Sebagai negeri yang terus berkembang, Indonesia tidak terlepas dari urusan tenaga kerja yang kedudukannya sangat penting dalam kesuksesan pembangunan nasional.

Di Indonesia, perihal ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 yang mana di dalam UU tersebut memiliki 4 ayat yang menyertainya.
Ayat 1 menejelaskan bahwa pengertian ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Berlanjut ke Ayat 2 yang merumuskan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Kemudian dalam Ayat 3 menjelaskan bahwa Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Dan terakhir dalam Ayat 4 dijelaskan tentang pengertian Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan upah/imbalan dalam bentuk lain.
Pengertian Ketenagakerjaan
Sebelumnya telah banyak pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai pengertian ketenagakerjaan, yakni:
1. A.Hamzah SH
Dr. A. Hamzah, SH mengemukakan bahwa pengertian ketenagakerjaan adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam maupun di luar suatu hubungan kerja dengan alat produksi utama sebagai proses produksi tenaga kerja itu sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran.
2. Alam. S
Pengertian ketenagakerjaan adalah penduduk yang berusia sekitar 15 tahun keatas dari Negara berkembang seperti Indonesia.
Yang mampu mengolah berbagai aspek dunia kerja menjadi buruan kompetitor. Sedangkan di negara maju, tenaga kerja yang diperbolehkan untuk bekerja berumur antara 15 hingga 64 tahun.
Secara sederhana ketenagakerjaan bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan seseorang yang berada di usia produktif atau usia yang siap kerja, baik itu mereka yang sudah bekerja, belum bekerja atau sedang bekerja.
Sedangkan tenaga kerja sendiri adalah objek dari ketenagakerjaan, yakni seseorang yang berada di usia produktif tersebut.
Peraturan Ketenagakerjaan Di Indonesia
Seperti yang telah kita bahas diawal bahwa ada Undang-Undang yang mengatur tentang urusan ketenagakerjaan di Indonesia yaitu Undang-Undang No.13 Tahun 2003.
Aturan dari UU Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk terus mendukung kemajuan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, Adapun tujuan secara rincinya adalah sebagai berikut:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Klasifikasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja sendiri memiliki banyak macam-macamnya, Klasifikasi tenaga kerja di Indonesia dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1. Tenaga Kerja Terdidik
Kelompok pertama adalah Tenaga Kerja Terdidik, yaitu tenaga kerja yang telah menempuh pendidikan formal setelah tamat SMA/ sederajat seperti sarjana atau jenjang lainnya sehingga memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus.
Contoh tenaga kerja terdidik adalah seperti guru, notaris, dosen, dokter, apoteker, arsitek, dan masih banyak lainnya.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Kelompok kedua adalah Tenaga Kerja Terlatih, yaitu tenaga kerja yang telah menempuh pelatihan seperti kursus atau telah berpengalaman di bidang tertentu sehingga memperoleh keahlian pada bidang tertentu atau khusus.
Contoh dari tenaga kerja terlatih adalah seperti tukang jahit, juru masak, montir, supir, mekanik dan masih banyak lainnya.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Kelompok ketiga adalah Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih, yaitu tenaga kerja yang tidak diharuskan untuk menempuh pendidikan formal maupun pelatihan terlebih dahulu, tenaga kerja ini lebih mengedepankan tenaga atau kekuatan fisik sebagai kemampuan utama yang diandalkan dalam menyelesaikan pekerjaan.
Contoh dari tenaga kerja kelompok ini adalah seperti buruh kasar, tukang parkir, pembantu rumah tangga, dan masih banyak lainnya.
Manfaat Undang-undang Ketenagakerjaan
Undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur urusan atau hubungan kerja antara tenaga kerja dan perusahaan memiliki banyak manfaat yang akan dirasakan oleh kedua belah pihak.
Dalam memulai suatu pekerjaan, antara tenaga kerja dan perusahaan akan memiliki sebuah perjanjian kerja atau kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Hal ini bertujuan untuk memastikan seorang pekerja akan mendapatkan haknya selama dia bekerja sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Hal ini juga menjadi motivasi tersendiri bagi para tenaga kerja yang harus memeras tenaga dan fikiran setiap harinya dalam menjalankan tugas. Adapun hak yang akan didapatkan oleh para tenaga kerja adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan Upah atau Gaji
Saat suatu perusahaan mempekerjakan seorang pekerja maka perusahaan tersebut diharuskan memberi atau membayar Upah/Gaji pada waktu yang telah disepakati entah perbulan, perminggu atau bahkan perhari sebagai bentuk penghargaan dan perhatian atas jerih payah mereka dalam menyelesaikan pekerjaan.
Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan atau pemberi kerja dilakukan secara tertulis atau lisan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Di dalam perjanjian kerja tersebut memuat seluruh hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja maupun pemberi kerja.
2. Mendapatkan Tunjangan Karyawan Berprestasi
Selain upah atau gaji, perusahaan juga memberikan tunjangan untuk tenaga kerja yang berprestasi dalam menjalankan tugas.
Tunjangan ini adalah sebagai bentuk reward tambahan kepada tenaga kerja yang berprestasi sekaligus juga sebagai motivasi bagi tenaga kerja lainnya agar lebih rajin dan berprestasi dalam menyelesaikan pekerjaan.
Baca Juga : Pengertian Karyawan
3. Mendapatkan Hak Pelindungan
Undang-undang ketenagakerjaan juga menjamin adanya perlindungan secara hukum untuk para pekerja sehingga terhindar dari kecurangan atau hal lain yang dapat merugikan tenaga kerja.
4. Mendapatkan Perlakuan Yang Sama Tanpa Diskriminasi
Dengan adanya Undang-undang No 13 tahun 2013 pasal 5, negara menjamin tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan ketenagakerjaan. Sehingga para tenaga kerja dapat bersaing secara adil dalam bekerja.
5. Mendapatkan Hak Atas Keselamatan Kerja
Dalam setiap pekerjaan, memiliki tingkat resiko yang berbeda-beda, untuk itu negara juga memberikan perhatian khusus mengenai keselamatan dalam bekerja.
Biasanya dari setiap perusahaan Menyusun SOP mengenai keselamatan kerja untuk memastikan kelancaran proses ketenagakerjaan.
Apabila seluruh masyarakat melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dengan baik maka suasana kerja yang aman dan nyamanpun akan tercipta, dengan demikian pembangunan ketenaga kerjaan akan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Hal ini tentu akan mempengaruhi pembangunan perekonomian bangsa Indonesia menjadi lebih stabil.
Namun, terkadang dalam pelaksanaannya masih ada saja masalah yang disebabkan oleh perselisihan-perselisihan atau ketidaksepahaman antara pemberi kerja dan tenaga kerja. Entah dari segi gaji, keamanan atau hal lainnya.
Jika hal ini terjadi maka akan diurus menurut Undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Masalah Ketenagakerjaan Di Indonesia
Sistem ketenagakerjaan di Indonesia masih memiliki beberapa masalah yang menghambat pelaksanaannya. Masalah-masalah yang sering terjadi adalah sebagai berikut:
1. Banyaknya Pengangguran
Pengangguran di Indonesia adalah salah satu masalah utama yang sampai saat ini masih belum bisa diselesaikan dengan baik sedangkan banyak warganya yang telah memasuki usia produktif atau terkategori sebagai tenaga kerja.
2. Lapangan Kerja yang Rendah
Kurangnya lapangan kerja menjadi masalah utama juga dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Sehingga masalah pengangguran dan lapangan kerja menjadi masalah yang tidak ada habisnya.
3. Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah
Tidak hanya karena lapangan kerja yang kurang, rendahnya kualitas tenaga kerja juga menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia.
Beberapa pekerjaan memiliki kualifikasi yang cukup ketat dengan syarat Pendidikan yang harus tinggi sedangkan masyarakat Indonesia masih belum mampu menempuh jenjang Pendidikan yang tinggi karena kondisi ekonomi yang masih rendah.
4. Perselisihan Industrial
Selain tiga masalah tersebut, masalah ketenagakerjaan juga bisa terjadi pada tenaga kerja yang telah memiliki pekerjaan.
Masalah ini terjadi karena adanya perselisihan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak tenaga kerja ataupun pihak pemberi kerja/perusahaan. Masalah yang terjadi antara tenaga kerja dan perusahaan disebut dengan perselisihan industrial.
Dalam Undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan terkait hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.
Perselisihan industrial ini bisa terjadi dengan beragam alasan dan jenis permasalahan. Adapun jenis-jenis perselisihan yang biasa terjadi dalam urusan ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Perselisihan Hak
Perselisihan pertama yang sering terjadi dalam urusan ketenagakerjaan adalah perselisihan mengenai hak.
Adapun pemicu dari perselisihan ini adalah karena adanya kejanggalan dalam perjanjian kerja, perbedaan penafsiran maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga ada yang merasa tidak dipenuhi haknya baik dari pihak tenaga kerja ataupun dari pihak pemberi kerja.
- Perselisihan Kepentingan
Kemudian perselisihan lain yang juga sering terjadi dalam urusan ketenagakerjaan adalah pperselisihan mengenai kepentingan.
Perselisihan ini biasanya sering terjadi karena adanya perubahan poin-poin dalam perjanjian kerja yang telah disepakati antara tenaga kerja dengan pemberi kerja.
Terlebih jika berubahannya terkait dengan urusan jabatan, gaji, kenaikan gaji, tunjangan-tunjangan atau lainnya.
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Selain itu, Perselisihan PHK juga kerap terjadi dalam urusan ketenagakerjaan. Hal ini terjadi karena saat perusahaan melakukan PHK secara sepihak atau tidak sesuai dengan kesepakatan yang disepakati.
Selain itu bisa juga terjadi karena adanya ketidaksesuaian jumlah pesangon yang diterima oleh tenaga kerja dengan undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.
- Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Buruh Dalam Satu Perusahaan
Perselisihan tidak hanya terjadi antara tenaga kerja dengan pemberi kerja tapi bisa juga terjadi antara serikat pekerja atau buruh dalam satu perusahaan.
Hal ini biasanya disebabkan oleh perbedaan pendapat mengenai urusan keanggotaan dalam serikat kerja termasuk di dalamnya adalah mengenai pelaksanaan kewajiban dan hak antar anggota serikat pekerja.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Adapun cara penyelesaian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perundingan Bipartit
Cara pertama adalah dengan perundingan bipartit, yaitu upaya perundingan antar Lembaga misal antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan serikat buruh secara baik-baik dengan harapan mendapatkan solusi dan kesepatakan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian Bersama serta dilaporkan ke pengadilan hubungan industrial perusahaan tersebut.
2. Perundingan Tripartit
Kemudian cara kedua adalah dengan perundingan tripartit. Perundingan ini dilakukan jika dalam perundingan bipartite tidak menemukan kesepakatan yang baik antara tenaga kerja dan pemberi kerja.
Dalam pelaksanaannya, perundingan tripartit melibatkan fasilitator atau pihak ketiga dan dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu:
- Mediasi
Proses mediasi dilakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan mediator dari pihak departemen ketenagakerjaan dan dipimpin oleh satu orang atau lebih hingga mendapatkan kesepakatan Bersama antara pihak pekerja dan pemberi kerja yang dituangkan dalam perjanjian Bersama serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
- Konsiliasi
Proses konsiliasi dilakukan dengan melibatkan penengah seorang konsiliator yang tugasnya adalah mendamaikan pihak pekerja dan pemberi kerja hingga menemukan kata sepakat.
Jika dari proses ini belum menemukan kata sepakat juga maka konsiliator akan menganjurkan untuk melaporkan masalah tersebut pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
- Arbitrase
Proses ini dilakukan dengan cara membuat pernyataan kesepakatan secara tertulis yang diserahkan kepada arbiter yang nantinya keputusan akhir dari arbitrase bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih. Proses ini adalah penyelesaian yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Langkah akhir dalam penyelesaian perselisihan hubungan Industrial adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Perselisihan yang terjadi akan diperiksa oleh PHI dan segera diberi keputusan perkara yang bersifat absolut. Hal ini tertuang dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Dampak UU Ketenagakerjaan
Urusan Ketenagakerjaan sesungguhnya tidak hanya melibatkan antara tenaga kerja dan pemberi kerja saja akan tetapi juga melibatkan unsur-unsur lainnya seperti masalah ekonomi, sistem politik dan sosial dalam suatu negara.
Karena salah satu tujuan besar dari diberlakukannya kebijakan ketenagakerjaan adalah untuk kesuksesan pembangunan nasional.
Perundang-undangan ketenagakerjaan dirumuskan dengan harapan bisa mengentaskan banyaknya kasus-kasus antara tenaga kerja dan pemberi kerja yang terjadi karena adanya ketidakadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban antara pekerjaan yang diselesaikan oleh tenaga kerja dengan upah atau gaji yang diberikan oleh pengusaha/perusahaan atau karena hal-hal lainnya.
Dalam rumusan Undang-Undang No 13 tahun 2003 telah menjadi suatu solusi bagi pelaksanaan ketenagakerjaan yang adil bagi pihak pemberi kerja maupun pihak tenaga kerja karena di dalamnya mencakup aspek dan pihak esensial secara lengkap seperti:
- Penduduk dan Tenaga kerja
- Kesempatan kerja
- Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja
- Produktifitas tenaga kerja
- Hubungan Industrial
- Kondisi Lingkungan kerja
- Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
- dan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Apabila seluruh lapisan masyarakat di Indonesia melaksanakan urusan Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang No 13 tahun 2003 secara jujur maka akan menciptakan suasana kerja yang efektif sehingga pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Indonesiapun akan terus berkembang ke arah yang lebih baik.
Namun, apabila dari tenaga kerja ataupun pemberi kerja masih ada yang melaksanakan urusan ketenagakerjaan dengan curang, maka akan menyebabkan ketidaksejahteraan bagi masyarakat dan memundurkan laju perekonomian bangsa.
Karena baik atau buruknya suatu rumusan undang-undang juga bisa dipengaruhi oleh orang-orang yang menggunakan kebijakan tersebut.
Hal ini bisa diibaratkan seperti pisau yang memiliki dua mata, yang tajam dan tumpul. Selain itu juga bisa digunakan untuk hal yang baik seperti memasak atau memotong makanan atau malah digunakan untuk hal yang jahat seperti melukai orang lain.

Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat