Tahukah Anda tentang Pengertian, Jenis, Ciri, Pelanggaran Dan Contoh Kasus HAM? Ketika kita menjalani sebuah kehidupan, tentunya banyak sekali peristiwa-peristiwa yang belum terungkap.

Ada banyak juga kejadian yang diluar logika. Seiring berkembangnya kehidupan, manusia dituntut untuk selalu mengetahui ilmu penting sebagai bekal dalam menjalani kehidupan yang ada.
Mulai dari saat kita masih bayi hingga dewasa banyak pengajaran yang orang tua berikan untuk kita tentang berbagai ilmu yang ada di dalam mata pelajaran sekolah maupun ilmu kehidupan.
Salah satu yang terpenting adalah kita hidup memiliki sebuah hak. Hak yang kita gunakan juga merupakan sebuah bekal dalam mengikuti arus kehidupan. Menurut sejarah yang ada hak asasi mansuai dibawa sejak lahir.
Keberadaan HAM atau hak asasi manusia ini tidak terlepas dari sebuah hukum alam atau (natural law) yang menjadi sebuah asal dan usul untuk kelahiran HAM.
Menurut jurnal yang ada kaum stoa mempunyai sebuah pendapat jika akal ketuahanan yang langgeng atau abadi memerintah seluruh alam maka tindakan manusia diperintah oleh akal ketuhanan yang mempunyai sifat kekal abadio.
Sejarah perkembangan sebuah hak asasi manusia pertama kalinya anda dapat melihat dari sebuah pengakuan mengenai hak-hak moral hingga dasar.
Baca Juga : Pengertian Moral Adalah
Dari pengakuan yang sudah dibuat tersebut akhirnya disepakati dan munculah perjanjian dan kesepakatan. Hal ini dibuktikan dengan Piagam Charta di Inggris tanggal 15 juni 1215 yang mana kekuasaan raja harus dibatasi hak asasi manusia lebih penting dari kedaulatan raja.
Piagam tersebut tonggak sejarah pertama mengenai perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Lahirnya, Piagam Magna Charta tersebut memuat pandangan bahwa kekuasaan raja sebelumnya yang sifatnya absolute hukum yang diciptakan untuk orang lain tapi bukan untuk dirinya.
Sejarah lainya tentang HAM ini adalah Bill Of Rights tahun 1969 di Inggris, jadi Bill Of Rights di tahun 1969 di Inggris mengemukakan bahwa derajat manusia itu sama di muka bumi.
Dengan adanya pengakuan tersebut mampu memberikan persamaan hak-hak asasi mansuai dan memberikan sebuah kebebasan yang dilindungi serta dihormati secara hukum dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan sumber yang ada tidak hanya 2 pengakuan yang diatas saja, sejarah mengatakan bahwa lahirnya hak juga ditandai dengan munculnya naskah American Declaration Of Independen berasal dari Amerika Serikat serta Prancis tahun 1789 yaitu Declaration des Droit de I’Homme.
Diketahui bahwa naskah tersbut sangat memiliki sebuah pengaruh dalam perkembangnya dan bersifat universal dengan tujuan untuk perjuangan hak asasi manusia.
Jadi, didalam sebuah naskah yang tertera mengatakan bahwa manusia merdeka lahir dan haknya harus diberikan sebuah kebebasan serta tidak terbelenggu.
Dan juga tidak boleh ada sebuah penangkapan serta penahanan yang sewenang-wenangnya jika tidak ada surat perintah dari pejabat yang sah.
Sebagai pengetahuan tambahan untuk anda, naskah tadi banyak digunakan oleh negara-negara Eropa saja. Mengenai sejarah singkat hak asasi manusia atau HAM semoga informais tersebut mampu bermanfaat, namun artikel ini masih akan memberikan informasi lain terkait pengertian HAM atau hak asasi manusia, untuk itu simak ulasan yang ada dibawah hingga habis!
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Terkadang banyak juga yang kurang kita pahami mengenai Hak asasi manusia, maka pada pembahasan kali ini, artikel ini akan menjelaskan beberapa pengertian mengenai HAM atau hak asasi manusia yang bisa anda simak.
Secara umum, manusia sejak lahir sudah memiliki sebuah hak dasar baik setiap manusia yang diciptakan. Dikutip dari sebuah jurnal yang ada bahwa pandangan tersebut menyatakan hak asasi adalah hak dasar yang sudah diberikan oleh manusia untuk membentuk kehidupan.
Hak asasi manusia ini sudah disahkan ke seluruh dunia, maka dari itu hak tersebut sangat dijunjung tinggi serta dihormati maka dari itu muncul sebuah undang-undang untuk mengaturnya.
Mengutip dari jurnal UMC AC bahwa HAM adalah sebuah hak dan kebebasan fundamental untuk semua orang tanpa memandang sebuah kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya ya.
Hak asasi manusia itu mencakup apa saja? Pada dasarnya HAM atau hak asasi manusia juga mencakup hak sipil dan politik seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan kebebasan ekspresi, hak sosial dan budaya, hak ekonomi, hak berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja serta hak atas pendidikan.
Adapun beberapa pengertian dari hak asasi manusia berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan sebuah dasar dari sistem Internasional untuk melakukan perlindungan dari hak asasi manusia yang ada.
Sebagai informasi tambahan untuk anda, dalam sejarahnya Deklarasi ini diadopsi untuk sidang umum PBB pada 10 tahun Desember 1948.
Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya tentang definisi Hak Asasi Manusia seperti C. De Rover berpendapat bahwa HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak hukum yang dimiliki setiap orang.
Hak-hak itu bersifat universal artinya siapapun baik orang miskin, orang baik, orang dengan ras dan agama yang ada, laki-laki atau perempuan mempunyai hak. Hak asasi manusia dilindungi oleh sebuah konstitusi serta hukum rasional pada semua negara yang ada di dunia.
Beberapa ahli lainya juga mengatakan seperti A. Mansyur Effendi mengemukakan hak dasar atau hak mutlak merupakan sebuah hak pemberian dari Tuhan YME yang tentunya dimiliki oleh setiap manusia yang ada dan melekat selama hidupnya.
Berbeda dengan Moh. Yasir Alimim DKK mengatakan bahwa hak asasi manusia atau HAM merupakan hak-hak secara kodrat yang melekat pada diri manusia tanpa sebuah hak manusia tidak dapat hidup.
Prinsip dari sebuah Hak asasi manusia atau HAM adalah bahwa hak memiliki prinsip fundamental yaitu semua manusia memiliki martabat atau kodrat tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, umur hingga agama.
Jenis Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)
Pada pembahasan selanjutnya adalah mengenai jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia atau HAM.
Jadi berdasarkan peraturan undang-undang Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatakan bahwa “pelanggaran hak asasi manusia merupakan perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak, atau sebuah kelalian yang secara hukum itu mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang maupun kelompok tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan sebuah mekanisme hukum yang berlaku.
Maksudnya adalah, pelanggaran hak asasi manusia adalah tindakan pelanggaran baik yang sudah dilakukan individu maupun oleh sebuah institusi negara tau yang lain.
Dari hal tersebut, Pelanggaran HAM mempunyai 2 jenis pelanggaran yaitu ringan serta berat. Agar anda bisa memahminya mari simak penjelasan berikut ini!
Menurut modul dspace.uii.ac.id, mengatakan bahwa ada 2 jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia yakni :
- Pelanggaran Ringan yaitu pelanggaran HAM, jadi jenis ini sifatnya melanggar yang tidak mengancam sebuah nyawa atau merugikan orang. Kalau anda perhatikan lingkungan sekitar pasti menemukan pelanggaran jenis ini seperti perlakuan yang tak adil dalam sebuah persidangan, tidak mendapat sebuah layanan pendidikan serta kesehatan yang memenuhi dan masih banyak lagi.
- Pelanggaran Berat yaitu kejahatan genosida serta kejahatan kemanusiaan. Jenis ini adalah sebuah pelanggaran HAM yang cukup serius serta menjadi isu Internasional juga. Ada 4 jenis pelanggaran berat seperti Genocide atau Kejahatan Genosida, Crime Against Humanity atau kejahatan terhadap kemanusiaan, War Crimes atau kejahatan perang hingga kejahatan agresi atau Berbicara mengenai kejahatan genosida merupakan kejahatan dengan tujuan untuk memusnahkan serta menghancurkan seluruh maupun sebagian dari kelompok bangsa, agama, ras, serta etnis.
Kejahatan ini dilakukan dengan membunuh anggota kelompok dengan tujuan untuk memusnahkannya.
Ciri HAM (Hak Asasi Manusia)
Jika anda sudah mengetahui mulai dari sejarah, pengertian hingga jenis pada pembahasan berikutnya adalah ciri dari hak asasi manusia. Apa saja ciri-ciri dari Hak asasi manusia?
- Maksudnya adalah sebuah HAM tidak dapat dihapus dan HAM ini sudah berikan oleh Tuhan YME atau sejak ia lahir.
- Maksudnya adalah HAM berlaku secara menyeluruh untuk umat manusia tanpa terkecuali.
- Artinya adalah HAM harus melekat pada diri seorang manusia karena hak ini adalah anugrah dari tuhan.
- Hak asasi manusia tidak bisa dibagi karena setiap manusia sudah punya hak secara utuh.
Contoh Kasus HAM di Indonesia!
Indonesia memiliki banyak kisah sejarah yang mungkin masih belum terungkap, kisah tanah air tercinta ini tentunya tidak luput dari sebuah pelanggaran hak.
Pada pembahasan terakhir kita kali ini ada banyak contoh kasus mengenai pelanggaran HAM di Indonesia yang bisa kita jadikan sebuah pembelajaran untuk kedepannya agar tidak terulang kembali.
Beikut ini adalah kaleidoskop pelanggaran HAM yang terjadi :
1. Kerusuhan Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi tanggal 12 September 1984, jadi kerusuhan Tanjung Priok dilatarbelakangi oleh pemerintah Orde Baru.
Menurut sejarahnya, Kejadian ini terjadi pada Mushola As-Sa’adah dimana ada sebuah ceramah yang sifatnya mengkritik kebijakan pemerintah saat itu.
Karena hal tersebut timbulah sebuah konflik yang ada. Dalam kejadian ini menewaskan hingga 24 orang.
2. Penculikan Aktivis Tahun 1997-1998
Pemerintah Orde Baru memiliki kisah mengerikan dalam kata pelanggaran. Terjadi akasi penculikan aktivis dari tahun 1997 hingga 1998.
Dalam sejarahnya ada penculikan sekitar 23 orang penduduk sipil. Dari 23 orang tersebut sudah dikembalikan 9 orang dan sisanya belum ditemukan sungguh sangat miris.
2. Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti
Mungkin saudara suda pernah mendengar atau membaca sejarah singkat dari peristiwa pelanggaran HAM kali ini namun perlu anda ketahui bahwa hal ini cukup membuat mahasiswa juga ikut andil dalam membela hak-hak kecil rakyat Indonesia.
Terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 pada mahasiswa yang menyalurkan aspirasinya. Hal ini menewaskan 4 orang mahasiswa dan banyak puluhan mahasiswa lain-nya luka-luka dengan parah.
3. Kasur Munir
Apakah anda mengenal sosok Munir? Ya seorang aktivis yang sangat vokal saat itu, bernama lengkap Munir Said Thalib saat itu meninggal dalam penerbangan dari Jakarta hingga Amsterdam.
Beberapa kasus ini mempunyai banyak fakta yang belum terungkap, namun dikatakan bahwa ada kandungan zat arsenik yang melewati batas wajar pada tubuh Munir saat dilakukan sebuah otopsi.
Itulah beberapa informasi mengenai Pengertian, Jenis, Ciri, Pelanggaran Dan Contoh Kasus HAM. Semoga bermanfaat.

Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat