Pengertian Laporan Keuangan Syariah

Diposting pada

Tahukah Anda mengenai Pengertian Laporan Keuangan Syariah? Di dalam perusahaan harus memiliki sistem keuangan yang kuat  karena nantinya sistem ini yang akan di pegang oleh perusaaah sebagai pertimbangan atas perkiraan – perkiraan pendapatan dan pengeluaran di masa yang akan datang.

Pengertian Laporan Keuangan Syariah
Pengertian Laporan Keuangan Syariah

Seseorang yang memiliki kemampuan di dalam sistem keuangan akan memiliki posisi yang aman di dalam perusahaan dan biasanya menjadi tangan kanan dari perusahaan tersebut.

Sistem keuangan berbeda – berbeda karena ada yang memilih sistem keuangan syariah dan konvesional. Biasanya gambaran seperti ini di kenal sebagai lembaga keuangan.

Pengertian Laporan Keuangan Syariah

Pengertian laporan keuangan syariah adalah sebuah gambaran dari sistem keuangan dari beberapa transaksi dan kejadian – kejadian ekonomi yang masuk dalam kategori fenomena ekonomi.

Laporan keungan memiliki unsur – unsur keuangan. Namun, tentu antara laporan keuangan syariah dengan ekonomi konvensional berbeda.

Hal ini di karenakan sistem syariah sesuai dengan tata cara pada agama islam sedangkan konvensional menggunakan sistem pada umumnya.

Unsur-Unsur Laporan Keuangan Syariah

Adapun unsur-unsur laporan keuangan syariah adalah sebagai berikut :

1. Unsur Laporan Posisi Keuangan (Statements Of Financial Position)

Unsur dari laporan posisi keuangan syariah adalah sebagai berikut :

  1. Aset (Assets)

Aset adalah sumber daya yang di jalankan dengan menggunakan sistem syariah yang di sesuaikan dengan kondisi masa kini kemudian di harapkan memiliki nilai ekonomi yang tinggi di masa depan.

  1. Liabilitas (Liabilities)

Liabilitas adalah hutang yang di jalankan sistem syariah masa sekarang yang ada dalam peristwa masa lalu.

Sedangkan untuk pembayaran hutang di lakukan sebagai salah satu upaya arus kas keluar namun tetap bermanfaat.

  1. Dana Syirkah Temporer (Temporary Syirkah Funds)

Dana syrikah temporer adalah dana yang telah di terima sebagai sumber investasi dalam waktu yang telah di tentukan antara pihak satu dengan lainnya.

Di dalamnya sesuai denga kesepakatan untuk pembagian, nvestasi dan pengelolaannya.

Dana ini biasanya dii kenal dengan mudharabah mutlak dan mudharabah muqayadah.

Dana inii tidak dapat di kategorikan sebagai hutang sehingga tidak ada kewajiban untuk di kembalikan.

Namun, jika kerugian ini di karenakan oleh kelalaian maka tentu harus di kembalikan untuk menutupi kerugiannya.

Dana sangatlah berbeda dengan liabilitas karena sifat dari liabilitas pengembalian bersifat wajib meskipun dalam kondisi rugi pada jatuh temponya.

  1. Ekuitas (Equity)

Pengertian Ekuitas adalah aset yang di kurangi hutang dan dana syirkah.

2. Unsur Laporan Laba Rugi (Statements of Profit or Loss)

Laporan ini berfungsi untuk mengukur kinerja perusahaan. Adapun unsur dari laba rugi adalah sebagai berikut :

  • Penghasilan (income) merupakan hasil dari aktivitas ekonomi yang di hitung dari pemasukan dan hutang pada satu periode akuntansi. Penghasilan meliputi pendapatan, keuntungan, penjualan, sewa, bagi hasil, dan pendapatan jasa.
  • Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer adalah hasil yang di dapat dari bagi hasil mengenai kepemilikan dana baik untung atau rugi pada suatu investasi. Jika untung maka akan menjadi beban dan jika rugi menjadi pendapatan.
  • Beban (expenses) adalah tingkat penurunan manfaat aset atau pemanfaatan ekonomi lainnya pada satu periode akuntansi yang berujung pada hutang di karenakan ekuitas yang menurun.

Baca Juga : Pengertian Komputerisasi Akuntansi

3. Unsur Laporan Perubahan Ekuitas (Statements Of Changes In Equity)

Berbeda dengan unsur laporan lainnya karena pada laporan perubahan ekuiitas ini hanya terdapat komponen modal saja.

Sehingga jika terdapat pengurangan modal maka dapat di katakan bahwa perusahaan mengalami kerugian atau sedang mengalami perkembangan.

Perkembangan sebuah perusahaan akan membutuhkan modal yang banyak sehingga akan berbeda pada periode sebelumnya.

Sedangkan jika nantinya perubahan modal akan meningkat bisa juga di kategorikan sebagai peningkatan perusahaan.

Maka dari itu tidak dapat di identifikasi secara relevan jika suatu saat ada perubahan laporan modal secarasignifikan.

Agar perusahaan tetap  berjalan dengan baik maka perlu adanya sebuah penyesuaian mengenai perubahan modal tersebut.

4. Unsur Laporan Arus Kas (Statement of Cashflows)

Laporan arus kas pada lembaga keuangan syariah tentunya hampir sama dengan onvensional karena arusnya sama dan penggambarannyapun sama mengenai naik turunya sebuah kas.

Kas ini di ambil dari aktivitas ekonomi seperti operasi, investasi, dan finansial lainnya.

Itulah beberapa unsur lembaga keuangan syariah yang mana jika kita lihat sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifkan antara syariah dan konvensional.

Pasalnya beberapa unsur yang di nyatakan di atas juga hampir tidak ada yang berbeda. Namun, tetap pilihan mengenai konvensional dengan syariah adalah pilihan anda.

Lembaga keuangan syariah tentu akan berjalan sesuai dengan syirkah yang di haruskan di dalam agama islam yakni dengan meniadakan laba.

Maka pada istilah lembaga keuangan syariah lebih mengenal istilah bagi hasil dari pada bunga. Inilah yang membedakan konvensional dengan syariah. Semoga bermanfaat.

Perbedaan Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional

Dalam operasionalnya, lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah tentu memiliki beberapa perbedaan, perbedaan tersebut antara lain

1. Manajemen Kegiatan

Pada manajemen kegiatan, terdapat tiga prinsip yang dipegang oleh lembaga keuangan syariat, ketiga prinsip tersebut adalah perolehan dana, penggunaan dana, serta investasi

  • Investasi

Dalam hal investasi, lembaga keuangan syariat tentu harus menjalankan prinsip ajaran Islam yang mana mengajarkan bahwa uang merupakan alat tukar. Sebagai alat tukar, uang bukan komoditas yang bisa diperjual belikan.

Prinsip ini harus dipatuhi dan dipegang secara teguh ketika proses investasi dana. Selain itu, proses investasi dana juga harus dilakukan melalui lembaga keuangan yang sama-sama menggunakan kaidah Islam dalam operasionalnya.

  • Perolehan dana

Pada lembaga keuangan syariah, cara pemerolehan dana juga harus sesuai dengan kaidah serta syariat Islam. Dana yang didapatkan oleh lembaga keuangan syariah dari nasabah harus berdasarkan beberapa akad yaitu akad musyarakah, murabahah, salam, mudharabah, ijarah, istishna serta berbagai akad lain.

  • Penggunaan dana

Selain investasi dan perolehan dana, dalam proses penggunaan dana pun harus sesuai dengan kaidah syariat Islam.

Pada manajemen keuangan yang berlandaskan syariat Islam, penggunaan dana harus jelas tujuannya dan tak boleh digunakan untuk hal yang tak sesuai bahkan menyimpang dari syariat Islam.

Karena itu, dana dalam sistem manajemen keuangan pada lembaga keuangan syariah biasanya dialokasikan untuk sedekah, infak, maupun wakaf.

2. Transaksi

Dalam lembaga keuangan syariah, transaksi didasarkan pada akad tabarru. Akad tabbaru merupakan transaksi yang dilakukan dengan tujuan saling tolong menolong sehingga tak mengandalkan profit dalam menjalankan transaksinya.

Pada akad tabarru, bank merupakan pihak yang tak mengandalkan profit dan berfokus pada berbuat kebajikan sehingga tak mensyaratkan keuntungan apapun.

Namun, bank tetap boleh meminta biaya administrasi kepada nasabah. Yang tak boleh dilakukan oleh bank adalah mengambil laba dari adanya akad tabarru.

ransaksi pada bank syariah juga menggunakan akad tijarah dimana bank diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi diharuskan sesuai dengan syariat serta rukun Islam.

3. Sistem Pengelolaan

Pada bagian pengelolaan dana, terdapat perbedaan yang bisa sangat terlihat antara bank konvensional dan bank syariah. Pada bank syariah, pengelolaan dana harus berpegang terhadap prinsip Islam. Dalam ajaran Islam, terdapat konsep yang mengharuskan kekayaan dipelihara dengan baik agar bisa memberikan manfaat bagi banyak orang.  

Selain itu, dalam pengelolaan keuangan berbasis syariah, segala transaksi yang dilakukan harus dilakukan demi mengharapkan rida dari Allah SWT. Dengan berdasarkan pada prinsip tersebut, pada lembaga keuangan syariah, tak ada konsep bunga dalam pengelolaan keuangan yang berbasis syariat Islam.

Sebab, dalam Islam, bunga yang juga dikenal dengan riba adalah salah satu hal yang dilarang karena itu, keuntungan yang didapat dari sistem pengelolaan dana menggunakan sistem bagi hasil baik dalam hal simpanan maupun pendanaan.

Produk Keuangan Syariah

Setelah mengenal mengenai lembaga keuangan syariah dan perbedaannya dengan lembaga keuangan konvensional, maka saatnya membahas mengenai produk dari lembaga keuangan syariah. Produk lembaga keuangan syariah kini lebih beragam dan makin berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa produk dari lembaga keuangan syariah, yaitu

1. Deposito syariah

Deposito syariah merupakan produk simpanan berjangka yang pengelolaannya menggunakan syariat Islam.

Ketika menggunakan produk deposito syariah, maka nasabah bisa memperoleh margin yang berasal dari bagi hasil atau disebut juga nisbah dan bagi hasil tersebut sesuai dengan akad mudharabah.

2. Saham syariah

Saham syariah merupakan indeks saham yang dikeluarkan oleh pasar modal syariah. Karena itulah,  mekanisme transaksi dari saham syariah baik dalam hal penjualan atau pembelian tak boleh dilakukan secara langsung untuk bisa menghindari manipulasi harga.

Dalam saham syariah, tidak juga dimasukkan saham perbankan maupun saham dari barang yang mengandung barang haram seperti minuman beralkohol maupun saham dari perusahaan rokok.

3. Asuransi syariah

Pada asuransi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah, asuransi akan terbebas dari riba, maisir, maupun dari gharar. Asuransi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah juga menggunakan akad atau perjanjian tertulis yaitu akad tabarru maupun akad tijarah.

4. Pembiayaan syariah

Dalam pembiayaan yang juga dikenal dengan leasing syariah, terdapat prinsip yang terntunya berbeda dengan pembiayaan konvensional.

Pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah pada proses transaksinya dilakukan pemberian pinjaman seperti penjual. Hal ini tentu berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang berperan sebagai kreditur.

Sehingga, sebagai penjual, perusahaan memiliki barang yang dijual kepada konsumen. Karena hal tersebut, maka lembaga pembiayaan perlu membeli barang dari supplier baik itu dilakukan secara tunai maupun non tunai.

Perusahaan kemudian akan menjual barang tersebut kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan. Namun, dalam transaksi yang dilakukan, harus ada penyebutan harga beli ditambah biaya perolehan serta keuntungan yang diambil oleh perusahaan.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Pengertian Laporan Keuangan Syariah. Semoga bisa dipahami dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *