Konvensi Adalah : Pengertian, Ciri, Jenis dan Contoh

Diposting pada

Dalam sebuah negara pastinya terdapat seorang pemimpin yang kita bisa sebut sebagai Presiden dan di dalamnya ada sekelompok orang yang biasanya disebut rakyat.

Konvensi Adalah  Pengertian, Ciri, Jenis dan Contoh
Konvensi Adalah Pengertian, Ciri, Jenis dan Contoh

Untuk membentuk sebuah negara tak hanya harus mempunyai seorang pemimpin dan rakyat melainkan harus memiliki wilayah.

Seorang pemimpin mampu menjalankan tugasnya dengan baik yaitu karena tak lepas dari kerja sama dengan rakyatnya. Karena seorang Presiden membuat sebuah peraturan semata-mata untuk kenyamanan bersama di dalam sebuah negara.

Demi kelancaran program kerja maka akan di buat beberapa peraturan untuk ditaati dan dipatuhi oleh seluruh rakyatnya.

Banyak sekali dari kita yang sudah merasakan apa itu yang di maskud dengan peraturan. Ada peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.

Tentunya masyarakat akan lebih mudah di atur jika sebuah negara memiliki peraturan. Tujuanya supaya tidak membuat kekacauan.

Kerugian Negara Tanpa Peraturan

Apa saja sih kerugian sebuah negara bila tidak membuat suatu peraturan ?

Mari kita simak bersama-sama apa saja yang akan ditimbulkan bila sebuah negara tidak membuat peraturan.

  1. Kekacauan dimana-mana, ancaman dan kerusakan dimana-mana bisa saja sering terjadi. Tidak adanya keselarasan dalam bermasyarakat akan mengakibatkan kekacuan. Mulai dari golongan terkecil hingga golongan terbesar.
  2. Tidak memiliki norma yang mengikat, manusia yang lahir di muka bumi ini memang memiliki kecenderungan untuk menjadi “ceroboh” itulah mengapa manusia harus hidup sesuai norma-norma yang baik. Agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari bila dibiarkan begitu saja.
  3. Hukum tidak berlaku di negara tersebut, rakyat adalah tujuan sebuah negara dan karena itu juga rakyat harus dilindungi oleh negaranya sendiri. Dengan hukum yang lemah tidak akan menjanjikan apa-apa untuk rakyatnya. Hukum yang ada di dalam sebuah negara harus mengedepankan rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat. Dimana segala aspek yang ada memang dibentuk demi kemaslahatan bersama. Tidak ada yang boleh sangat dirugikan atau pun sangat di untungkan. Bila mana sebuah rakyat sudah tidak mendapatkan ke adilan pada hukum di negaranya. Itu merupakan sebuah kerugian bagi raykat.
  4. Hak asasi manusia tidak ada, perlindungan yang wajib dan musti didapatkan oleh rakyat yaitu dengan adanya hak asasi manusia (HAM). Dengan begitu rakyat benar-benar merasa dilindungi oleh negaranya sendiri. Dalam beberapa kasus hak asasi manusia memang banyak menimbulkan keresahan. Seperti hilangnya “respect” antar masyarakat dan telah hilangnya hati sesama manusia.
  5. Perpecahan, negara akan menjadi lebih kacau bilamana daerah dan wilayah di sebuah negara sudah saling mengalami perpecahan. Hilangnya rasa aman, tidak ada rasa nyaman dan tentram. Disinilah pentingnya sebuah peraturan dan kekuatan pemerintah dalam mengatur rakyatnya.

Untuk melindungi sebuah negara dari kehancuran, perpecahan dan kekacauan. Maka, harus dibentuk sebuah peraturan.

Memang terbilang tidak mudah tapi dalam menjalankan sebuah neara yang isinya sekumpulan orang yang sangat banyak. Tentu saja tidak bisa bila tidak dengan sebuah peraturan.

Pengertian Konvensi

Setelah kita mengetahui beberapa kerugian bila sebuah negara tidak memiliki peraturan. Apa itu konvensi? Nah, dibawah ini kita akan mengetahui beberapa penjelasan mengenai konvensi menurut para ahli:

  1. Endra Yuda, konvensi yaitu sebuah kaidah dasar yang muncul dan dipertahankan dalam praktek penyelenggara negara namun tidak tertulis.
  2. Suka Yudha, konvensi adalah kaidah dasar yang muncul dan dipertahankan dalam praktek penyelenggara negara namun tidak tertulis.
  3. Menurut KBBI, konvensi adalah dasar hukum tidak tertulis yang muncul dan dipertahankan dalam praktek penyelenggaraan negara dan ditaati oleh penyelenggara negara sebagai kewajiban moral dan etika.

Seperti di Indonesia kita sudah paham betul  yang namanya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengatur ketatanan negara.

Sebuah negara juga harus memiliki yang namanya dasar negara. Menurut kalian, seberapa penting kah peraturan di sebuah negara ? dibawah ini beberapa penjelasan mengenai jenis konvensi.

Jenis Konvensi

Dari pengertian konvensi diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa konvensi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun jenis konvensi yang akan di paparkan sebagai berikut:

1. Konvensi Nasional

Pada jenis yang pertama, merupakan jenis aturan tidak tertulis yang ada di suatu negara yang pihak-pihak yang terlibat adalah warga negara dan pemerintah negara tersebut.

2. Konvensi Internasional

Pada jenis yang kedua ini adalah jenis aturan tidak tertulis yang melibatkan warga negara dan pemerintah semua negara yang menandatangani konvensi.

Pada konvensi internasional ini jumlah negara yang menandatangani konvensi internasional dapat meningkat dari waktu ke waktu.

Hal yang harus di lakukan warga negara adalah mematuhi aturan yang sudah di buat oleh pemerintah. Guna menyukseskan program kerja yang akan berdampak baik untuk bersama.

Akan lebih baik pula bila semua warga negara bergotong-royong untuk membangun negaranya ke arah yang lebih baik. Salah satunya patuh terhadap peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis.

Bila kalian sebagai warga negara, hal apa yang sudah kalian lakukan untuk menjadi warga negara yang baik? Pasti di antara kalian menginginkan kedamaian dan keamanan berada di sebuah negara.

Salah satu yang bisa kalian lakukan untuk mewujudkan itu adalah menjadi warga negara yang baik yang mentaati peraturan dan hukum yang berlaku di sebuah negara tersebut.

Ciri Konvensi

Identik suatu negara salah satunya ialah peraturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut. Agar kita tidak mudah untuk mebedakan konvensi.

Dibawah ini akan kami jelaskan beberapa karakteristik dari konvensi.  Berikut ciri-ciri konvensi adalah :

  1. Dalam Isi maupun praktiknya yang terdapat pada konvensi yang ada harus bisa berjalan sejajar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena setiap konvensi yang dibuat harus mengacu pada UUD 1945.
  2. Konvensi yang tercipta karena adanya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam penyelenggaraan negara. Yang bisa kita namakan konvensi tidak tertulis.
  3. Peranan konvensi disini juga dapat dipakai sebagai pelengkap UUD 1945 karena sifatnya fleksibel maka dapat diterapkan sesuai perkembangan jaman. Namun, konvensi tidak menggantikan kedudukan UUD 1945 itu sendiri.
  4. Pemerintah tidak bisa mengadili konvensi tidak tertulis dalam penyelenggaraan negara.
  5. Masyarakat bisa menerima konvensi walaupun merupakan peraturan tertulis. Namun konvensi tidak bisa mengantikan UUD 1945 hanya saja sebagai pelengkap.

Contoh Konvensi

Di dalam kehidupan sehari-hari juga bisa kita jumpai contoh konvensi. Dibawah ini merupakan contoh konvensi yang bisa kita pelajari bersama.

1. Upacara Pengibaran Bendera Republik Indonesia

Contoh yang biasa kita jumpai saat duduk dibangku sekolah yakni, upacara pengibaran bendera setiap hari senin dan tanggal 17 Agustus dimana hal tersebut untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal tersebut merupakan konvensi nasional. Dikarenakan tidak ada aturan tertulis bahwa pelaksanaan upacara pengibaran bendera harus dilakukan.

Nah, kebiasaan tersebut telah kita dipertahankan sejak lama dan masih dilakukan hingga saat ini.

2. Pada Peristiwa Pemilihan Menteri Oleh Presiden

Pada konvensi disini ialah tata cara pemilihan calon menteri. Meskipun begitu dalam undang-undang tidak di atur mengenai hal tersebut.

Karena hal tersebut merupakan peraturan tidak tertulis. Pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden terpilih di dalamnya akan dipilih oleh para menteri untuk menduduki kabinet mereka.

Meskipun begitu dalam hal ini, presiden memiliki wewenang untuk memilih menteri yang akan menduduki kabinetnya. Dapat kita ketahui bahwa hal ini juga merupakan salah satu bentuk konvensi nasional.

3. Konvensi Hak Cipta Universal

Konvensi Hak cipta universal merupakan konvensi internasional yang bertujuan untuk melindungi karya seni orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, yang merupakan Konvensi Hak Cipta Universal yang bergerakpada tanggal 16 September 1955.

Kegiatan ini bertujuan tak lain dan tak bukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik hak cipta tersebut, kegiatan konvensi ini juga bertujuan untuk melindungi hak cipta dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian dan pendidikan.

Baca Juga : Pengertian Hak Cipta

3. Konvensi Berner

Pada konvensi ini merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang perlindungan hak cipta atas karya seni (artistik) dan karya tulis.

Konvensi yang telah ditandatangani oleh 45 pada tanggal 9 September 1986 di Bern, dimana sebelumnya sudah mendapat tinjauan beberapa kali.

4. Rancangan Undang Undang

Presiden menyampaikan penjelasan mengenai rancangan undang-undang yang membahas tentang anggaran pendapatan dan belanjaan negara (APBN).

Hal ini berlangsung setiap minggu di tiap pertama bulan januari presiden selalu menyampaikan penjelasan terhadap rancangan UUD.

5. Pidato Presiden Setiap Tanggal 16 Agustus di depan Sidang Paripurna DPR

Bila dilihat dari sisi konstitusional tidak ada ketentuan yang mewajibkan presiden menyampaikan pidato resmi tahunan dihadapan sidang paripurna DPR.

Karena sebagai presiden tidak tergantung DPR dna tidak bertanggung hawab ada DPR. Melainkan presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Maka dari itu ini merupakan kebiasaan yang tumbuh sejak order baru hingga sekarang yang masih sering dilakukan.

6. Konvensi Dimana Menteri Negara Non Departemen Dalam Pihak Ketatanegaraan Di bawah Pemerintah Orde Baru

Tertulis pada pasal 17 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bahwa “menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan”

Bila dilihat pada pasal tersebut, menteri-menteri harus memimpin departemen.

Dalam kehidupan sehari-hai memang banyak sekali konvensi yang telah dibuat. Sebenarnya tidak masalah karena hal ini bertujuan baik. Namun, ada beberapa hal yang musti kita ketahui.

Kedudukan konvensi tidak sama dengan UUD 1945, konvensi hanya pelengkap untuk UUD 1945, konvensi juga tidak dapat diadili karena merupakan peraturan tertulis.

Diantara kita masih banyak yang belum memahami tentang konvensi dari sisi baik dan buruknya. Terlepas dari itu kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus mematuhi peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.

KESIMPULAN

Konvensi terbentuk karena telah menjadi kebiasaan atau terbentuk dari adat istiadat. Namun, konvensi tidak dapat menggantikan UUD 1945.

Konvensi juga tidak boleh menyimpang dari UUD 1945 harus tetap sejalur. Untuk melindungi sebuah negara dari kehancuran, perpecahan dan kekacauan. Maka, harus dibentuk sebuah peraturan.

Memang terbilang tidak mudah tapi dalam menjalankan sebuah neara yang isinya sekumpulan orang yang sangat banyak. Tentu saja tidak bisa bila tidak dengan sebuah peraturan.

Konvensi bersifat tidak tertulis dan bersifat fleksibel, sehinga mudah menyesuaikan perkembangan zaman.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga artikel ini bermanfaat dan selamat membaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *