Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai pengertian naturalisasi. Sebenarnya naturalisasi adalah perubahan status warga negara asing menjadi warga negara di sebuah negara.

Mengapa perlu kita bahas ? Sebenarnya banyak sekali kegunaan dan manfaat yang kita daatkan bila telah mempelajari mengenai naturalisasi ini. Mari kita simak bersama penjelasan tentang naturalisasi.
Bila mana anda seorang warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia pastinya perlu izin dari negara asal anda dan negara yang ingin anda tinggali yaitu Indonesia. Sejauh ini masih banyak masyarakat yang kurang pemahamanya mengenai hal tersebut. Yang berakibatkan kesulitan untuk mendapatkan kewarganegaraanya bila anda adalah seorang warga negara asing.
Lalu bagaimana dengan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan ? apakah bisa memiliki kewarganegaraanya ?
Seperti yang kita ketahui banyak yang memilih untuk mempunyai kewarganegaraan lain namun tidak sedikit yang ingin memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun, tak sedikit dari kalian yang ingin tahu apakah bisa seseorang yang sudah kehilangan kewarganegaraanya bisa mendapatkan kembali kewarganegaraanya ? Jawabanya tentu saja bisa.
Pengertian Naturalisasi
Apa itu naturalisasi? Pengertian Naturalisasi adalah perubahan status warga negara asing menjadi warga negara di sebuah negara. Tentunya dalam naturalisasi ini harus mengikuti peraturan yang sudah tercantuk dalam undang-undang. Berbagai persyaratan yang musti anda lengkapi dan buat agar memudahkan pengurusan perubahan status tersebut.
kemudahan akan didapati bila anda seorang yang kooperatif. Karena untuk mengajukan naturalisasi anda perlu membuat permohonan kepada HAM (Hak Asasi Manusia) dan Menteri Hukum dengan perantara Kedubes RI atau anda bisa melalui kantor pengadilan setempat.
Dengan persyaratan yang sudah dilengkapi serta sudah disetujui, maka anda harus mengucapkan janji atau sumpah di hadapan Pengadilan Negeri.
Biasanya orang-orang yang melakukan naturalisasi dikarenakan adanya suatu kepentingan yang mewajibkan orang tersebut harus “stay” di Indonesia.
Memang sering kita jumpai seperti pemain sepak bola banyak sekali pemain naturalisasi. Yang mengharuskan mereka melakukan perubahan kewarganegaraanya.
Proses Naturalisasi
Setelah kita mengetahui penjelasan dari naturalisasi, selanjutnya kita simak untuk proses naturalisasi, sebagai berikut :
- Dapat membuat pengajuan permohonan yang telah dibuat secara tertulis kepada presiden melalui perantara Menteri.
- Setelah itu, berkas-berkas permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan dan diajukan kepada pejabat yang berwenang.
- Kemudian Menteri akan meneruskan proses permohonan naturalisasi kepada presiden. Biasanya jangka waktu paling lama yaitu sekitar tiga bulan sejak surat permohonan tersebut diterima.
- Melakukan naturalisasi memerlukan biaya, dimana biaya tersebut sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah.
- Pelaku naturalisasi bila permohonannya sudah di setujui harus mengucapkan janji atau sumpah.
- Bila mana kalian sebagai pemohon tidak hadir dalam persidangan (naturalisasi) hal tersebut bisa berakibat dibatalkannya permohonan yang telah anda ajukan oleh presiden.
- Selanjutnya, jika permohonan sudah disetujui anda harus melakukan sumpah di depan pejabat yang berwenang.
- Lalu pembuatan berita acara jalannya sumpah dilakukan oleh presiden bukan pejabat yang lain.
- Berita acara harus disampaikan selambat-lambatnya yaitu 14 hari kepada Menteri.
- Jika anda sebagai pemohon maka harus melakukan penyerahan dokumen imirasi yang mana jangka waktu yang diberikan paling lambat 14 hari setelah pengucapan sumpah.
Pada pemaparan di atas merupakan proses-proses untuk melakukan naturalisasi. Sebelum anda ingin mengajukan permohonan lebih baik mengetahui persyaratan yang sudah di atur dalam undang-undang 1945.
Memutuskan untuk memilih perubahan kewarganegaraan itu tidak mudah dan pastinya memerlukan pemikiran dan kesepakatan yang alot antara dua belah pihak. Adaptasi disini yaitu mengenai budaya dan berbagai peraturan yang ada di sebuah negara yang akan di pilih tersebut.
Karena anda diminta untuk mengucapkan sumpah atau janji untuk menjadi warga negara yang baik di negara yang anda pilih.
Jenis Naturalisasi
Setelah kita menyimak penjelasan mengenai proses naturalisasi. Selanjutkan kita mempelajari jenis naturalisasi. Umumnya Naturalisasi memiliki 2 jenis sebagai berikut :
1. Naturalisasi Biasa
Biasanya pada naturalisasi jenis ini dilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan bagi warga negara asing sebagaimana mestinya terjadi pada umumnya. Yakni melalui beberapa prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk naturalisasi biasa yang sudah tertuang bagaimana mestinya pada Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 pasal 9.
- Usia minimal pemohon tersebut ialah 18 tahun atau sudah menikah
- Pemohon itu sudah berdomisili di wilayah Indonesia itu minimal 5 tahun secara berturut-turut atau juga 10 tahun tidak berturut-turut.
- Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
- Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta juga an dasar negara Pancasila.
- Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Pemohon juga tidak boleh berkewarganegaraan ganda apabila dikemudian hari mendapat kewarganegaraan Indonesia.
- Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2. Naturalisasi Istimewa
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam ketetapan Undang-Undang Negara Republik Indonesia mengenai kewarganegaraan dijelaskan juga terdapat pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing dengan istimewa.
Dengan begitu hal bisa di artikan orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak harus mengajukan permohonan secara khusus seperti naturalisasi biasa.
Dengan demikian, untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia seorang warga negara asing tidak harus melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa.
Dalam peristiwa ini biasanya pemohon naturalisasi istimewa bisa didapat untuk warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara Indonesia.
Untuk pengesahan naturalisasi langsung diberikan oleh presiden yang tentunya sudah di setujui oleh DPR. Jadi dalam hal ini pemohon tidak perlu mengurus lebih jauh dan lama persyaratan naturalisasi. Ketentuan naturalisasi ini sudah tertuang pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 20.
Berikut adalah Contoh naturalisasi istimewa yang dilakukan oleh pemain sepak bola yakni Christian Gonzales karena sudah berjasa memberikan gol kemenangan untuk Indonesia pada pertandingan sepak bola pada waktu itu.
Syarat Naturalisasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 syarat-syarat pengajuan naturalisasi antara lain:
- Pada saat mengajukan suatu permohonan, itu harus berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat itu selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau juga bisa 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau juga sudah menikah.
- Dapat berbahasa Indonesia dengan baik serta benar dan juga mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani serta rohani
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana disebabkan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau juga lebih
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia itu tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Memiliki pekerjaan dan/atau juga berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Contoh yang melakukan naturalisasi yakni seorang istri bila mana bersuami seorang warga negara Indonesia secara tidak langsung dia harus pengurus perubahan kewarganegaraanya menjadi Indonesia. Karena itu sudah peraturan yang ada pada Undang-undang 1945.
Syarat Menjadi WNI
Dalam Undang-Undang, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut UU, ada 13 golongan Warga Negara Indonesia (WNI) ditinjau dari cara mendapatkannya, yakni:
- setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
KESIMPULAN
Naturalisasi merupakan perubahan dari warga negara asing menuju warga negara si suatu negara. Biasanya bila seorang istri menikahi suaminya yang orang Indonesia maka istri harus mengikuti kewarganegaraan sang suami yaitu indonesia.
Pada proses naturalisasi ini sudah di atur dalam undang-undang dasar 1945. Dalam pengajuan permohonan anda akan dibantu oleh pejabat terkait.
Selain itu naturalisasi ini biasanya diperuntukan untuk orang-orang yang memiliki kepentingan. Dalam hal ini hanya anda yang sudah berusia minimal 18 tahun atau suddah menikah serta syarat-syarat yang memenuhi di undang-undang 1945 yang boleh mengajukan perhomonan naturalisasi tersebut.
Dengan dibuatnya artikel ini kami harap masyarakat sudah lebih jelas mengenai penegertian naturalisasi, jenis, syarat dan prosesnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah ilmu untuk kalian. Terima kasih telah membaca artikel yang kami buat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat