Hukum Internasional : Pengertian, Sejarah, Bentuk, dan Tujuan

Diposting pada

Tahukah Anda tentang Pengertian, Sejarah, Bentuk, dan Tujuan Hukum Internasional? Hukum umumnya berlaku dalam suatu masyarakat tertentu, entah itu dalam suatu negara, daerah, suku, atau bahkan yang mengatur seluruh masyarakat secara global.

Pengertian, Sejarah, Bentuk, dan Tujuan Hukum Internasional
Pengertian, Sejarah, Bentuk, dan Tujuan Hukum Internasional

Adanya hukum berguna untuk mengatur hubungan antar masyarakat maupun antar lembaga supaya tetap berlangsung dengan teratur.

Dalam masyarakat internasional atau secara global, terdapat suatu hukum yang mengatur hubungan tersebut yakni hukum internasional.

Istilah hukum internasional sendiri juga memiliki artian yang luas dan dibedakan dalam beberapa hal seperti hukum internasional umum, hukum internasional khusus, hukum internasioal regional, dan lainnya.

Dengan banyaknya perbedaan dan penggunaan istilah tersebut, berikut akan ada ulasan lengkap mengenai pengertian hukum internasional sekaligus sejarah, bentuk, dan tujuannya.

Pengertian Hukum Internasional

Banyak ahli atau pakar internasional yang ikut memberikan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya ada Emerich de Vattel, Brierly, Oppenheim, Mikael Akehurst, dan lainnya seperti dalam penjelasan berikut.

1. Menurut Emerich de Vattel & Hackworth

Dikutip dari Chairil Anwar (1989), hukum internasional menurut Emerich de Vattel & Hackworth adalah suatu ilmu pengetahuan yang membahas mengenai hak-hak antar bangsa-bangsa serta kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak tersebut.

Kemudian, Hackworth menambahkan jika hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar bangsa atau negara.

2. Menurut Brierly

Dalam pendapatnya, Brierly mengatakan jika hukum internasioanl atau disebut juga dengan hukum bangsa-bangsa adalah kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur negara-negara berkaitan dengan hubungan mereka satu sama lain.

3. Menurut Oppenheim

Pengertian hukum internasional lainnya dikemukakan oleh Oppenheim yang menjabarkan hukum internasional sebagai sekumpulan aturan-aturan yang mengikat negara-negara terkait hubungan antar negara satu dan yang lainnya.

4. Menurut Mikael Akehurst

Mikael Akehurst menggunakan 3 istilah yaitu hukum internasional, hukum publik internasional, dan hukum bangsa-bangsa sebagai sekumpulan sistem aturan yang mengatur hubungan antar negara-negara.

Dalam satu kondisi, hukum internasional dapat berlaku bagi negara saja, akan tetapi dalam saat yang lain organisasi internasional hingga tiap individu bisa mempunyai hak dan kewajiban yang berada di bawah hukum internasional tersebut.

5. Menurut Wiryono Projodikoro

Salah satu penulis yang cukup produktif dalam bidang hukum di Indonesia, Wiryono Projodikoro (1967) ikut memberikan pendapatnya mengenai hukum internasonal.

Menurutnya, hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar bangsa dan negara yang ada di seluruh dunia.

6. Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur dua hal yaitu (1) hubungan negara dengan negara, dan (2) hubungan negara dengan subjek hukum lain.

7. Menurut Rebecca

Rebecca mengungkapkan jika hukum internasional adalah hukum yang mengacu pada aturan-aturan dan norma yang mengatur negara dan kesatuan-kesatuan lain yang bersifat global seperti organisasi internasional.

8. Menurut Charles Cheney Hyde

Charles Cheney Hyde memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai hukum internasional.

Pendapatnya dikuti oleh Starke (1984) yang mana dia menyebutkan jika hukum internasional adalah hukum yang berisikan mengenai aturan-aturan dan prinsip-prinsip berperilaku antar negara untuk menjaga hubungan antar negara yang baik.

Selain itu, hukum internasional dalam pandangan Charles Cheney Hyde juga mengatur dua hal berikut:

  1. Aturan-aturan yang berkaitan dengan fungsi lembaga dan organisasi internasional, serta hubungan organisasi internasional dengan negara dan individu.
  2. Aturan-aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban individu-individu (bukan negara) sebagai bagian dari masyarakat internasional.

Dari beberapa penjelasan mengenai pengertian hukum internasional tersebut, bisa dikatakan jika hukum internasional merupakan seperangkat atau sekumpulan aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antar negara dengan negara.

Disamping itu, hukum internasional juga menyangkut hubungan antar individu dengan organisasi internasional pula.

Sejarah Hukum Internasional

Mengenai sejarah hukum internasional, para ahli mengatakan jika adanya hukum internasional telah dimulai setelah pernjanjian perdamaian berkaitan dengan perang Eropa.

Akan tetapi, sejarah hukum internasional sebenarnya sudah lama muncul sebelum masehi. Bermula pada tahun 3100 SM, dua bangsa yaitu bangsa Lagas dan Umma telah membuat perjanjian yang mengikat hubungan kedua bangsa tersebuut.

Kemudian, ada pula perjanjian yang dilakukan oleh dua raja di tahun 1279 SM yaitu raja Ramses II dan raja Huttusili di Mesir.

Pada zaman Yunani Kuno, hukum internasional juga secara tidak langsung telah terwujud dalam Intermunicipal Law yang merupakan aturan-aturan kebiasaan yang mengatur hubungan antar negara di zaman itu.

Dalam aturan tersebut, dibuat aturan terkait pernyataan sebelum perang, perbudakan dan tawanan perang, serta adanya utusan resmi mengenai larangan  oleh satu negara mengganggu negara lain.

Tidak kalah dengan zaman Yunani Kuno, pada masa India Kuno juga telah mengenal aturan mengenai kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antara suku-suku bangsa, raja-raja, dan lain sebagainya.

Kerajaan yang ada di India waktu itu telah mengenal hukum bangsa-bangsa baik itu berkenaan dengan perang maupun kebiasaan hidup antar bangsa.

Selain kedua masa penting tersebut, masa Romawi Kuno juga dinilai ikut memberikan sumbangsih yang besar bagi sejarah hukum internasional.

Dalam masyarakat Romawai Kuno, mulanya dikenal hukum yang disebut dengan jus civile yang hanya berlaku khusus untuk warga Romawi. Namun, setelah terjadinya hubungan dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Romawi Kuno menggunakan hukum jus gentium.

Sebenarnya, di awal kemunculan jus gentium, hukum tersebut digunakan untuk mengatur hubungan antar warga Romawi dan warga non-Romawi, tetapi lama kelamaan hukum tersebut berubah menjadi hukum yang mengatur hubungan antar negara.

Selain dataran Eropa yang banyak memberikan sumbangsih terhadap perkembangan hukum internasional, beberapa wilayah di Asia seperti Tiongkok, Campa, bahkan Indonesia atau Nusantara juga ikut memberikan sumbangan terhadap berkembangnya hukum internasional di masa modern ini.

Hanya saja, selama sejarah awal munculnya hukum internasional, terdapat hal-hal yang cukup menghambat pertumbuhan dari hukum internasional itu sendiri.

Seperti halnya karakter kebangsaan yang berbeda serta adanya hukum yang tidak diterapkan sesuai dengan apa yang tertulis. Dalam kata lain, hukum hanya digunakan sebagai aturan belaka.

Bentuk Hukum Internasional

Hukum internasional pada dasarnya mempunyai beberapa bentuk. Beberapa diantaranya adalah hukum internasional umum, regional, khusus, dan hukum dunia.

Untuk mengetahui bagaimana pengertian dan perbedaan antara satu bentuk dengan yang lain, berikut penjelasannya.

1. Hukum Internasional Umum

Hukum internasional umum adalah bentuk hukum internasional yang aturannya berlaku bagi seluruh masyarakat internasional tanpa memperhatikan ras, agama, dan lainnya.

Sehingga, penerapan hukum internasional umum ini bisa dikatakan lebih menyeluruh bila dibandingkan dengan bentuk hukum internasional yang lain.

1. Hukum Internasional Regional

Hukum internasional regional merupakan hukum internasional yang berlaku hanya di beberapa wilayah tertentu saja. Contohnya, hukum suaka diplomatik yang ada di negara-negara Amerika Latin.

Dalam pengertian lain, hubungan internasional regional adalah hubungan internasional yang berperan menjadi pendukung hukum internasional umum.

Salah satu hal yang melatarbelakangi terbentuknya hukum internasional regional terjadi berkat adanya organisai regional yang menyelesaikan masalah regional.

Contohnya, bisa berupa ASEAN atau Association of South East Asian Nations sebagai organisasi di wilayah Asia Tenggara yang bekerja untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau hal-hal lain terkait dengan wilayah tersebut.

Keberadaan organisasi atau lembaga hukum internasional regional tersebut disebabkan oleh kondisi khusus yang terjadi di region tersebut.

Meskipun tidak sama dengan hukum internasional umum, hukum internasional regional tidak bertentangan dengan adanya hukum internasional umum.

Beberapa lembaga yang berkonsepkan hukum regional pun ada sebagian yang menjadi bagian dari hukum internasional umum.

Sehingga, hal tersebut membuktikan jika kedua jenis tersebut boleh jadi berbeda secara pengertian, akan tetapi tetap bekerja beriringan satu sama lain.

2. Hukum Internasional Khusus

Bentuk hukum internasional selanjutnya adalah hukum internasional khusus yang terbentuk karena adanya kepentingan-kepentingan khusus.

Kepentingan tersebut disepakati secara bersama dan dituangkan dalam perjanjian multilateral. Hukum internasional khusus bisa jadi dibuat tanpa terbatas wilayah atau region, tetapi lebih menekankan pada kepentingan bersama.

Contoh hukum internasional khusus ini dapat dilihat pada NATO atau pakta pertahanan Atalantik Utara yang mana anggotanya bukan hanya dari satu region.

Begitu juga dengan organisasi negara pengekspor minyak atau yang disebut OPEC juga mempunyai anggota yang tidak hanya terdiri dari satu wilayah atau region semata.

3. Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum internasional dan hukum dunia sama-sama mengatur hubungan antara masyarakat internasional, akan tetapi dua hal tersebut sebenarnya cukup berbeda.

Nah, Hukum internasional dapat diartikan sebagai suatu aturan atau tata tertib yang mengatur hukum antar anggota masyarakat internasional dengan sejajar.

Masyarakat internasional juga tunduk pada hukum internasional tersebut sebagai bentuk aturan yang mengatur hubungan mereka.

Sementara itu, hukum dunia atau World Law bahwa aturan yang mengatur negara dunia yang secara hirarkinya berdiri di atas negara-negara lain.

Jika pada hukum internasional disebut dengan tata tertib hukum koordinasi, maka hukum dunia disebut dengan tata tertib hukum subordinasi.

Tujuan Hukum Internasional

Setelah mengetahui rangkaian penjelasan mengenai pengertian, sejarah, dan bentuk hukum international, penting juga untuk mengetahui apa saja sebenarnya tujuan dari hukum internasional tersebut.

Secara garis besar, hukum internasional mempunyai dua tujuan yaitu:

1. Mewujudkan keadilan dalam hal hubungan internasional

Untuk menghindari adanya hubungan internasional yang tidak seimbang atau berat sebelah, maka hukum internasional memang perlu untuk diterapkan.

Dalam hal ini, untuk mewujudkan keadilan tersebut, sudah ada beberapa lembaga yang mengatur terkait hukum internasional ini yaitu Mahkamah Tetap Pengadilan Internasional dan Mahkamah Pengadilan Internasional.

Mahkamah Pengadilan Internasional juga kerap disebut sebagai Mahkamah Internasional. Mahkamah ini telah diatur dalam piagam PBB dan secara khusus juga telah diatur dalam Statuta Mahkamah Internasional.

2. Menciptakan hubungan internasional yang baik dan teratur

Selain menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam hal hubungan internasional, tujuan adanya hukum internasional juga membantu untuk menciptakan hubungan internasional yang teratur.

Tanpa adanya aturan yang jelas yang mengatur hubungan antar negara, tentu keteraturan dan ketenteraman dalam melakukan hubungan internasional tidak dapat tercapai.

Nah, demikian penjelasan untuk pengertian, sejarah, bentuk, dan tujuan dari hukum internasional sebagai salah satu hukum yang mengikat seluruh masyarakat secara global.

Dari penjelasan di atas, bisa terlihat jika hukum internasional begitu penting untuk menjaga hubungan internasional yang adil dan teratur.

Oleh karenanya, ketenteraman masyarakat internasional tidak bisa terlepas tanpa adanya aturan yang mengikat demi keberlangsungan hidup bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *