Apasih yang kalian ketahu tentang Pengertian, Tujuan, Jenis dan Contoh Advokasi ? Apakah kalian sering mendengar kata ini ? Atau bahkan kalian sama sekai belum tau apa itu Advokasi ?.
Di zaman sekarang banyak masyrarakat yang mengesampingkan terkait dengan beberapa hal ini. Banyak sekali diantara kita yang kurang paham hal-hal seperti Advokasi dan sejenisnya. Mari kita kulik apasih yang di maksud dengan Advokasi!
Banyak yang menganggap ini hal remeh atau tidak penting dibahas. Namun, dibeberapa institusi kata Advokasi sudah sangat tidak asing untuk di dengar.
Bagi sebagian orang kegiatan Advokasi ini adalah “Hal yang lumrah”, bagaimana tidak ? contoh saya sebagai pengacara, anda musti paham apa yang dimaksud dengan Advokasi.
Tidak hanya pemahaman saja namun anda dituntut untuk memahami secara luas. Makanya tidak sembarangan orang untuk menjadi seorang pengacara.
Untuk mempelajari mengenai hukum tidak hanya orang-orang yang mengambil keilmuan tentang hukum saja. Tetapi masyarakat biasa sering kali mengabaikannya.
Tidak jarang banyak masyarakat yang menjadi tidak peduli akan hukum. Serta tidak mentaati hukum yang berlaku. Karena rendahnya kesadaran msyarakat kita sendiri untuk mempelajari hukum di negara sendiri.
PENGERTIAN ADVOKASI
Dengan kata lain hukum di negara ini memang terkadang tumpul ke atas dan tajam kebawah. Ini disebabkan kurang kesadaran masyarakat betapa pentingnya untuk ikut mempelajari aturan hukum di negara Indonesia.
Sangat percuma bila kalian tinggal di negara hukum namun kalian sama sekali tidak menaati hukum yang berlaku. Bagaimana bisa menaati, mengerti istilahnya saja kalian pasti tidak tahu. Yuk simak bersama apasih yang dimaksud dengan Advokasi ?
Pengertian Advokasi adalah upaya yang dilakukan seseorang untuk meyelesaikan suatu masalah terhadap seseorang maupun sekelompok. Biasanya yang menjadi pelaku penyelesaian adalah seorang pengacara atau penasihat hukum.
Apakah semua kasus harus memakai pengacara maupun penasihat hukum ? bisa dikatakan bahwa tidak diwajibkan semua kasus yang ada membutuhkan pengacara ataupun penasihat hukum.
Bila terjasi kasus disekitar kita seperti kesalah pahaman antar warga. Pelaku untuk menengahi bisa seorang Ketua RT/RW. Maka dari itu, masyarakat sangat dianjurkan untuk bisa mempelajari hukum.
Dengan adanya mediasi yaitu pertemuan antara pelaku dan korban yang dilakukan secara musyawarah pastinya lebih efektif daripapa hanya main hakim sendiri.
Baca Juga : Apa itu Musyawarah?
Di Indonesia sendiri sering terjadi kesalah pahaman semacam ini yang mengakibatakan salah seorang diantaranya terpancing emosi. Lalu, terjadilan penyerangan yang bisa disebut main hakim sendiri.
Perbuatan tersebut termasuk perbuatan kurang baik yang bisa mengakibatkan pelaku penyerangan bisa terjerat hukum.
Menurut sumber, beberapa ahli mengatakan pengertian tentang Advokasi, sebagai berikut :
- Ahli yang pertama ini bilang bahwa advokasiadalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Hal ini disampaikan oleh Mansour Faqih tahun 2007.
- Berbeda dengan ilmuan yang ini, Beliau mengatakan bahwa Advokasi adalah sebagai suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Hal ini disampaikan Oleh Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995.
- Disatu sisi ahli yang lain mengatakan bahwa advokasi merupakan aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberikan masukan isu ataupun masalah ke dalam rancangan dan rencana kebijakan. Hal ini disampaikan oleh Sheila Espine Vilalus seorang ahli tentang ilmu advokasi.
TUJUAN ADVOKASI
Ternyata Advokasi bisa dalam berbagai tingkatan, mulai dari lokal, nasional sampai internasional, yang tentu saja dengan berbagai isu yang berkaitan dengan advokasi juga bertujuan untuk memerangi penyelesaian masalah yang terjadi.
Agar implementasi di masyarakat lebih terarah dan tepat sasaran. Maka diperlukan yang namanya tujuan. Disini kita simak baik-baik tentang tujuan advokasi sebagai berikut:
- Mengumpulkan bukti tentang apa yang perlu diubah dan bagaimana perubahan itu bisa terjadi.
- Meningkatkan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya bersuara untuk membela kebenaran.
- Menyelesaikan suatu masalah yang terjadi dengan lebih kondusif.
- Menciptakan keadilan dan kesetaraan sosial yang lebih besar.
- Agar terciptanya lingkungan yang tidak saling diskriminatif.
- Memberi dampak positif yang lebih banyak.
Advokasi dapat di jumpai di berbagai tingkatan, mulai dari lokal, nasional sampai internasional. Isu tentang advokasi ini sangat bermacam-macam, Yang mana bertujuan untuk memerangi penyelesaian masalah yang terjadi.
JENIS ADVOKASI
1. Advokasi Hukum
Sering kita jumpai bahwa orang bersalah bersalah harus di hukum. Begitulah peraturan yang ada di alam semesta ini. Bahwa Advokasi Hukum merupakan tindakan yang dilakukan oleh lembaga atau ahli hukum.
Bentuknya bisa berupa konsultasi, mediasi, maupun secara pendampingan. Pelaksanaannya juga tidak selalu di Pengadilan.
Advokasi hukum juga bia diselesaikan diluar hukum. Yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang dilandasi hukum tersebut.
Nah, sejauh ini masyarakat kita sudah banyak yang menerapkan Advokasi Hukum yang diselesaikan diluar.
Contohnya : ketika anda memiliki kesalah pahaman dengan tetangga, maka pihak yang dianggap tepat menjadi penengah untuk mediasi adalah ketua RT setempat.
2. Advokasi Diri,
Untuk Advokasi kategori ini sering kita jumpai di kalangan masyarakat. Mengapa begitu ? Iya, karena ini meliputi lingkup kecil artinya sangat dekat di kehidupan sehari-hari kita.
Dengan tujuan yang sama dan penerapan penyelesaian yang hampir sama dengan Advokasi hukum di atas.
Contohnya : bila anda seorang karyawan namun di tuduh telah menyalah gunakan wewenang anda sebagai karyawan, maka atasan anda berhak memberi anda sanksi.
Namun, sampai sanksi yang anda terima, anda belum mengetahui jelas apa akar dari kesalahan anda, yang menyebabkan anda harus di berikan sanksi oleh atasan anda.
Dengan kata lain ini anda bisa melakukan penyelesaian masalah secara Advokasi, agar anda tidak merasa di fitnah dengan kejadian tersebut.
3. Advokasi kasus,
Sebagian besar masyarakat pasti tidak asing dengan hal ini. Apabila anda seorang yang sedang terlibat kasus hukum namun anda tidak paham mengenai hukum.
Sebaiknya anda memakai jasa penasihat hukum atau orang yang memang berlatar belakang hukum (pengacara). Yang dimana hal ini bertujuan untuk membantu kasus anda.
Tugas dari penasihat hukum atau pun pendamping nanti adalah membela seorang maupun sekelompok orang yang sedang tersandung kasus hukum. Mengapa butuh orang semacam ini ?
karena hukum bukan suatu hal yang kecil dan bersifat mudah. Memang sangat dibutuhkan orang-orang yang berkecimpung didalamnya agar tidak salah mengambil langkah maupun keputusan.
Dari penjelasan di atas kita tahu bahwa Advokasi memiliki cangkupan yang kecil maupun secara luas. Untuk bisa memahami hukum tidak hanya pelaku hukum namun masyarakat awam sewajarnya harus mempelajari dan memahami beberapa hal hukum.
Karena tanpa kita sadari banyak sekali hal-hal yang disebut sebagai hukum. Ada yang sebagai pelaku hukum, atau pun korban.
CONTOH ADVOKASI
Hal dibawah ini merupakan contoh yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
- Apabila anda seorang yang sedang terlibat kasus hukum namun anda tidak paham mengenai hukum. Sebaiknya anda memakai jasa penasihat hukum atau orang yang memang berlatar belakang hukum (pengacara). Yang dimana hal ini bertujuan untuk membantu kasus anda. Tugas dari penasihat hukum atau pun pendamping nanti adalah membela seorang maupun sekelompok orang yang sedang tersandung kasus hukum.
- Anda seorang pelajar yang di kenakan sanksi oleh pihak sekolah namun, anda tidak mengetahui jelas apa kesalahan anda. Lalu, wali murid meminta adanya mediasi terhadap pihak sekolah untuk mengetahui kebenaran. Selanjutnya bisa diproses secara kekeluargaan.
- Pencemaran nama baik yang dilakukan satu pihak ke pihak yang lain karena adanya kesalah pahaman. Di kasus seperti ini perlu namanya mediasi dan jalur hukum. Bertujuan untuk mengetahui apa motif si pelaku hingga melakukan perbuatan tidak baik. Selanjutnya apabila korban merasa kurang puas di saat mediasi, bisa melanjutkan ke jalur hukum untuk di proses. Sesusai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar mengenai pencemaran nama baik.
- Kesalah pahaman antar warga, yang menimbulkan keresahan. Biasanya sering kali terjadi main hakim sendiri. Sangat diperlukan penengah yang bisa dilakukan oleh Kepala desa, ketua RT/RW setempat. Supaya menemukan titik terang dari kesalah pahaman tersebut.
LANGKAH-LANGKAH DASAR ADVOKASI
Isu yang terjadi sering kali hampir mirip namun bukan berarti jenis penanganannya selalu sama. Berikut langkah-langkah dasar advokasi:
1. Menentukan judul isu yang akan di angkat
Ketika kita ingin menyelesiakan suatu masalah. Pastikan kita mengetahui apa permasalahan yang sedang terjadi.
Disini anda diminta untuk memahami secara matang tentang isu yang akan anda angkat. Jangan sampai anda salah mengambil isu dan salah dalam meyelesaikan masalah tersebut.
2. Pengumpulan data
Mewadahi berbagai informasi secara fakta dalam bentuk angka dari tahun ke tahun. Agar terlihat perbandigngan yang jelas dan transparansi.
3. Melempar isu
Dimana ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melempar isu ke masyarakat. Aksi ini biasanya membuat press confrence di media massa dan menyebar luaskan tuntutan advokasi.
4. Kontak Media Masa
Contohnya anda bisa menjaga hubungan baik dengan media massa. Mengapa begitu ?
karena media massa mempunyai pengaruh besar terhadap advokasi. Tujuan media massa disini untuk menyebar luaskan berita kepada masyarakat luas.
5. Demonstrasi
Jalan terakhir yang dipakai bila upaya hukum tak kunjung di dengar. Pihak yang membantu demonstrasi yaitu media massa.
Karena kegiatan yang mereka lakukan seperti peliputan merupaskan salah satu cara agar pembuat laporan atau pengambil keputusan merasa sedikit gentar dan bisa merubah kebijakan.
6. Evaluasi
Langkah yang dilakukan apabila kangkah advokasi sebelumnya dirasa kurang memiliki dampak yang cukup signifikan (gagal).
Mengevaluasi untuk menentukan rencana, langkah-langkah apa saja yang selanjutnya akan di ambil. Apabila advokasi berhasil, tetap melakukan evaluasi.
Karena tidak hanya bertujuan untuk mengatur strategi dan membahas kekalahan. Namun, evaluasi juga bisa dijadikan pertahanan bila menang pada saat advokasi.
Advokasi merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah. Yang dilakukan perorang atau sekelompok orang yang dibantu oleh penasihat hukum dan adanya penengah.
Yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah. tidak hanya ada di tingkatas atas namun ada di kalangan kecil. Memahami dan mempelajari tentang advokasi sangat berguna untuk generasi milenials.
Mentaati peraturan saja tidak cukup. Sebagai warga negara Indonesia yang baik. Kita perlu mempelajari hukum-hukum yang ada di Indonesia.
Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat