Ijtihad Adalah : Pengertian, Fungsi, Syarat, Jenis dan Contoh

Saat mendekati bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kita pasti menunggu saat – saat pemerintah menentukan kapan 1 Ramadhan dan Kapan 1 Syafalitu.

Ijtihad Adalah  Pengertian, Fungsi, Syarat, Jenis dan Contoh
Ijtihad Adalah Pengertian, Fungsi, Syarat, Jenis dan Contoh

Dalam penetapan ini, biasanya pemerintah akan melakukan siding tertutup, yang dikenal dengan siding isbat yang dipimpin oleh Kementrian Agama. Proses penentuan ini merupakan salah satu bentuk Ijtihad.

Sebagai umat muslim yang baik, ada baiknya untuk kita mendalami ilmu agama kita. Agar kita bisa memahami nilai – nilai yang sudah ditentukan dalam agama, serta merelasikannya dan mengamalkannya dalam berkehidupan sehari – hari.

Yang apabila bisa kita amalkan insyaallah akan membawa kebaikan bagi diri kita, keluarga, juga dirasakan oleh orang – orang disekitar kita. Salah satu yang bisa kita pelajari adalah Ijtihad. Mari kita mulai membahas satu persatu, mulai dari pengertiannya, fungsi, syarat serta jenis dan contoh Ijtihad.

DAFTAR ISI

Pengertian Ijtihad

Apa itu Ijtihad? Pengertian Ijtihad adalah semua kemungkinan untuk mengetahui hokum syariat, dengan tujuan memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat dan waktu tertentu.

Bisa juga diartikan sebagai proses untuk memeras pikiran untuk menemukan hukum agama (syara’) dengan menemukan bukti syara’ dan dengan cara tertentu. Orang yang sedang mempelajari hokum syariat islam adalah Mujtahid.

Ijtihad juga disebut sebagai sumber hokum ketiga dalam agama Islam. Sumber hukum yang pertama adalah Al-Quran dan yang kedua adalah Al-Hadist.

Fungsi Ijtihad

Fungsi Ijtihad adalah, memberikan ketentuan atau ketentuan untuk menyelesaikan suatu persoalan bagi umat muslim yang tidak jelas ditemukan dalam Al-Quran atau Al-Hadist. Dikarenakan pergeseran waktu dan zaman yang semakin modern aturan dalam umat muslim pun harus disesuaikan. Yang membuat Ijtihad harus mereka yang benar – benar mengerti Al-Quran dan Al-Hadist. Namun jika sudah ada penyelesaiannya dalam Al-Quran dan Al-Hadist maka harus mengikuti aturan yang sudah ada tersebut.

Syarat Pelaku Ijtihad ( Mujtahid )

Orang yang melakukan Ijtihad disebut dengan Mujtahid. Ijtihad dilakukan ketika ada perkara – perkara yang hukumnya tidak ada di dalam Al-Quran dan Hadist.

Apabila perkara – perkara itu sudah jelas ada dalilnya secara sahih serta jelas dan tegas maka tidak diperkenankan untuk dilakukan Ijtihad.

Lalu bagaimana dengan syarat seseorang untuk menjadi Mujtahid. Untuk menjadi Mujtahid, harum memiliki beberapa syarat atau criteria tertentu.

Mujtahid tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang dan harus memiliki cara – cara yang benar. Syarat seorang Mujtahid adalah:

  1. Bersifat adil dan takwa
  2. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
  3. Mengetahui dan memahami mendalam tentang Bahasa Arab, ilmu tafsir, usulfikih, dan Tarikh atau sejarah
  4. Memiliki motivasi yang tinggi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan
  5. Berpikiran terbuka dan selalu ingin belajar

Jenis Ijtihad

1. Jimak

Merupakan jenis Ijtihad, yang berbentuk kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum – hokum dalam agama berdasarkan Al-Quran dan Hadits untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi.

Keputusan Bersama ini dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.

Hasilnya dari Jimak adalah fatwa. Fatwa merupakan keputusan Bersama para ulama dan juga para ahli agama yang memiliki wewenang untuk diikuti seluruh umat muslim.

2. Qiyas

Menggabungkan atau menyamakan, menetapkan suatu hukum atau suatu perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab.

Ijma dan Qiyas bersifat darurat, dimana jika terjadi hal – hal yang belum ada penetapannya di masa dahulu.  Qiyas memiliki beberapa definisi yaitu:

  • Menyimpulkan hokum dari yang asal menuju kecabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya
  • Membuktikan hokum definitive untuk yang definitive lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya
  • Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Quran atau Hadist dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab
  • Menetapkan sesuatu hokum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh Al-Quran dan Hadist

3. Istihsan

Beberapa definisi Istihsan :

  • Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ahli fikih atau yang dikenal dengan faqih, hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
  • Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk kepentingan orang banyak
  • Suatu tindakan memecahkan masalah agar tidak terjadi kemudharatan
  • Membuat analogi berdasarkan suatu pemasalahan yang terjadi di masyarakat terhadap permasalahan yang sudah ada

4. Maslahah Murshalah

Suatu tindakan untuk mengambil keputusan suatu masalah yang tidak tertulis dengan mempertimbangkan kepentingan hidup manusia dengan berlandaskan prinsip mengambil manfaat dan menghindari kemudharatan

5. Sududz Dzariah

Tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat muslim

6. Istishab

Merupakan suatu tindakan untuk menentukan berlakunya ketetapan sampai ada sesuatu hal yang bisa mengubahnya

7. Urf

Tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat – istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan – aturan principal dalam Al-Quran dan Hadist.

Manfaat Ijtihad

Manfaat dari dilakukannya Ijtihad antara lain adalah:

  • Setiap permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga hokum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan.
  • Dapat menyesuaikan hokum dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan.
  • Menentukan fatwa akan permasalahan yang tidak ada kaitannya dengan halal ataupun haram
  • Dapat membantu umat islam dalam menghadapi setiap masalah yang belum ada hukumnya secara Islam.

Tingkatan Dalam Ijtihad

Ijtihad Muthlaq adalah kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam berijtihad dan menemukan sebab-sebab hukum dan ketentuan hukumnya dari teks Al-Quran dan sunnah, dengan menggunakan rumusan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syara’, setelah sebelumnya mempelajari lebih dalam lagi mengenai permasalahan hukum dengan bantuan disiplin ilmu.

Ketika  seorang ulama melakukan Ijtihad untuk hokum syara’, dan ulama tersebut menggunakan metode istibath sesuai hukum yang telah ditentukan oleh imam mazhab.

Baik itu mengenai masalah – masalah hukum syara’ yang tidak terdapat dalam kitab imam mazhabnya, juga mempelajari pendapat yang paling kuat di dalamnya, ataupun untuk menentukan fatwa yang sesuai untuk masyarakat.

Ijtihad dikelompokkan menjadi tiga tingkatan.

  1. Ijtihad at-Takhrij, aktifitas yang dilakukan seorang Mujtahid ketika melakukan kegiatan Ijtihad dalam mazhab tertentu untuk mendapatkan hokum syara’ yang tidak terdapat dalam kumpulan hasil ijtihad imam mazhabnya, dengan berpegang kepada kaidah-kaidah atau rumusan-rumusan hukum imam mazhabnya. Pada tingkatan ini kegiatan ijtihad terbatashanya pada masalah-masalah yang belum pernah difatwakan imam mazhabnya, ataupun yang belum pernah difatwakan oleh murid-murid imam mazhabnya.
  2. Ijtihad at-Tarjih, merupakan Ijtihad yang dijalankan untuk memilih pandangan yang dilihat lebih kuat diantara pendapat – pendapat imam mazhabnya, dan juga pendapat imam juga pendapat murid – murid imam mazhab, atau antara pendapat imam mazhabnya dan pendapat imam mazhablainnya. Pada tingkat ini, ulama hanya memilih pendapat dan tidak ada aktifitas pemilihan istinbath hukum syara’.
  3. Ijtihad al-Futya, yaitu kegiatan ijtihad dalam bentuk menguasai seluk-beluk pendapat-pendapathukum imam mazhab dan ulama mazhab yang dianutnya, dan memfatwakan pendapat – pendapat tersebut kepada masyarakat. Pada tingkat ini kegiatan ulama hanya membuat fatwa atas pendapat – pendapat hukum mazhab yang dianutnya, dan tidak melakukan istinbath hukum ataupun memilih pendapat di dalamnya.

Kedudukan Ijtihad

Tidak seperti Al – Quran dan As- Sunnah, Ijtihad memiliki ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

  1. Sesuatu yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat menghasilkan keputusan yang mutlak absolut. Karena, ijtihad merupakan aktifitas dari akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif, maka keputusan dari pada suatu ijtihad pun adalah relative.
  2. Suatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, bias saja berlaku bagi seseorang tapi bisa juga tidak berlaku bagi orang lain. Keputusan inipun bisa berlaku untuk suatu waktu / tempat tapi tidak berlaku pada waktu / tempat yang lain.
  3. Ijtihad tidak menjadi pertimbangan dalam penambahan ibadah mahdhah (murni). Karena, urusan ibadah mahdhah hanya berasal dari Allah SWT dan Rasulullah.
  4. Keputusan ijtihad tidak boleh berlawanan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
  5. Di dalam proses berijtihad hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor motivasi, akibat, kepentingan umum, manfaat bersama, dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa dari pada ajaran Islam.
  6. Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hokum ketiga setelah Al-Quran dan Al-Hadits.

Contoh Ijtihad

Contoh pelaksanaan Ijtihad adalah:

  1. Dalam proses penentuan 1 Ramadhan dan juga 1 Syawal, dalam hal ini para ulama berdiskusi untuk menentukan dan menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal berdasarkan hukum Islam.
  2. Tentang bayi tabung, pada zaman Rasulullah bayi tabung belum ada. Namun di masa kini, bayi tabung menjadi solusi yang umum oleh individu yang memiliki masalah dengan kesuburan. Diharapkan bayi tabung bisa menjadi solusi bagi individu untuk memiliki keturunan.

Karena itu para ulama berusaha menemukan hukum akan teknologi baru ini yang masih tetap merujuk pada hadist – hadist.

MUI pun sudah mengeluarkan pernyataan bahwa bayi tabung yang dihasilkan dari sperma dan ovum suami istri yang sah hukumnya mubah atau boleh, mempertimbangkan bahwa hal ini merupakan bentuk ikhtiar. Dan di Islam pun kita diajarkan untuk selalu berusaha dan berdoa.

Di sisi lain, jika bayi tabung tersebut di kombinasikan dengan teknologi yang dititipkan ke rahim wanita lain, maka akan memiliki hukum yang haram. Dengan alas an, nantinya di masa depan akan menimbulkan masalah yang rumit  contohnya soal warisan.

  1. Pada masa Nabi Muhammad SAW belum ada bank yang berdiri seperti masa kini. Di masa kontemporer seperti sekarang ini ada hukum transaksi pinjaman di bank, dan masa lalu belum ada. Maka itu, MUI, melakukan Ijtihad mengenai transaksi pinjaman ke bank konvensional dengan adanya bunga maka akan termasuk ke dalam riba yang di haramkan oleh Islam.
  2. Salah satu contoh ijtihad adalah suatu peristiwa yang pernah terjadi pada  zaman Khalifah Umar bin Khattab, dimana saat itu para pedagang muslim memberikan suatu pertanyaan kepada Khalifah yaitu berapa besar cukai yang wajib dikenakan kepada para pedagang asing yang melakukan perdagangan di wilayah  Khalifah.

Di zaman tersebut belum ada atau belum termuat secara terperinci di dalam Al-Quran atau hadis, maka Khalifa Umar bin Khattab selanjutnya melakukan ijtihad dengan membuat suatu ketemtuan bahwa cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah dengan yang disamakan dengan taraf yang pada  umumnya dikenakan kepada para pedagang muslim dari negara asing, dimana mereka berdagang.

Kesalahan Dalam Ijtihad

Banyak kemungkinan yang menjadi penyebab terjadinya penyimpangan – penyimpangan dalam berijtihad, diantaranya:

  1. Ijtihad dilakukan oleh Mujtahid yang bukan ahlinya
  2. Berijtihad demi kepentingan individual dan kepentingan kelompok
  3. Berijtihad berdasarkan hawa nafsu dan lain sebagainya

Faktor – faktor penting lain yang menjadi penyebab kesalahan dalam Ijtihad adalah:

1. Mengesampingkan Nash dan MengedepankanRa’yu

Hal ini adalah salah satu faktor yang menjadikan kesalahan dalam berijtihad, Metode Ijtihad yang dilakukan ulama salaf maupun ulama kontemporer harus selalu mengacu kepada Al-Quran dan Hadits.

Seandainya ada suatu permasalahan umat yang membutuhkan solusi, seorang Mujtahid harus merujuk kepada Al-Quran, jika tidak ditemukan jawaban yang sesuai, beralih kepada hadist, jika masih belum menemukan solusi yang tepat sasaran, baru kemudian menggunakan metode selanjutnya.

2. Salah Dalam Memahami atau Menyimpang dari konteks Nash

Kesalahan yang bisa terjadi pada Ijtihad bisa jadi bukan karena ketidakpahaman akan nash, akan tetapi karena kesalahan atau kekeliruan dalam penafsiran atau interpretasi nash tersebut.

3. Kontra Terhadap Ijma yang Telah Dikukuhkan

Yang dimaksud di sini adalah Ijma yang telah diyakini, yang telah menjadi ketetapan fiqh dan Ijma itu telah ditetapkan oleh seluruh umat Islam.

4. Qiyas Tidak Pada Tempatnya

Menyamakan suatu hukum yang belum ada ketentuannya dengan sesuatu permasalahan yang sudah ada ketentuan hukumnya, karena ada persamaan ill diantara keduanya. Qiyas ini membuat suatu Ijtihad kontemporer menjadi tergelincir dan tidak pada tempatnya.

5. Kealpaan Terhadap Realita Perkembangan Zaman

Itulah pemahaman mengenai pengertian, fungsi, syarat, jenis dan contoh Ijtihad. Menyimpulkan kembali mengenai Ijtihad dimana secara definitif, ijtihad artinyamengeluarkan tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum Islam.

Dasar utamanya adalah Al-Quran dan sunah, yang dilengkapi dengan disiplin keilmuan lainnya yang tidak menyalahi kedua fondasi tersebut.

Ijtihad merupakan bentuk metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Quran dan Al-Sunnah.

Al-Quran memang sudah sempurna dan lengkap, namun bukan berarti semua kehidupan manusia diatur detil oleh Al-Quran dan Hadits.

Dan ada perbedaan kondisi di masa turunnya Al-Quran dengan saat ini kehidupan modern, permasalahannya juga sudah berkembang dan juga diperlukan aturan – aturan baru dalam menjalankan ajaran Islam sehari – hari.

Maka apabila terjadi suatu permasalahan baru di kalangan umat muslim, di lokasi tertentu, atau di suatu waktu tertentu , permasalahan tersebut akan dipelajari apakah permasalahan tersebut sudah ada aturan atau ketentuannya dalam Al-Quran dan Hadits.

Apabila sudah ada, maka permasalahannya akan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut. Tetapi jika belum ada, maka akan di lakukan Ijtihad untuk membuat ketentuan permasalahan tersebut.

Semoga dengan mempelajari sumber hokum ketiga dalam agama Islam ini, maka kita bisa lebih mengenal agama kita.

Agar kita bisa mengerti mengapa suatu hukum di dalam Islam itu ada, bagai mana asal usulnya selain dari yang pasti di Al-Quran dan Hadist.

Karena itu kita bisa mengamalkan hukum Islam dengan baik di keseharian kita. Tentunya dengan mengamalkan tata hokum tersebut, kita berharap untuk menjadi pribadi muslim yang lebih berilmu, pribadi muslim yang lebih baik, pribadi muslim yang lebih berakhlak.

Tinggalkan komentar