Pengertian Pajak : Jenis, Fungsi dan Contoh

Diposting pada

Setiap warga negara yang baik dan taat akan peraturan pasti wajib untuk membayar pajak.

Perlu diketahui bahwa pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara yang berfungsi untuk melakukan pembangunan.
Pajak merupakan salah satu sumber bagi negara untuk melakukan pembangunan.

Pengertian Pajak Jenis, Fungsi dan Contoh
Pengertian Pajak Jenis, Fungsi dan Contoh

Apabila seluruh warga negara mau membayar pajak, pemerintah berharap dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Kewajiban membayar pajak itu sendiri telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang bunyinya “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Kemudian, membayar pajak ini sifatnya memaksa karena hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

Apabila warga negara tidak mau membayar pajak, maka hal ini dapat menghambat pembangunan dan infrastruktur negara.

Adapun pembangunan infrastruktur dari hasil dana pajak ini pun bisa dirasakan oleh masyarakat sendiri seperti pembangunan fasilitas umum, jembatan, jalan tol atau jalan raya dan yang lainnya.

Selain itu, apabila seorang warga tidak mau membayar pajak, maka mereka pasti akan mendapatkan konsekuensi tersendiri.

Oleh karena itu, sebagai warga negara taat kepada peraturan negara sudah sepatutnyalah untuk rutin membayar pajak.

Pengertian Pajak

Sebelum membahas apa itu pengertian pajak, terlebih dahulu kita perlu mengetahui bahwa kosakata pajak ini berasal dari bahasa latin ‘taxo’.

Kemudian, Pengertian Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, pengertian pajak adalah keikutsertaan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dengan sifat memaksa yang diatur dalam Undang-Undang.

Dengan tidak memperoleh suatu imbalan atau balasan secara langsung dan dipergunakan bagi keperluan negara sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Adapun pengertian wajib dalam pajak ialah berlaku bagi setiap individu pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.

Masing-masing komponen di atas mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, pengertian pajak juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2.

Adapun definisi pajak adalah salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan suatu sumber dana untuk sebuah pembangunan negara atau pendapatan negara.

Oleh karena itu, jasa timbal balik dari pajak ini sifatnya tidak langsung, sedangkan pemungutan pajak itu sendiri juga dilakukan mengacu pada norma-norma hukum dan bersifat memaksa atau paksaan.

Sehingga apabila seorang individu melakukan penolakan atau tidak mau membyar pajak, hal ini dimaskudkan dalam sebuah pelanggaran hukum.

Maka dari itu, inilah kenapa setiap masyarakat wajib untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang.

Unsur-Unsur Dalam Pengertian Pajak

  • Pajak diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan. Asas ini disesuaikan dalam perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang mana berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
  • Dalam pajak tidak berlaku untuk mendapatkan jasa timbal balik yang mana ditunjukkan secara langsung.
  • Sebagai contoh yakni seorang individu yang patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan melewati jalan yang serupa dengan orang yang mungkin tidak membayar pajak tersebut.
  • Dalam hal pemungutan pajak akan lebih diprioritaskan untuk kebutuhan umum dalam rangka untuk menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana telah diatur.
  • Selain itu, pemungutan pajak juga bersifat paksa yang mana berarti pajak tersebut adalah wajib dan apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  • Pajak juga memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan suatu kebijakan negara di dalam bidang ekonomi dan sosial yang bersifat regulatif.
  • Adapun manfaat pembangunan dari hasil dana pajak tersebut, ke depannya dapat dinikmati oleh masyarakat luas dalam jangka panjang. Sebagai contoh apabila seorang individu telah melakukan kewajibannya dalam membayar pajak untuk jalan raya, maka mereka dapat menggunakan manfaat dari pembangunan jalan raya.

Jenis Pajak

Adapun jenis-jenis pajak sendiri dapat dibedakan menjadi tiga hal yakni berdasarkan objek, subjek dan lokasi pemungutannya.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

  • Pajak Tidak langsung

Jenis pajak ini juga disebut dengan indirect tax yang hanya diberikan bago Wajib Pajak apabila melakukan tindakan tertentu.

Adapun mekanisme pajak tidak langsung ini sesuai dengan pengertiannya pun tidak dapat dipungut secara bertahap. Pajak ini hanya dapat diambil sesuai dengan perbuatan atau peristiwa yang terjadi.

Beberapa contoh dari pajak tidak langsung yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang mana diambil pada saat seorang individu sedang berbelanja di supermarket atau makan di sebuah restoran, lalu ada Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Bea Masuk.

  • Pajak Langsung

Berbeda dengan kebalikannya pajak langsung atau disebut dengan direct tax ialah pajak yang biasanya dibebankan oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada individu lain.

Hal ini sebab hak dan kewajiban sebuah pajak itu sendiri telah melekat pada si Wajib Pajak sehingga tidak bisa diatasnamakan kepada orang lain.

Mekanisme pajak langsung ini dapat dibayarkan secara bertahap mengacu pada Surat Ketetapan Pajak yang telah resmi dikeluarkan oleh Kantor Pajak.

Adapun beberapa contoh dari pajak langsung ialah Pajak Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

  • Pajak Subjektif

Dilihat berdasarkan sifatnya, jenis pajak tersebut ialah pajak subjektif dimana pajak ini dibebankan berdasar pada kondisi seorang Wajib Pajak.

Kemudian, pajak subjektif ini sifatnya lebih kepada individu sehingga besar atau kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar tersebut tergantung pada kemampuan perseorangan Wajib Pajak.

Pada umumnya, seorang individu yang tinggal di Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar pajak ini.

Sementara itu, bagi warga negara Asing yang tinggal di negara Indonesia juga diberikan Wajib Pajak.

Apabila mereka mempunyai hubungan dalam bidang ekonomi dengan negara Indonesia.

Beberapa contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Kekayaan.

  • Pajak Objektif

Pajak objektif adalah jenis pajak yang hanya dibebankan pembiayaannya berdasarkan pada kondisi objeknya saja.

Dalam pajak objektif ini tidak memerhatikan pada kondisi dari Wajib Pajak itu sendiri. Pasalnya, ada beberapa golongan yang mungkin dapat dikenai pajak tersebut yakni diantaranya WNI yang menggunakan alat-alat dibebankan pajak.

Kemudian, pajak yang dibebankan atas kepemilikan dan penggunaan barang mewah, WNI tersebut pun harus melakukan pemindahan harta ke negara lain.

Beberapa contoh pajak objektif diantaranya adalah Pajak Impor, Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut Pajak

  • Pajak Negara

Jenis pajak berdasarkan instansi pemungut pajak yakni pajak negara yang merupakan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Kemudian, pajak negara juga disebut dengan pajak pusat dimana dalam hal ini badan yang berwenang yaitu Dirjen Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan juga Kantor Inspeksi Pajak yang berada di bawah perlindungan Kementerian Keuangan.

Adapun beberapa contoh pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea perolehan Hak terhadap Tanah dan Bangunan, Pajak Migas, Bea Materai, Bea Masuk dan juga Bea cukai.

  • Pajak Daerah

Pajak Daerah yaitu pajak yang diambil dari pemerintah daerah dimana pajak ini juga dikenal dengan nama pajak lokal.

Umumnya pajak lokal hanya terbatas untuk rakyat di daerah tersebut dan proses pengambilannya dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II.

Adapun beberapa contoh pajak daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan dan Tontonan, Pajak Radio dan Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Fungsi Pajak

Selain pengertian dan jenis pajak, adapula fungsi pajak yang dibedakan menjadi beberapa hal seperti berikut ini.

1. Fungsi Anggaran atau Budgeter

Pajak merupakan sumber pendapatan suatu negara yang mana berfungsi untuk membayar semua pengeluaran negara.

Selain itu pajak juga diperlukan dalam pembiayaan tugas rutin negara dan pembangunan.

Pajak juga digunakan dalam pembiayaan rutin negara seperti belanja pegawai, belanja barang, dan juga pemeliharaan yang lainnya.

Dalam pembiayaan pembangunan, uang yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah adalah pemasukan dari dalam negeri.

Sementara itu, tabungan pemerintah dari setiap tahunnya juga harus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan dari adanya pembiayaan pembangunan dalam sektor pajak.

Adapun sumber pendapatan tersebut dilakukan dengan cara dana yang dikumpulkan dari Wajib Pajak ke kas negara dan nantinya dipakai untuk pembangunan nasional atau pengeluaran lainnya.

2. Fungsi Mengatur atau Regulasi

Pajak juga mempunyai fungsi mengatur pertumbuhan ekonomi dari kebijakan pemerintah guna memaksimalkan perekonomian negara.

Sesuai dengan fungsinya mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan.

Sebagai contoh untuk memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri sehingga pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi, terutama untuk produk dari luar.

Dengan ini, masyarakat pun tidak perlu khawatir dengan persaingan harga pada produk-produk luar negeri.

Pajak sebagai fungsi mengatur diantaranya:

  • Dapat dipakai dalam menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat dipakai sebagai alat dalam mendorong aktivitas ekspor, seperti misalnya ekspor barang.
  • Pajak dapat memberi perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, misalnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • dan Pajak dapat mengatur dan menarik penanaman modal untuk membantu produktivitas dalam bidang ekonomi.

3. Fungsi Pemerataan atau Distribusi

Negara juga menggunakan pajak untuk kesejahteraan masyarakat dengan melalui beberapa hal misalnya bantuan dana, jaminan kesehatan dan fasilitas umum.

Kemudian, pajak juga diperuntukkan dalam pembiayaan kepentingan umum seperti misalnya guna menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai upaya peningkatkan pendapatan masyarakat luas.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak juga mempunyai fungsi sebagai stabilisasi yakni untuk menjaga perekonomian negara agar tetap stabil.

Salah satu permasalahan dalam perekonomian negara adalah inflasi dan untuk mengatasi hal ini maka pemerintah akan mengeluarkan kebijakan dengan cara membatasi peredaran uang.

Sementara itu, apabila pemerintah mengalami deflasi maka akan melakukan penambahan peredaran uang.

Pasalnya, dengan pajak yang lebih tinggi maka jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga tidak terjadi inflasi.

Di sisi lain, pemerintah akan mengurangi pajak sehingga jumlah uang yang beredar mengalami peningkatan dan deflasi dapat diatasi.

Contoh Pajak

Untuk lebih memahami tentang pajak, ada baiknya kita untuk mengetahui apa saja contoh dari pajak itu sendiri, sebagai berikut ini.

1. Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan atau PPh adalah pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak baik individu atau badan tertentu.

Kemudian pajak ini dipungut dengan cara mengambil pendapatan dari individu yang memperoleh wajib pajak.

Yang termasuk di dalam pajak penghasilan adalah gaji karyawan, keuntungan usah,
honorarium, hadiah yang berupa harta bersih dan dipakai guna menambah kekayaan. Penghasilan tersebut diterima dengan baik dari dalam negeri atau luar negeri.

Sementara itu, PPh badan yaitu pajak yang berkaitan dengan pendapatan kotor dari usaha yang sedang dijalankan.

Berbicara soal pajak badan, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan tarif PPh Final sebesar 0,5 % yang mana tarif ini dibebankan kepada wajib pajak dengan pendapatan sebesra Rp 4,8 miliar.

2. Pajak Pertambahan Nilai

Adapun contoh pajak lainnya adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu pajak yang dibebankan kepada barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean, khususnya yang berada di seluruh kawasan negara Indonesia baik itu perairan, kelautan, udara ataupun dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Kemudian, PPN tidak hanya diberlakukan bagi individu saja, namun juga perusahaan dan instansi pemerintah.

Sementara itu, pungutan PPN dijalankan oleh badan bernama Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pungutan PPN.

Contoh nyata PPN yang kerap kita temukan di kehidupan sehari-hari adalah pada struk bertuliskan PPN 10% pada saat melakukan kegiatan membeli barang di pusat perbelanjaan.

3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yakni contoh pajak yang dibebankan terhadap wajib pajak yang mempunyai barang mewah.

Sehingga, pada saat individu tersebut menggunakan barang mewah maka mereka tidak hanya wajib membayar PPN, namun juga PPnBM.

Berikut ini adalah barang-barang mewah yang dapat dikenai pajak PPnBM.

  • Barang yang dimiliki bukan termasuk di dalam suatu kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh sekelompok masyarakat tertentu.
  • Produk atau Barang tersebut hanya dimiliki oleh sekelompok orang berpendapatan tinggi.
  • Dan Barang tersebut hanya digunakan dalam rangka menunjukan status sosial/ekonomi.

4. Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi pemilik kendaraan bermotor, setiap tahunnya mereka tentu harus membayar pajak sesuai dengan peraturan dalam
Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001.

Meskipun, jumlah atau nominal pajak dari pajak kendaraan bermotor setiap wajib pajak tersebut tidak sama dan bergantung pada jenis atau merek kendaraan bermotor yang mereka miliki.

Selain itu, pajak kendaraan bermotor juga dibebankan terhadap individu pribadi atau badan yang mempunyai kendaraan beroda dua atau lebih.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan selama kurun waktu setahun sekali melalui SAMSAT terdekat atau bisa juga dengan menggunakan e-Samsat.

Jangan lupa untuk selalu memastikan bahwa kendaraan bermotor yang dimiliki didaftarkan dalam SPT sebagai aset pribadi Anda.

5. Bea Materai

Pengertian Bea materai adalah salah satu benda yang juga dikenai pungutan pajak karena timbul dari adanyapemanfaatan dokumen.

Bea materai biasanya digunakan dalam pembuatan surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, efek dan dokumen lainnya yang mana di dalamnya memuat sejumlah uang.

6. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah dan atau bangunan. PBB umumnya dipungut oleh Pemerintah Daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Adapun contoh pajak PBB tersebut:

  • Pajak Provinsi yang termasuk di dalamya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Kabupaten atau Kota yang termasuk di dalamnya adalah Pajak hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *