Tahukah Anda tentang pengertian keadilan? Perlakuan seseorang tentu mencerminkan hal yang di rasakan olehnya. Beberapa orang memiliki sikap masing – masing menghadapi orang lain.

Ada orang menanggapi si A dengan sinis bahkan bisa saja seperti membeci adapula yang menanggapi si A dengan ramah dan bersahaja.
Hal ini tergantung dari orang tersebut melihat sisi yang ada pada diri orang lain. Mungkin bisa di katakan perbedaan sikap akan mencakup pada ketidakadilan sesorang. Namun, siapa sangka ternyata hal ini sama sekali tidak benar.
Pasalnya, setiap keadilan tak perlu di sama ratakan porsinya karena setiap orang memiliki kebutuhan dan sikap masing – masing.
Keadilan biasanya di jejerkan dengan kebijaksanaan atau kebijakan. Namun, tentu keadilan tidak memiliki persamaan makna dengan kebijakan ataupun kebijaksanaan.
Seseorang yang adil akan di sukai banyak orang bahkan di jadikan pemimpin karena dirinya di anggap paling bijak untuk menanggapi sebuah masalah ataupu menyikapi orang lain.
Keadilan merupakan sebuah kebenaran tentang suatu hal, orang maupun benda. Keadilan tentu akan menempatka sesuatu pada temaptnya dan sesuai dengan porsinya.
Adil tidak perlu di sama ratakan bisa juga keadilan tergantung pada andil yang di berikan oleh orang lain kepada anda.
Hal ini mungkin cukup tabu ataupun terdengar menohok, namun jika keadilan di samratakan dengan porsi yang sama maka di dalamnya akan ada kesenjangan sosial yang dapat memicu konflik.
Dengan adanya sebuah keadilan maka seseorang akan merasakan kesenangan dalam berkehidupan sosial di dalam lingkungan masyarakat.
Adil biasanya di dalamnya ada sebuah hak dan kewajiban orang lain. Seseorang yang bersikap adil maka di dalmanya akan melihat bagaimana orang lain mengerjakan kewajibannya sehingga haknya dapat di katakan atau tidak layak. Ini sangat penting dalam kehidupan di dalam masyarakat.
Banyak orang yang mengatas namanakan sebuah keadilan untuk kepentingan pribadi sehingga kewajiban di abaikan dan hak di rampas secara lembut.
Pengertian Keadilan Menurut KBBI
Jika anda masih bingun mengenai makna sebuah keadilan maka anda bisa melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa keadilan adalah sebuah sifat yang mencakup perbuatan, pelakukan dan lainnya yang bersifat adil.
Selain itu kata keadilan berasal dari kata adil yang pada Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni sebagai berikut :
- Sama berat,
- Tidak berat sebeleh
- Tidak memihak
- Berpegang pada kebenaran
- Berpihak kepada yang benar
- Tidak sewenang-wenang dan sepatutnnya.
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
Selai penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adapula beberapa ahli menyatakan pendapatnya yakni sebagai berikut :
No | Para Ahli | Pendapat Tentang Keadilan |
1. | Aristoteles | Keadilan adalah salah satu tindakan yang berdasarkan atas memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan haknya. I keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. |
2. | Thomas Hubbes | Keadilan adalah sebuah keadilan yang didasarkan atas keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah. |
3. | Plato | Keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku. Kemudian pendapat lanjutan bahwa keadilan merupakan salah satu hal yang berada di luar kemampuan manusia biasa yang sumber berasal dari perubahan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya. |
4. | John Rawls | Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran. |
5. | Notonegoro | Keadilan adalah keadaan yang bisa dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
6. | Franz Magnis Suseno
|
Keadilan adalah kondisi suatu keadaan dimana sesama manusia saling menghargai antara hak dan kewajiban masing-masing sehingga hal inilah yang akan membut hubungan satu dengan yang lainnya menjadi harmonis. |
7. | W.J.S Poerwadarminto | Keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. |
8. | Imam Al-Khasim | Keadilan adalah Keadaan dimana seseorang mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya sesuatu tersebut kepada orang yang berhak untuk mendapatkannya. |
Macam Macam Keadilan
1. Menurut Teori Aristoteles
Adapun beberapa macam mengenai keadilan adalah sebagai berikut :
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) yakni sebuah keadilan yang harus di miliki oleh setiap orang mengenai hak berupa suatu objek.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) yakni keadilan yang harus dimiliki oleh seseorang mengenai subjek hak atau individu terebut.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) yakni sebuah keaadilan yang sudah di tetapkan oleh undang – undang yang memiiki tujuan bersama mengenai kebaikan.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) yakni sebuah keadilan dalam memmberikan sanksi berupa hukuman ataupun denda yang tepat pada pelaku kejahatan.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) yakni keadilan yang harus di miliki oleh masing – masing orang mengenai kebebasan dalam berkarya dalam berbagai bidang.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) yakni sebuah keadilan mengenai perlindungan hak pribadi dari pihak lain.
2. Menurut Teori Plato
- Keadilan moral, merupakan keadilan yang akan terjadi apabila antara hak dan kewajiban ada keseimbangan.
- Keadilan Prosedural, merupakan keadilan yang akan terjadi apabila seseorang ataupun kelompok mampu melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah ditetapkan.
3. Keadilan Secara Umum
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), merupakan keadilan yang ditujukan dan diberikan kepada masing-masing individu terhadap bagiannya yang didasarkan terhadap hak yang harus didapatkan pada suatu ojek tertentu.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) merupakan salah satu betuk keadilan yang dibrikan kepada seseorang yang menjadi suatu hak pada objek yang dimiliki oleh individu tersebut. Jenis keadilan ini menilai dari segi proporsionalitas yang didasarkan atas jasa, kebutuhan, dan aktivitas.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) merupakan keadilan yang telah diatur berdasarkan undang-undang. Masyarakat dilindungi oleh UU sebagai objek hal ini bertujuan agar mendapatkan kebaikan secara indivitu ataupun banum commune.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)merupakan salah satu jenis keadilan didasarkan atas bagiannya masing masing yang berupa sebuah kebebasan untuk menciptakan ide kreatifitas yang dimiliki dalam dirinya agar bisa berkembang dengan pesat.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) merupakan keadilan yang berpatokan terhadap penjagaan ataupun perlindungan kepada seseorang ataupun sekelompok orang dari gangguan yang ditimbulkan dari pihak lainnya.
Landasan Untuk Memperjuangkan Keadilan
Pembukaan UUD 1945 memuat mengenai keadilan sosial yang merupakan tugas pokok pemerintah indonesia.
Segala bentuk ketidakadilan tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh karena itu untuk menciptakan hal tersebut alat negara wajib menciptakan sarana dan prasarana baik dari segi ekonomi, politis, sosial dan budaya agar bisa menjamin seleuruh rakyat Indonesia mendapatkan kesejahteraan.
Tuntutan keadilan sosial bagi masyarakat telah tertuang dalam pasal 33 dan 34, dimana dibahas juga mengenai perekonomian sosial.
Landasan Keadilan Menurut Alquran
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Ma’idah Ayat 8)
Konsep Keadilan Sosial
Keadilan dapat diartikan sebagai perilaku atau perbuatan yang tidak berat sebelah maupun bersifat memihak.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sedangkan sosial memiliki arti yaitu segala hal yag berkaitan dengan masyarakat maupun perkumpulan yang memiliki tujuan untuk kemasyarakatan dan bukan politik maupun dagang.
Keadilan sosial dapat pula dikatakan sebagai keadilan. Dilihat dari jenisnya, ada tiga macam keadilan yaitu
1. Keadilan Distributif
Pada keadilan distributif, keadilan diberikan kepada seluruh masyarakat dan seluruh masyarakat memiliki kewajiban untuk memperlakukan manusia sebagai manusia dan tetap mempertahankan martabatnya. Karena itu, bila ada hukum yang berlaku bagi masyarakat, maka hukum tersebut juga berlaku bagi masyarakat lain.
Dalam hal penegakan keadilan, Pemerintah sebagai representasi Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan melakukan distribusi hingga seluruh kekayaan Negara demi pemerataan dan juga memberikan kesempatan yang sama pada tiap warga negara untuk bisa mengakses fasilitas yang telah disediakan oleh Negara dan tidak diskriminatif dalam pengaplikasiannya.
Misalnya dengan menyediakan pendidikan bagi seluruh rakyat, memberikan akses transportasi umum untuk penggunan jalan dengan memerhatikan pula kebutuhan orang dengan disabilitas serta orang lanjut usia.
2. Keadilan Komutatif
Pada keadilan komutatif, konsep keadilan berlaku khusus antara manusia satu dengan manusia lain.
Sehingga dalam hal ini masyarakat memiliki kewajiban untuk memperlakukan warga lain sebagai manusia dan sesuai dengan martabat.
Sedangkan pada pemberian hak, didasarkan pada prestasi. Orang yang memiliki prestasi yang sama harus diberikan hak yang sama pula.
Sehingga, sesuatu yang telah dicapai oleh seseorang harus dipandang sebagai miliknya dan hak yang dimilikinya harus diberikan secara proposional.
Misalnya dalam hal perilaku hormat dan toleransi antar seseorang yang memiliki keyakinan yang berbeda, maka hak yang diperoleh pun sama.
3. Keadilan Legalis
Dalam keadilan legalis, terdapat arti bahwa keadilan arahnya berasal dari pribadi kepada seluruh masyarakat.
Manusia sebagai pribadi memiliki kewajiban untuk memperlakukan perserikatan manusia sebagai hal yang utuh dengan martabat yang sama. Dalam keadaan legalis, manusia memiliki kedudukan yang sama dalam hukum sama seperti warga lain.
Contoh dari keadilan legalis misalnya warga negara memiliki kewajiban mematuhi peraturan seperti peraturan lalu lintas di jalan raya sehingga tiap warga negara harus patuh terhadap hukum yang berlaku.
Itulah pembahasan tentang pengertian keadilan yang perlu anda ketahui maka bersikap adillah kepada setiap orang agar tidak memicu terjadinya konflik.

Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat