Apa itu Warga negara? Secara umum pengertian warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara tersebut.

Secara singkatnya warga negara adalah orang yang secara hukum adalah anggota dari sebuah negara.
Meskipun pada dasarnya seorang warga negara tidak melulu adalah penduduk dari negara tersebut. Sebagai contoh kita warga negara Indonesia dan berdomisili atau tinggal di luar negeri.
Kemudian ada lagi pengertian tentang warga negara yakni penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal. Contohnya adalah orang atau warg asing yang mendiami/berdomisili di Indonesia.
Pengertian warga negara menurut para ahli
1. Koerniatmanto S
Menurut Koerniatmanto S, pengertian warga negara adalah terdiri dari anggota suatu negara yang memiliki kedudukan khusus terhadap negaranya.
Dimana warna negara tersebut mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
2. Daryono
Menurut Daryono, pengertian kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (Negara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut dengan warga negara.
3. Graham Murdock
Menurut Graham Murdock, pengertian kewarganegaraan adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.
Demikian definisi warga negara secara umum dan menurut beberapa para ahli. Lain halnya dengan pengertian Warga Negara Indonesia. Pengertian WNI secara umum adalah warga negara yang diakui oleh hukum di Republik Indonesia.
4. Menurut Undang-undang
Menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 26 Ayat 1 mengenai Kewarganegaraan. Definisi warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan, yakni:
- Warga negara asli (pribumi), pengertiannya adalah penduduk asli suatu negara. Sebagai contoh, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Dayak, Minang dan etnis keturunan yang sejak lahir menjadi warga negara Indonesia.
- Warga negara keturunan (vreemdeling), adalah suku bangsa keturunan yang bukan asli berasal dari Indonesia. Sebagai contoh bangsa Arab, India, Eropa, Tiongkok, Amerika, dan lain-lain yang disetujui/sah menurut Undang-Undang menjadi warga negara Indonesia.
Sejarah Warga Negara (Kewarganegaraan)
Konsep mengenai kewarganegaraan mulai muncul pertama kali di kota yang terletak di Yunani Kuno.
Konsep kewarganegaraan tersebut muncul dari adanya reaksi ketakutan mengenai perbudakan yang kala itu masih marak. Pada saat itu, Yunani menerapkan konsep demokrasi langsung.
Melalui demokrasi langsung, setiap warga Negara Yunani dapat memberikan peran aktif untuk bisa menentukan nasib serta kehidupan masyakatnya.
Dengan adanya demokrasi langsung, maka warga Yunani memiliki hak dalam memilih wakil rakyat di kota-kota Yunani secara resmi. Proses demokrasi juga terlihat dalam kegiatan sehari-hari maupun dalam persoalan administarasi dan hukum.
Sedangkan di Romawi, konsep kewarganegaraan pertama kali digunakan untuk membedakan antara penduduk Roma dan orang yang berasal dari wilayah yang telah ditaklukan kemudian disatukan oleh Roma.
Saat kekaisaran Romawi makin besar, orang Romawi bahkan memberikan kewarganegaraan kepada sekutu Romawi yang ada di seluruh wilayah Italia serta di wilayah Romawi lain.
Di Romawi, kewarganegaraan bisa memberikan hak hukum yang penting dalam kekaisaran.
Selain Romawi, konsep kewarganegaraan juga ada di Negara Eropa. Sayangnya, konsep kewarganegaraan nasional di Eropa terutama pada abad pertengahan hampir hilang dan digantukan oleh sistem hak dan kewajiban yang diciptakan oleh sistem feodal.
Baru pada abad pertengahan, kepemilikan kewarganegaraan yang ada di berbagai kota terutama di Jerman dan Italia berubah menjadi jaminan kekuatan terutama bagi pedagang dan untuk orang istimewa.
Pada abad 18, terjadi perubahan konsep kewarganegaraan modern dengan adanya Revolusi Perancis dan Amerika.
Konsep warga negara kala itu datang untuk memberikan kebebasan dalam menghadapi kekuatan paksaan dari raja absolut.
Di Inggris, konsep kewarganegaraan bisa merujuk pada keanggotaan kerajaan di daerah maupun kota di wilayah setempat.
Konsep warga negara yang ada di Inggris digunakan untuk menekan posisi warga negara agar dapat tunduk pada raja maupun Negara.
Pada konsep kewarganegaraan yang digunakan di Inggris, konsep ini digunakan untuk warga negara yang memakai undang-undang kebangsaan.
Konsep kewarganegaraan juga dikenal di Indonesia. Di Indonesia, konsep kewarganegaraan tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan. UU No. 12 Tahun 2006 merupakan UU pengganti dari UU No. 63 Tahun 1958.
Perubahan Undang-Undang ono didasarkan pada ketidaksesuaian antara perkembangan masyarakat dengan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang tersebut, warga negara Indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya berisi informasi mengenai provinsi, serta tempat dimana seseorang terdaftar sebagai penduduk. Di dalam KTP juga akan ada informasi mengenai nomor identitas yang dikenal dengan Nomor Induk Kependudukan.
Itulah sekilas mengenai sejarah kewarganegaraan. Setelah mengenal mengenai sejarah kewarganegaraan, maka perlu pula diketahui mengenai Asas Kewarganegaraan yang digunakan di Indonesia maupun negara lain.
Faktor Warga Negara
Dibawah ini adalah beberapa foktor warga negara, silahkan disimak ya :
- Unsur darah keturunan ( ius sanguinis, law of the blood) yaitu kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, betapapun ia dilahirkan di luar negaranya.
- Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli, law of the soil) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh, seseorang yang berasal dari negara Indonesia melahirkan anaknya di negara yang menerapkan system ius soli, maka sekalipun ia anak dari kedua orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia tetap saja anak tersebut diakui sebagai warga negara dari negara dimana ia dilahirkan.
- Unsur pewarganegaraan (naturalisasi) adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan asing bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu setelah dapat melengkapi persyaratan tertentu. Aturan yang berhubungan dengan syarat-syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan diri untuk menjadi naturalisasi antara satu warga dengan negara lainnya adalah berbeda/tidak sama.
Baca Juga : Pengertian Naturalisasi Adalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara yang diatur dalam Undang-Undang 1945.
Pengertian hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunannya bergantung pada diri kita sendiri. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hak-Hak Warga Negara terdapat dalam pasal-pasal berikut ini.
- Pertama : Pasal 27 (1,2,3).
- Kedua : Pasal 28 (A, B, C, D, E, F, G, H, I, J)
- Ketiga : Pasal 29 (2) (kebebasan memeluk agama)
- Keempat : Pasal 30 (pembelaan negara)
- Kelima : Pasal 31 (Mendapatkan Pengajaran)
- Keenam : Pasal 34 (fakir miskin dipelihara negara)
Kewajiban Warga Negara terdapat dalam pasal-pasal berikut ini.
- Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara (bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan) wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali” Pasal 30 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Masalah Dalam Warga Negara (Kewarganegaraan)
Dalam sebuah kewarganegaraan terdapat dua problema umum yaitu:
1. Bepatride
Maksudnya adalah apabila seseorang yang memiliki kewarganegaraan dari sebuah negara yang menerapkan sistem ius sanguinis (unsur darah keturunan) melahirkan anaknya di sebuah negara yang menerapkan sistem ius soli (unsur daerah tempat kelahiran) maka anak tersebut tetap dinyatakan sebagai warga negaranya di mana orang tuanya berasal dan juga dinyatakan sebagai warga negara dari negara di mana ia dilahirkan.
2. Apatride (stateless)
Maksudnya adalah apabila seseorang yang memiliki kewarganegaraan dari sebuah negara yang menerapkan sistem ius soli (unsur daerah tempat kelahiran) melahirkan anaknya di sebuah negara yang menerapkan sistem ius sanguinis (unsur darah keturunan) maka anak tersebut tidak lagi dianggap menjadi warga negara dari kedua orang tuanya, dan juga tidak dianggap menjadi warga negara dari negara di mana ia dilahirkan.
Asas dalam Kewarganegaraan (Warga Negara)
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 terutama pada Pasal 1 ayat 2, diatur mengenai kewarganegaraan yang memiliki beberapa asas yang bisa menjadi penentu dari adanya status kewarganegaraan seseorang.
Asas-asas tersebut dijabarkan sebagai berikut :
1. Asas lus Soli
Pada asas lus Soli atau low of the soil mengatur mengenai kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran yang berlaku pada anak-anak secara terbatas sesuai dengan undang-undang.
Namun, asas ini tak berlaku terhadap anak diplomat yang mana orang tuanya sedang melakukan tuggas untuk misi diplomatik di negara lain.
Asas lus Soli diterapkan oleh berbagai negara terutama di negara wilayah Amerika. Beberapa negara yang menerapkan asas lus Soli misalnya Amerika Serikat, Kanada, Argentina, dan Brasil.
2. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda yang terbatas merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda untuk anak-anak yang menerapannya telah diatur pada undang-undang.
Namun, sesuai dengan namanya yang merupakan asas kewarganegaraan ganda yang terbatas, maka anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih satu kewarganegaraan ketika sudah berusia di atas 18 tahun.
3. Asas lus Sanguinis
Asas lu Sanguinis atau low of the blood merupakan asas kewarganegaraan yang mengatur mengenai kewarganegaraan berdasarkan pada kewarganegaraan atau keturunan dari kedua orang tuanya, bukan didasarkan pada tempat kelahiran.
Pada umumnya, Negara yang menerapkan asas kewarganegaraan lus Sanguinis memiliki sejarang yang panjang seperti Negara Belanda, Tiongkok, Turki, Inggris, maupun Jerman.
4. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal mengatur mengenai warga negara yang hanya diperbolehkan memiliki satu kewarganegaraan saja.
Asas kewarganegaraan tunggal diantaranya diterapkan oleh Indonesia, sehingga Warga Negara Indonesia tak diperbolehkan untuk menjadi warga Negara lain kecuali ia melepas kewarganegaraannya sebagai WNI.
Kewarganegaraan Indonesia Menurut Hukum
Di Indonesia, kewarganegaraan diatur dalam beberapa undang-undang seperti Undang-Undnag No. 12 Tahun 2006, Undang-Undang No. 3 Tahun 1976, Undang-Undnag No, 62 Tahun 1958, Undang-Undang No.3 Tahun 1946 serta Undang-Undang Pasal 26 Tahun 1945.
Di dalam Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, terdapat syarat yang agar seseorang bisa menjadi Warga Negara Indonesia. Syarat tersebut, antara lain
- Anak yang lahir dari pernikahan sah antara ayah dan ibu yang memiliki status Warga Negara Indonesia
- Semua orang yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia sebelum Undang-Undang yang mengatur mengenai kewarganegaraan ditetapkan
- Anak yang lahir dari pernikahan sah antara ayah dengan kewarganegaraan Indonesia dan ibu Warga Negara Asing juga memiliki kewarganegaraan Indonesia, begitupun sebaliknya.
- Anak yang lahir dari pernikahan sah dan ayahnya merupakan Warga Negara Indonesia meskipun ayahnya telah meninggal tiga hari sebelumnya
- Anak yang lahir tanpa pernikahan sah dari ibu dengan kewarganegaraan asing dan kewarganegaraannya dapat diakui sebelum anak berusah 18 tahun atau belum menikah
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia juga memiliki kewarganegaraan Indonesia meskipun kedua orang tuanya tak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, tak memiliki kewarganegaraan, atau orang tuanya tak diketahui keberadaannya
- Anak yang lahir di luar negeri yang kedua orang tuanya merupakan warga negara Indonesia dan negara tempat mereka tinggal tak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang baru lahir
- Anak dari orang tua yang memenuhi persyaratan permohonan kewarganegaraan dan belum mengucapkan janji setia sebelum meninggal juga bisa dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia
Bagaimana? Sudah tahukan Pengertian Warga Negara. Semoga kita bisa menjadi warga negara yang baik ya.

Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat