Konsiliasi Adalah : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penyebab

Diposting pada

Tahukah Anda mengenai Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penyebab Konsiliasi? Sengketa bisa saja terjadi dikarenakan adanya pertikaian internal dalam masyarakat maupun faktor eksternal yang membuat adanya konflik dalam masyarakat tersebut.

Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penyebab Konsiliasi
Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penyebab Konsiliasi

Dalam upaya penyelesaian sengketa, biasanya dilakukan beberapa cara mulai dari mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase. Ketiganya boleh jadi cara penyelesaian yang berbeda-beda, tetapi tujuannya pun hampir serupa.

Nah, sudah tahukah Anda terkait apa itu konsiliasi? Proses penyelesaian sengketa satu ini kerap dijadikan pilihan bagi pihak yang berhubungan dengan sengketa untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Untuk mengetahui secara lengkap bagaimana pengertian, ciri, fungsi, dan penyebab konsiliasi ini, mari simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Konsiliasi

Apa itu konsiiliasi? Secara umum, pengertian konsiliasi adalah upaya mempertemukan pihak yang mengalami perselesihan guna mencapai penyelesaian dan persetujuan tertentu.

Konsiliasi pada dasarnya menjadi langkah awal untuk perdamaian sebelum proses persidangan atau litigasi dilakukan.

Terdapat pengertian lain yang menyebutkan jika konsiliasi adalah lembaga yang khusus bekerja menangani perselisihan di luar pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga.

Pihak ketiga ini diikutsertakan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dan biasanya merupakan orang yang profesional.

Istilah pihak ketiga ini disebut dengan konsiliator. Peran dari konsiliator diketahui sangat penting karena konsiliator harus memahami permasalahan atau perselisihan yang sedang terjadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian, tidak disebutkan secara jelas terkait apa itu pengertian konsiliasi.

Namun, penjelasan terkait konsiliasi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 serta alinea 9 Penjelasan Umum.

Dalam penjelasan tersebut, konsiliasi diartikan sebagai proses penyelesaian suatu sengketa alternatif yang mengikutsertakan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Penyelesaian sengketa dengan konsiliasi baru dapat dilaksanakan ketika pihak yang berselisih mencatatkan perselesihan tersebut ke lembaga ketenagakerjaan setempat.

Konsiliator akan dipilih berdasarkan daftar nama konsiliator yang diumumkan dalam kantor instansti ketenagakerjaan tersebut.

Kemudian, seluruh pihak akan melakukan pernyataan tertulis untuk memilih dan menentukan penyelesaian secara konsiliasi.

Konsiliator mempunyai hak untuk turut mengusulkan pendapatnya terkait dengan perselisihan, namun tidak diperbolehkan memihak pada pihak manapun.

Disamping itu, konsiliator juga tidak diperbolehkan untuk bertindak mengambil keputusan atas perselisihan.

Segala keputusan tetap diserahkan kepada kedua belah pihak dan hanya kedua belah pihak tersebut yang boleh memutuskan untuk menyelesaikan perselesihan atau tidak.

Proses penyelesaian perselisihan ini setidaknya harus tuntas dalam waktu 30 hari kerja sejak pemintaan diterima oleh pihak yang berperkara.

Jika dalam perundingan konsiliasi ternyata terjadi sebuah kesepakatan, maka Perjanjian Bersama akan dibuat dan ditandangani oleh kedua belah pihak yang berperkara. Lalu, akan didaftarkan ke PHI untuk dibuatkan Akta Bukti Pendaftaran.

Namun, jika dalam penyelesaian sengketa tersebut tidak ditemukan kesepakatan, maka para pihak juga bisa mengajukan surat tuntutan ke PHI pula.

Ciri-Ciri Konsiliasi

Pada dasarnya, terdapat ciri-ciri tertentu yang membedakan antara konsiliasi dengan jenis penyelesaian alternatif lainnya seperti mediasi dan arbitrasi.

Beberapa ciri dari konsiliasi adalah fleksibel, mempunyai proses lebih cepat, biaya lebih hemat, menghasilkan solusi yang menguntungkan, dan bersifat informal.

Untuk selengkapnya mengetahui lebih mendalam tentang ciri-ciri di atas, berikut penjelasannya.

1. Fleksibel dan Tidak Mengikat

Ciri konsiliasi yang pertama adalah fleksibel dan tidak mengikat.

Konsiliasi dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat tanpa adanya paksaan, artinya jika salah satu pihak tidak ingin melakukannya, maka pihak satunya juga tidak boleh memaksa.

Tingkat fleksibilitas konsiliasi juga terlihat dari bagaimana konsiliator dapat ditentukan atau dipilih oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

Tempat pelaksanaan pun tidak ditentukan secara penuh pada satu tempat atau bisa dipilih sesuai dengan keinginan dari kedua belah pihak pula.

Sehingga, pelaksanaan konsiliasi memang benar-benar fleksibel dan tidak mengikat bagi kedua belah pihak.

2. Proses Penyelesaian Singkat

Proses konsiliasi bila dibandingkan dengan proses lainnya jauh lebih cepat. Hal ini dikarenakan konsiliasi masih dalam tahap perdamaian yang tidak melibatkan pengadilan seperti halnya arbitrase.

Baca Juga : Pengertian Arbitrase

Sehingga, bisa dilakukan secara cepat dan tidak melalui proses-proses yang panjang. Umumnya, konsiliasi hanya berlangsung selama 1-2 minggu saja dan paling lambat 30 hari atau 1 bulan.

3. Lebih Hemat dari Segi Biaya

Dalam konsiliasi, biasanya biaya yang dibutuhkan juga lebih hemat karena hanya membutuhkan 1 konsiliator saja.

Bahkan, di beberapa proses konsiliasi tidak mengeluarkan biaya sedikit pun atau zero cost.

Berbeda dengan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pengadilan, biaya yang dibutuhkan pun lebih mahal.

4. Dapat dilakukan Secara Informal

Seperti halnya dalam ciri-ciri yang pertama, konsiliasi cukup fleksibel untuk dilakukan, sehingga tidak menuntut penggunaan bahasa yang terlalu formal dalam pelaksanaannya.

Penggunaan bahasa informal diperbolehkan asalkan tidak menggunakan kata-kata kasar maupun kata-kata yang menyinggung SARA.

Disamping itu, penggunaan kata-kata yang cenderung menyakiti atau menghakimi salah satu pihak pun harus dihindari.

Dalam penjelasan lainnya, disebutkan jika konsiliasi tidak diperlukan memberikan bukti-bukti secara formal maupun melakukan proses yang sesuai dengan teknis-teknis seperti dalam pengadilan.

5. Menghasilkan Solusi yang Menguntungkan

Tujuan dari dilakukannya konsiliasi tidak lain adalah untuk mendapatkan solusi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.

Solusi tersebut didapatkan dari pendapat konsiliator dan diharapkan solusi yang diberikan juga tidak memihak maupun terkesan menguntungkan salah satu pihak.

Oleh karenanya, dalam pemilihan konsiliator, kedua belah pihak setidaknya harus memilih konsiliator yang bisa bertingkah adil dan netral.

6. Tertutup dan dihadiri Oleh Seluruh Pihak

Proses konsiliasi pada umumnya dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan dari perselisihan yang terjadi.

Namun, bisa juga dilakukan secara terbuka ketika kedua belah pihak menghendakinya demikian.

Para pihak yang terlibat juga berhak untuk menghadiri konsiliasi, baik ditemani dengan kuasa hukum maupun tidak.

Selama proses konsiliasi, kedua belah pihak setidaknya harus menempuh konsiliasi dengan niat untuk mencari perdamaian bukan memperkeruh permasalahan.

Dengan begitu, konsiliasi bisa berjalan lancar, tidak memakan waktu lama, dan kedua belah pihak pun puas dengan keputusan yang diambil.

Fungsi Konsiliasi

Dalam pelaksanaan konsiliasi, kedua belah pihak tentu ingin melakukannya dengan tujuan-tujuan tertentu serta mengharapkan adanya hasil sesuai dengan fungsi-fungsi konsiliasi yang ada.

Secara umum, fungsi dari konsiliasi sendiri ada 4 macam yaitu menyelesaikan perselesihan, memberikan nasihat khusus kepada para pihak yang berselisih, menghemat biaya penyelesaian bagi kedua pihak, serta menjaga kerahasiaan perselisihan.

Keempat fungsi ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan di bawah ini.

1. Menyelesaikan Perselisihan

Fungsi utama dilakukannya konsiliasi tidak lain adalah mencoba untuk menyelesaikan berbagai jenis perselesihan yang sedang dialami oleh kedua belah pihak.

Jenis perselisihan ini bisa berhubungan dengan industrial, perselisihan hubungan kerja, perselisihan kepentingan, dan perselisihan lainnya.

Kedua belah pihak dalam hal ini merasa jika peran dari pihak ketiga sangat mendukung untuk penyelesaian sengketa dan ingin bila perselisihan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa adanya masalah baru di masa mendatang, sehingga lebih memilih untuk menggunakan konsiliasi sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan.

2. Memberikan Nasihat Terkait Perselisihan

Ketika pihak-pihak yang bersengketa merasa jika tidak dapat menemukan titik terang dan pendapat yang netral terhadap penyelesaian sengketa yang ada, disinilah dibutuhkan peran konsiliator yang nantinya akan membantu memberikan nasihat atau pendapatnya.

Dalam menyuarakan pendapatnya terkait permasalahan, konsiliator tidak diperkenankan untuk memihak salah satu pihak maupun memaksakan pendapatnya. Segala keputusan tetap berada di tangan pihak yang berselisih.

3. Menghemat Biaya Penyelesaian Bagi Kedua Pihak

Penyelesaian sengketa yang melibatkan pengadilan bisa saja membutuhkan biaya yang tinggi.

Belum lagi, proses yang dibutuhkan pun relatif lama karena harus melalui beberapa proses pemberkasan dan teknis lainnya.

Dikarenakan hal ini, beberapa pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan permasalahan tanpa harus mengeluarkan biaya yang mahal dan salah satu opsi yang bisa dipilih adalah konsiliasi.

Seperti yang dijelaskan dalam ciri-ciri di atas, proses konsiliasi hanya membutuhkan dana yang lebih hemat dikarenakan jumlah konsiliator yang dibutuhkan hanya 1 orang.

Disamping itu, proses penyelesaian yang cepat juga membuat penyelesaian konflik jadi lebih ringkas dan tidak berbelit-belit.

4. Menjaga Kerahasiaan Perselisihan

Bagi pihak-pihak yang mengalami sengketa, kerahasiaan permasalahan biasanya begitu diutamakan.

Salah satu fungsi dengan diadakannya konsiliasi adalah menjaga kerahasiaan masalah tersebut supaya tidak sampai menjadi konsumsi banyak orang atau publik.

Berbeda ketika permasalahan atau perselisihan di bawah ke ranah pengadilan seperti arbitrase, biasanya akan mendapat perhatian banyak orang.

Jadi, bagi pihak yang tak ingin mendapat banyak sorotan terkait permasalahan yang dialami, jalur penyelesaian alternatif dengan konsiliasi bisa menjadi pilihan tepat.

Penyebab Konsiliasi

Penyebab dilakukannya konsiliasi bisa bermacam-macam atau bervariasi, namun satu alasan pastinya adalah akibat adanya perselisihan.

Jenis perselisihan yang bisa mengarah pada dilakukannya konsiliasi contohnya perselisihan industrial, perselisihan kepentingan, perselisihan dalam hubungan tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Ketika terjadi sebuah konflik dalam suatu lembaga, biasanya dapat disebabkan oleh adanya komunikasi yang kurang baik antar anggota maupun pimpinan lembaga tersebut.

Jika perselisihan yang ada tidak segera ditangani, maka tidak menutup kemungkinan akan membuat permasalahan tersebut semakin melebar dan membuat salah satu pihak memberikan tuntutan tertentu pada pihak lainnya.

Dalam menangani perselisihan tersebut, ada beberapa cara yang dapat dilakukan dan salah satunya adalah konsiliasi.

Cara penangangan masalah ini telah diatur dalam beberapa undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan dan UU PHI.

Konsiliasi tersebut dapat dilakukan sebagai sebuah perundingan supaya pihak dapat menemukan solusi terhadap masalah yang ada.

Pada dasarnya, konsiliasi dilakukan sebagaimana negosiasi dan musyawarah. Konsiliasi juga dikatakan sebagai proses yang dilakukan sebelum permasalahan dibawa ke meja sidang dan pengadilan.

Fokus dari konsiliasi bukanlah pada hal yang dituntut, tetapi lebih ke memberikan pendapat dan saran penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak (win-win solution).

Hal ini untuk menghindari salah satu pihak merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya.

Jika konsiliasi menghasilkan perdamaian antar kedua belah pihak, maka akan dibuatkan akta perdamaian yang difungsikan untuk penanda jika perselisihan yang ada telah diselesaikan dengan konsiliasi.

Demikian rangkaian penjelasan terkait konsiliasi mulai dari pengertian, ciri, fungsi, dan penyebab dilakukannya konsiliasi.

Perselisihan memang cukup menyulitkan pihak manapun, namun perselisihan ada untuk diselesaikan dan dengan konsiliasi, sebuah perselisihan bisa diselesaikan tanpa memberikan banyak kerugian bagi kedua belah pihak.

Disamping itu, konsep dari konsiliasi yang mirip dengan musyawarah mufakat cenderung lebih menguntungkan kedua belah pihak dari adanya pertengkaran yang berlarut-larut.

Baca Juga : Pengertian Musyawarah Adalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *