Apa itu Musyawarah? Pengertian, Ciri, Tujuan, dan Manfaat

Diposting pada

Musyawarah adalah salah satu di antara banyak hal lainnya yang sangat penting kita ketahui, bukan hanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan juga dalam kehidupan di sekolah, keluarga, sosial dan lainnya.

Apa itu Musyawarah Pengertian, Ciri, Tujuan, dan Manfaat
Apa itu Musyawarah Pengertian, Ciri, Tujuan, dan Manfaat

Sejak kecil, kita pasti sering mendengar kata ‘musyawarah’, tapi apakah kamu yakin sudah benar-benar mengerti apa itu musyawarah? Kali ini, kita akan membahas mulai dari pengertian, ciri, tujuan hingga manfaat musyawarah.

Apa itu Musyawarah?

Ketika mulai membahas atau mempelajari mengenai suatu hal, akan lebih baik jika kita mempelajari dari akar atau arti katanya.

Nah, musyawarah yang berasal dari bahasa Arab ini terdiri dari satu kata, yaitu “Syawara” yang berarti “berunding, urun rembuk atau mengajukan sesuatu”.

Sedangkan, mengenai pandangan lain juga dapat diartikan dalam artian umum yang termasuk segala bentuk pemberian pendapat serta bertukar pendapat diantara beberapa orang atau kelompok.

Sedangkan dalam arti sempit, musyawarah berarti ketentuan yang harus ditetapkan sebagai hasil keputusan jama’ah.

Lalu, secara universal ialah eksistensi jama’ah, hak-hak, dan pertanggungjawabannya yang diambil dari seluruh individu sebagai bagian darinya dan pendapat jama’ah merupakan pendapat keseluruhan dari mereka.

Buku Demokrasi dan Autokrasi: Gagasan, Model, Rekonstruksi oleh Aidul Fitriciada Azhari yang terbit pada tahun 2013, berisi sebuah konsep pokok yang merupakan dasar dari gagasan demokrasi dalam Islam yaitu musyawarah.

Ajaran mengenai musyawarah telah diterima luas oleh seluruh kalangan dan golongan, terutama di Indonesia yang saat ini juga dikenal menjadi perkataan “permusyawaratan”.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah adalah pembahasan bersama yang memiliki maksud untuk mencapai keputusan atas penyelesaian atau perembukan suatu masalah.

Lalu, dalam Tata Negara Indonesia dan kehidupan modern di masyarakat, musyawarah juga dikenal dengan sebutannya seperti rembug desa, syura, atau demokrasi.

Di Indonesia sendiri dalam demokrasi Pancasila, penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, apabila tidak ada jalan keluar, belum menemukan solusi atau mengalami kebuntuan, maka akan dilaksanakan pemungutan suara.

Indonesia yang merupakan negara demokrasi dan karena musyawarah merupakan bagian dari demokrasi, maka musyawarah sampai saat ini masih sering digunakan di lingkungan masyarakat. Bahkan, sekarang musyawarah juga sering dikaitkan dengan dunia politik.

Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan, musyawarah adalah suatu sistem pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang yang diakomodasikan oleh semua kepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dapat dijalankan oleh seluruh orang yang mengikuti musyawarah.

Musyawarah juga dikenal sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan dan persoalan yang ada  di dalam masyarakat Indonesia.

Konsep objektif mengenai musyawarah juga secara bebas dapat ditafsirkan berdasarkan berbagai perspektif, terutama perspektif kebangsaan yang melihatnya hanya sebagai tradisi bangsa Indonesia.

Pandangan lain yang diutarakan lebih hati-hati juga dikemukakan oleh Muhammad Yamin yang merupakan salah satu tokoh terpenting di Indonesia di era kemerdekaan tentang musyawarah sebagai bentuk penguatan ajaran Islam atas tradisi yang serupa di masyarakat adat Indonesia karena mayoritas menganut agama islam.

Kalangan pemikir Islam berpendapat mengenai makna musyawarah mengalami perkembangan dan penyesuaian dengan lembaga-lembaga demokrasi modern karena pada mulanya, musyawarah ditafsirkan sebagai konsultasi yang dilembagakan dalam majlis syura.

Berdasarkan pemikiran para ahli hukum tradisional mengenai musyawarah, maka para pemikir Islam modern mengembangkan gagasan mengenai musyawarah sebagai suatu bentuk dasar bagi pemerintah perwakilan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi modern agar sesuai dengan keadaan masa kini.

Buku Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia (2019) karya Fahrul Muzaqqi, mengenai tradisi dan gagasan musyawarah mufakat yang dianggap oleh banyak kalangan merupakan gagasan serta tradisi asli masyarakat Indonesia tidak jauh dari karakter-karakter kolektivistik, gotong-royong, dan tolong-menolong sesama.

Ciri-Ciri Musyawarah

Musyawarah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Musyawarah dilakukan atas kepentingan bersama.
  2. Hasil keputusan dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani semua pihak.
  3. Pendapat yang diusulkan ketika bermusyawarah dapat dipahami, tidak memberatkan setengah atau semua  anggota musyawarah dan mudah dimengerti oleh semua anggota.
  4. Musyawarah mengutamakan pertimbangan moral yang bersumber dari hati nurani yang luhur.

Dari ciri-ciri musyawarah tersebut dapat dilakukan apabila memenuhi etika dalam berkomunikasi.

Etika komunikasi dalam bermusyawarah merupakan nilai-nilai yang mencakup karakter, sikap, opini, pendapat dan perbuatan atau perilaku seseorang terhadap orang lain dalam menyampaikan pesannya ketika bermusyawarah.

Ada beberapa faktor yang bisa mendukung etika komunikasi ketika sedang bermusyawarah, seperti :

  1. Persíapan (preparation), yaitu mempersiapkan diri dengan baik bahan, sikap, psikologis ketika ingin berbicara saat bermusyawarah. Hal ini penting dikuasai agar penguasaan materi dan proses komunikasi yang dijalani bisa berjalan dengan lancar.
  2. Kesungguhan (seriousness), sikap yang sungguh-sungguh dalam berkomunikasi terutama saat mengeluarkan pendapat ketika bermusyawarah akan menimbulkan kepercayaan dari para komunikan.
  3. Ketulusan (sincerity), sikap yang tulus dan jujur ketika berkomunikasi dengan lawan bicara akan menunjukkan reputasi yang baik sehingga akan menimbulkan kepercayaan.
  4. Percaya diri (confidence), sikap percaya diri ketika bermusyawarah akan berakibat pada penguasaan diri dan akan mendapat perhatian dari audiens secara sempurna, sehingga psikologis pun akan terdorong stabil.
  5. Ketenangan (poise), sikap yang tenang ketika sedang bermusyawarah akan membawa psikologis audiens untuk selalu mengikuti dan memperhatikan pesan yang kamu sampaikan dan dalam ketenangan ada dua faktor yang mendukung, seperti keramahan dan kesederhanaan. Kedua-duanya akan menambah simpatik dari para audiens.

Tujuan Musyawarah

Tujuan musyawarah adalah untuk mencapai mufakat atau persetujuan bersama-sama.

Pada dasarnya, prinsip dari musyawarah juga merupakan bagian dari demokrasi hingga saat ini sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi.

Dalam bermusyawarah ada tujuan yang harus dihasilkan atau diputuskan secara bersama-sama, seperti :

  1. Dengan bermusyawarah maka akan mendapatkan kesepakatan bersama sehingga keputusan akhir yang diambil dapat diterima serta dilaksanakan oleh semua anggota dengan penuh rasa tanggung jawab.
  2. Menyelesaikan kesulitan dan memberikan kesempatan untuk melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai pandangan, persepsi dan standar anggota musyawarah.
  3. Dengan bermusyawarah, keputusan yang diambil akan lebih berbobot karena didalamnya terdapat pemikiran, pendapat, perspektif dan ilmu dari para anggotanya.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka pendidikan sebagai sarana dalam mengembangkan budaya musyawarah sangat penting untuk dilakukan sejak dini.

Melalui pendidikan formal dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, serta pendidikan informal yang berada di dalam keluarga atau masyarakat, perlu dilakukan karena fungsi dari pendidikan adalah untuk memajukan kualitas sumber daya manusia, maka pendidikan bukan hanya sebagai pendukung, tetapi juga mampu untuk menyesuaikan kebutuhan yang diperlukan, terutama dalam kekuatan sosial dan tentunya dengan cara, gaya dan arah di kehidupan mendatang.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pentingnya bermusyawarah, maka perlu dijadikan bagian dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, terutama dalam menyelesaikan masalah, musyawarah bisa dijadikan salah satu bahan ajaran di sekolah.

Misalnya, dalam pendidikan Jepang, ada Fasisme atau perdamaian yang dianut orang Jepang hingga saat ini yang dimaksudkan agar orang Jepang mencintai perdamaian.

Maka, pendidikan mengenai musyawarah di indonesia terutama di sekolah harus mampu membentuk hati dan perasaan para pelajar dan pengajar dalam hal nilai, jati diri, sikap, dan kepercayaan pada orang lain, jadi bukan hanya sebatas belajar saja.

Sekolah sebagai sarana pendidikan formal harus mampu melakukan pembinaan kognitif, afektif, konatif, efisien dan efektif secara bersamaan.

Salah satu contoh sederhana dalam bermusyawarah di lingkungan sekolah adalah ketika pemilihan ketua dan wakil ketua osis, bermusyawarah untuk mengadakan lomba dan siapa yang menjadi pesertanya, atau penjadwalan piket bersih-bersih kelas sebelum pulang sekolah.

Sedangkan, dalam pendidikan informal seperti ruang lingkup keluarga juga bisa membangkitkan nilai musyawarah yang dikenalkan oleh orang tua terlebih dahulu kepada sang anak sebelum melalui pendidikan formal.

Karena keluarga merupakan tempat untuk mendidik pergaulan, watak, norma sosial, tata krama, tentang baik dan buruk serta agama pertama kali, maka tanggung jawab keluarga adalah untuk mendidik anak sebaik-baiknya.

Keluarga juga dianggap sebagai poros terbaik dalam lingkungan bermasyarakat, maka kualitas kehidupan sosial sangat tergantung pada hubungan didalam keluarga.

Salah satu contoh hal sederhana dalam bermusyawarah di keluarga adalah pembagian tugas bersih-bersih rumah, bergantian mengajak adik bermain, atau menentukan tempat hiburan secara bersama-sama.

Manfaat Musyawarah

Setiap kelompok kecil maupun besar pasti akan selalu ada perbedaan pendapat, maka melalui musyawarah, akan ada banyak alternatif yang bisa kita dapatkan untuk menyelesaikan masalah yang merupakan kepentingan bersama Berikut ada berbagai macam manfaat dari musyawarah, yaitu :

  1. Musyawarah melatih diri untuk mengemukakan pendapat.
  2. Melalui musyawarah, masalah dapat segera terpecahkan.
  3. Keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah mempunyai nilai keadilan.
  4. Hasil keputusan yang diambil dari bermusyawarah menguntungkan semua pihak.
  5. Melalui musyawarah maka dapat menyatukan pendapat yang berbeda.
  6. Musyawarah membentuk kebersamaan.
  7. Melalui musyawarah, maka kita dapat mengambil kesimpulan yang benar.
  8. Melalui musyawarah, bisa mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan.
  9. Menghindari celaan karena hasilnya dari keputusan bersama.
  10. Terciptanya stabilitas emosi karena menyatukan semua pendapat.
  11. Hasil keputusan menguntungkan semua pihak karena tidak berat sebelah.

Ada begitu banyak manfaat musyawarah yang akan kita terima jika penerapan dan kegiatannya dilakukan dengan cara yang benar.

Di Indonesia sendiri, musyawarah pertama kali dilakukan adalah pada saat pelaksanaan demokrasi voting di Indonesia yang terjadi pada tahun 1955, yaitu pemilihan anggota-anggota Dewan Konstituante. yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan demokrasi pada tahun 1955 tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) bukan Undang-Undang Dasar 1945.

Mengenai dasar hukum musyawarah dan demokrasi pada dasarnya telah banyak dilakukan oleh pemikir-pemikir politik dan para ulama terdahulu dan sampai saat ini masih terus berkembang, terutama di dalam pembahasan mengenai ilmu politik atau siyasah dan ketatanegaraan.

Penguraian mengenai pelaksanaan kedua ajaran sistem ini sangat dipengaruhi oleh kemajuan zaman dan realita dari kehidupan masyarakat yang tidak terlepas dari aturan hukum yang berlaku pada suatu bangsa dan negara tertentu.

Pancasila sebagai dasar negara dan adanya UUD 1945, maka terdapat dasar hukum yang jelas mengenai musyawarah, yaitu pada sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Dan kedua di dalam UUD 1945 yang dinyatakan dalam pasalnya bahwa adanya sebuah Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan melaksanakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka, berdasarkan dua dasar hukum ini, musyawarah wajib untuk ditegakkan di Indonesia.

Demikian mengenai penjelasan mengenai pengertian, ciri, tujuan dan manfaat musyawarah, semoga dapat membantu pembaca untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai musyawarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *