang harus hadir. Wahid memberikan hibahnya kepada penerima hibah atau yang disebut dengan mauhub labu.

Seseorang yang menjadi mauhub labu juga harus memenuhi persyaratan agar layak menjadi mauhub labu. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mauhub labu.

  • Mauhub labu harus dalam keadaan masih hidup, bukan dalam keadaan sudah meninggal.
  • Mauhub labu memang harus memiliki bentuk fisik secara nyata. Maksudnya dalam poin ini, mauhub labu harus merupakan seseorang yang sudah lahir, bukan dalam keadaan masih di dalam kandungan sehingga bentuk fisiknya hanya diperkirakan saja karena fisiknya belum ada secara nyata. Hibah akan menjadi tidak sah apabila hibah tersebut diberikan kepada seorang janin yang masih ada di dalam kandungan.
  • Mauhub labu harus sehat secara mental.

Apabila mauhub labu tidak sehat secara mental, atau masih menjadi orang gila, maka hibah belum tentu dianggap tidak sah.

Hibah masih dianggap sah apabila orang gila tersebut diwakili oleh walinya  atau orang yang merawatnya. Dalam hal ini, yang resmi menjadi mauhub labu adalah wali atau perawat dari si orang gila tersebut.

Yang boleh menjadi walinya atau perawatnya boleh siapa saja, tidak harus memiliki hubungan darah dengan orang gila tersebut.

Apabila orang gila tidak memiliki wali atau perawat, maka hibah yang diberikan akan menjadi tidak sah.

Hal ini disebabkan karena orang gila tidak memiliki kesehatan mental yang baik, sehingga jika seandainya hibah tersebut diberikan dalam keadaan masih gila, maka ditakutkan hibah tersebut akan disalahgunakan oleh orang gila itu dalam keadaan tidak sadar/gila.

3. Mauhub (hal yang dihibahkan)

Dalam proses pemberian hibah, tentu benda atau barang yang dihibahkan harus dihadirkan dalam acara hibah tersebut. Benda atau barang tersebut dinamakan mauhub.

Menurut aturan agama, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar sebuah benda atau barang dapat menjadi mauhub. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah benda dapat menjadi mauhub.

  • Mauhub merupakan barang atau benda yang konkrit dan dapat dengan jelas terlihat fisiknya, bukan barang yang abstrak.
  • Mauhub dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak.
  • Mauhub harus benar-benar milik wahid, bukan masih dalam proses kredit atau dalam proses cicilan.
  • Mauhub harus memiliki sebuah nilai atau harga.
  • Mauhub sudah harus ada saat acara peresmian hibah dilakukan.
  • Mauhub statusnya sudah tidak menjadi harta pribadi wahid, karena mauhub memang khusus digunakan hanya untuk hibah, bukan untuk keperluan pribadi
  • Mauhub merupakan barang yang layak untuk dimiliki, dalam artian barang tersebut boleh dimiliki oleh mauhub labu menurut aturan agama. Mauhub juga sebaiknya berupa barang atau benda yang memang bermanfaat bagi mauhub labu.
  • Mauhub harus merupakan barang yang halal, syarat ini sangat berkaitan erat dengan syarat sebelumnya yang menyatakan bahwa mauhub harus merupakan barang yang layak untuk dimiliki. Oleh karena itu, mauhub harus berupa barang yang memang dapat dimiliki oleh mauhub labu. Berdasarkan syarat ini maka beberapa barang yang dianggap haram oleh aturan agama tidak dapat dijadikan sebagai mauhub, seperti minuman keras, narkoba, gambar bernyawa, patung, binatang, dan barang haram lainnya.
  • Status kepemilikan mauhub dapat dipindah dari wahid ke mauhub labu. Jika status kepemilikan barang atau benda tersebut tidak dapat dipindah kepada siapapun dan harus dimiliki oleh wahid, maka barang atau benda tersebut tidak layak menjadi

4. Ijab Qabul (peresmian hibah)

Hibah merupakan suatu hal yang diatur secara resmi oleh negara dan agama. Oleh karena itu, prosesi pemberian hibah harus diresmikan dengan adanya ijab qabul atau akad hibah.

Ijab qabul berisi pernyataan dari wahid bahwa wahid bersedia memberikan mauhub tersebut kepada mauhub labu.

Selain itu, ijab qabul juga berisi pernyataan dari mauhub labu bahwa mauhub labu bersedia menerima pemberian dari wahid.

Adanya ijab qabul merupakan suatu hal penting dalam pemberian hibah. Ijab qabul memiliki beberapa tujuan sebagai berikut ini.

  • Ijab qabul dapat meyakinkan mauhub labu bahwa mauhub yang akan diberikan oleh wahid memang benar diberikan secara tulus ikhlas dari hati wahid dan bukan karena paksaan dari siapapun.
  • Ijab qabul dapat membuat hibah menjadi resmi dan status resminya diakui oleh negara dan agama. Karena statusnya resmi, maka pemberian hibah ini harus mematuhi aturan negara dan syariat agama.
  • Ijab qabul dapat menunjukkan bahwa mauhub yang akan dihibahkan memang benar ada barangnya dan bukan omongan fiktif belaka dari
  • Ijab qabul dapat dengan resmi menyatakan bahwa hibah tidak dapat dikembalikan lagi dari mauhub labu ke

Seperti yang ada dalam salah satu ketentuan hibah, bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali oleh wahid. Hibah harus diterima oleh mauhub labu dan resmi menjadi milik mauhub labu sejak ijab qabul dilaksanakan.

Walaupun hibah resminya tidak dapat dikembalikan, namun ada beberapa kondisi atau kasus ekstrim yang membuat hibah tersebut harus dikembalikan.

Kondisi tersebut salah satunya yaitu dengan adanya hibah tersebut, maka dapat berpotensi menimbulkan rasa iri hati dan fitnah dari pihak lain kepada mauhub labu.

Apabila hal seperti ini dapat sangat mungkin terjadi pada masa yang akan datang, maka status hibah dapat dicabut dan mauhub yang dihibahkan dapat diganti kepemilikannya secara resmi kembali kepada wahid.

Selain itu, apabila hibah tersebut diberikan oleh orang tua kepada salah satu anaknya, maka orang tua bisa mencabut status hibah jika orang tua merasa ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya yang menerima hibah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *