Pernahkah kamu mendapatkan nilai jelek dalam ujian sehingga nilai tersebut membuat kamu harus mengambil semester pendek untuk mengulang mata kuliah tersebut?

Jika pernah, tentu saja kamu mengetahui bagaimana rasanya jika tiba-tiba kampus mengadakan sistem pemutihan terhadap nilai yang jelek tersebut.
Loh, kok pemutihan? Iya, pemutihan pada nilai ujian. Tidak jarang, sistem ini digunakan oleh kampus untuk membantu mahasiswa yang sudah berkali-kali mengulang mata kuliah namun tidak kunjung mendapatkan kategori nilai lulus.
Nah, bagaimana jika pemutihan tersebut terjadi pada sistem pajak? Apa yang ada di dalam pikiran readers?
Apakah tidak membayar pajak secara penuh selama sebulan atau setahun atau bahkan untuk beberapa tahun?
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai tax amnesty atau yang dapat disebut dengan pemutihan pajak.
Seperti apasih pemutihan pajak itu dan bagaimana definisi dari pemutihan pajak? Yuk, kita cari tahu!
Pengertian Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
Apa itu Tax Amnesty? pengertian Tax Amnesty adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu amnestia yang berarti sikap dan pernyataan terhadap orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana untuk menghapuskan hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Biasanya, pengampunan pajak (tax amnesty) diberikan kepada orang-orang yang sudah maupun yang belum dijatuhi hukuman atau orang-orang yang telah atau yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
Tax amnesty adalah penghapusan pajak tanpa adanya denda maupun sanksi pidana pajak, dapat dibayarkan dengan cara melaporkan jumlah harta atau membayar dengan uang tebusan.
Adanya penghapusan pajak ini telah diatur dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam Undang-Undang tersebut telah dijelaskan dengan detail mengenai penghapusan pajak.
Pasal 1 (1) dijelaskan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 1 (3) dikatakan bahwa harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bererak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan / atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 (4) mengatakan bahwa utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.
Pada pasal-pasal selanjutnya dijelaskan mengenai tahun pajak, tunggakan pajak, uang tebusan, dan jugaa hal-hal yang berkaitan dengan definisi dari tax amnesty.
Menurut wikipedia, tax amnesty atau pengampunan pajak adalah adanya kesempatan dengan waktu terbatas bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar sejumlah pajak dengan jumlah sebagai pengampunan dalam membayar wajib pajak yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa harus takut dikenakan tuntutan pidana.
Selain itu, dalam website wikipedia juga menjelaskan adanya 5 fasilitas yang didapatkan oleh kelompok wajib pajak jika mengikuti program pengampunan pajak, yaitu :
- Tidak adanya pemeriksaan pajak, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan pemeriksaan bukti permulaan.
- Penghapusan pajak penghasilan final atas pengalihan harta, berupa : tanah dan/atau bangunan serta saham.
- Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pahak yang telah diterbitkan.
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (seperti : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, maupun pajak penjualan barang mewah), sanksi administrasi, dan sanksi pidana yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan tindak pidana dalam bidang perpajakan yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak, bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana dalam hal wajib pajak di bidang perpajakan.
Cara Kerja Tax Amnesty
Cara kerja tax amnesty untuk kelompok wajib pajak yang belum melaporkan pajak atau terlambat dalam melakukan pelaporan wajib pajak, dapat melakukan tax amnesty dengan mengikuti 3 langkah-langkah dibawah ini :
1. Melakukan Pelaporan Amnesti Pajak Ke KPP (Offline) / Pelaporan Online
Pada langkah pertama, kamu dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dekat dengan rumah kamu atau wilayah tempat kamu tinggal.
Proses ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, sehingga kamu sebagai pihak wajib bayar pajak harus melakukan pelaporan sendiri. Hal ini dilakukan karena terdapat proses pendataan yang bersifat rahasia.
Selain melakukan pelaporan amnesti pajak secara offline kamu juga dapat melakukan pelaporan secara online.
Terdapat software akuntansi yang dapat membantu kamu dapat melakukan pelaporan tersebut.
Software tersebut sudah terintegrasi langsung dengan pajak, sehingga kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak dan dapat melakukan pelaporan dimana pun dan kapan pun.
2. Melaporkan Surat Pernyataan Aset
Langkah kedua adalah melakukan pelaporan aset kepada petugas pajak.
Sebelum melakukan hal tersebut, kamu harus melakukan perhitungan terlebih dahulu mengenai penyusutan aset dalam perhitungan akuntansi. Hal ini dilakukan agar kamu tidak kelebihan dalam membayar pajak.
Adanya data-data serta dokumen yang akan dilaporkan wajib merupakan dokumen asli yang sesuai.
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan surat keterangan dalam jangka waktu kurang dari 10 hari sejak dilakukannya pelaporan surat pernyataan aset.
3. Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Langkah terakhir adalah proses pemberian fasilitas pajak termaksud dibebaskan dari sanksi pidana maupun administrasi.
Dibawah ini adalah skema tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk penghapusan dan pembebasan sanksi :
- Tarif 2%, 3%, dan 5% untuk harta yang terletak di Indonesia yang tergantung kapan diungkapkan.
- Tarif 2%, 3%, dan 5% untuk harta yang terletak di luar Indonesia (tergantung kapan diungkapkan) dan jika harta tersebut dialihkan ke Indonesia dalam batasan rentang waktu tertentu.
- Tarif 4%, 6%, dan 10% untuk harta yang berada di luar Indonesia (tergantung kapan diungkapkan) dan tidak dialihkan ke Indonesia.
- Dan Tarif khusus UMKM
Untuk kelompok wajib pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar rupiah.
Tarifnya adalah 0,5% jika pengungkapan harta sampai dengan 10 miliar rupiah, sementara itu jika pengungkapan harta lebih dari 10 miliah rupiah tarifnya adalah 2%.
Keuntungan Tax Amnesty
Keuntungan tax amnesty dapat dikategorikan menjadi 2 kelompok, yaitu : keuntungan untuk negara dan keuntungan untuk kelompok wajib bayar pajak.
Bagi pemerintah, tax amnesty membawa 5 keuntungan sebagai berikut :
1. Meningkatkan pemasukan negara dari pajak
Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, dengan adanya pajak amnesti diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
2. Mendorong repatriasi modal dan aset
Adanya tax amnesti salah satunya bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujur wajib bayar pajak dalam halĀ pelaporan harta kekayaan dengan sukarela.
Dengan demikian, diharapkan modal atau kekayaan kelompok wajib bayar pajak, baik yang berada di luar maupun dalam negeri akan kembali ke Indonesia, sehingga membuat perbaikan pada perekonomian di Indonesia.
3. Transisi menuju sistem perpajakan yang baru
Dengan adanya pengampunan pajak dapat dilakukan justifikasi ketika digunakan untuk alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru.
4. Meningkatkan kepatuhan membayar pajak
Adanya pengampunan pajak kepada kelompok wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak, diharapkan tidak dapat lagi menghindari kewajiban mereka dari membayar pajak.
Sementara itu, bagi kelompok wajib pajak terdapat setidaknya 7 keuntungan yang akan didapatkan dengan menjadi peserta dari tax amnesty, yaitu :
5. Akses layanan perbankan menjadi lebih mudah
Adanya fasilitas kredit yang diberikan oleh bank tentu saja tidak mudah untuk didapatkan.
Dalam hal ini, pihak bank akan melakukan pemeriksaan kondisi finansial kepada calon nasabah yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan layanan kredit.
Pemeriksaan kondisi finansial salah satunya dapat dibuktinya dengan laporan pajak yang baik agar pihak bank dapat memberikan fasilitas kredit dan juga layanan perbankan lainnya.
Baca Juga : Pengertian Bank Adalah
6. Proses pengecekan dan penyidikan pajak dihentikan
Jika kamu sedang dalam proses pemeriksaan masalah pajak, maka dengan adanya pengampunan pajak akan membuat seluruh proses pemeriksaan pajak tersebut berhenti dan kamu dapat terbebas dari sanksi administrasi maupun pidana dalam bidang pajak.
7. Pembebasan pajak pendapatan atas harta ekstra yang akan dibalik nama
Terdapat banyak teknik yang dilakukan oleh kelompok wajib pajak untuk membayar pajak.
Misalnya saja mengatasnamakan harta dengan nama orang lain.
Adanya pengampunan pajak merupakan kesempatan untuk kelompok wajib pajak yang menghindari kewajiban mereka untuk membayar pajak untuk membalikan nama menjadi nama orang lain tanpa diketahui pajak pendapatan (Pph Final).
9. Data pengampunan pajak akan dipertahankan kerahasiaannya
Dirjen pajak memastikan kerahasiaan data setiap orang yang mendapatkan fasilitas pengampunan pajak, sehingga kamu tidak perlu cemas jika data kamu akan tersebar luas.
10. Penghapusan pajak atas harta-harta yang baru dilaporkan
Pengampunan pajak membuat kelompok wajib pajak menjadi bebas dari segala hutang pajak atas semua harta yang baru saja dilaporkan ke pajak.
Walau dalam hal ini, harus menunaikan tarif tebusan namun tarif tersebut relatif kecil dibandingkan dengan hutang pajak yang sudah menumpuk atas harta yang baru saja dilaporkan, sehingga kelompok wajib pajak tidak akan merasa terbebani dengan hal tersebut.
11. Tidak adanya pengecekan dan penyidikan pajak
Ketika dilakukan pengajuan pengampunan pajak, maka pihak yang mengajukan akan terbebas dari pengecekan dan penyidikan pajak.
Petugas pajak nantinya akan mengecek mengenai laporan pajak yang telah kamu laporkan, apakah laporan pajak tersebut sudah sesuai dengan harta yang kamu miliki atau tidak sesuai karena ternyata masih terdapat harta lain yang kamu miliki namun tidak dimasukkan ke dalam pelaporan pajak.
12. Sanksi administrasi dan sanksi perpajakan dihapuskan
Adanya keuntungan terakhir bagi kelompok wajib pajak adalah dihapuskannya sanksi administrasi serta sanksi pidana yang berkaitan dengan wajib pajak.
Sanksi tersebut meliputi : sanksi yang diakibatkan karena keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya maupun sanksi yang diakibatkan karena pelaporan harta yang baru saja dilaporkan.
Pengampunan pajak akan membantu meniadakan sanksi administrasi seperti : denda, eskalasi jumlah pajak, bunga atau sanksi pidana seperti : pidana kurungan, penjara, hingga denda pidana.
Dengan adanya tax amnesty, bukan berarti kamu dapat membayar pajak dengan terlambat ya, readers! Karena bisa saja sewaktu-waktu ketentuan mengenai tax amnesty tersebut berubah.

Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat