Apa itu Arbitrase? Pengertian Arbitrase adalah penyelesaian perkara dengan keterlibatan pihak ketiga. Akan tetapi pihak ketiga haruslah bersikap netral.
Asal kata arbitrase adalah “arbitrage” yang merupakan bahasa Prancis. Artinya adalah keputusan dari arbitrer pada peradilan arbitrase.
Jika meninjau dari makna katanya, maka arbitrase masuk dalam penyelesaian perselisihan di harapan arbitrer (pihak ketiga) yang terpilih. Pemilihnya adalah para pihak yang sedang berselisih.
Di negeri kita Indonesia, banyak pihak yang sedang bersengketa memilih jalur arbitrasi guna penyelesaian terhadap sengketa. Dari sisi hukum hal ini juga telah ada dalam Undang Undang No 30 tahun 1999.
Pengertian Arbitrase
Penyelesaian sengketa yang mencakup hal perdata merupakan pilihan di luar peradilan umum.
Keterlibatan pihak ketiga ada dalam perjanjian arbitrasi. Inilah makna dari arbitrase. Adapun perjanjian-perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk tertulis.
Pembuatnya adalah pihak yang sedang bersengketa. Dalam hal ini arbitrer merupakan saksi, pendengar, atau hanya penonton.
Mereka akan mendengarkan bukti-bukti dari dua belah pihak yang kemudian mampu membantu mereka untuk mengambil keputusan.
Sebagai pengganti jalur litigasi, arbitrasi merupakan sebuah alternatif. Jalur litigasi sendiri adalah proses pengadilan yang menetapkan hasil keputusan dengan mengikat dua belah pihak.
Jadi adanya arbitrase akan membantu pihak yang bersengketa untuk menghindari pengadilan. Hal ini akan lebih hemat waktu dan biaya.
Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli
Adapun definisi arbitrase menurut para ahli adalah:
1. Subekti
Beliau menyebut bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh hakim atau para hakim.
Keputusan yang terjadi adalah atas persetujuan jika pihak-pihak terkait akan tunduk dan menaati hasil keputusan.
2. Abdurrasyid
Arbitrase adalah proses pemeriksaan secara yudusial. Contohnya adalah oleh pihak-pihak yang bersengketa. Penyelesaiannya berdasarkan pada bukti dari pihak-pihak terkait.
3. Marwan dan Jimmu
Cara untuk menyelesaakan sengketa yang bersifat perdata di luar pengadilan umum adalah pengertian arbitrase.
Hal ini hanya berdasar pada perjanjian tertulis dari para pihak yang bersengketa.
4. Harahap
Beliau menyebut bahwa arbitrase adalah ikatan kesepakatan dari para pihak serta keputusan untuk menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase.
Pihak-pihak tersebut pun akan sepakat untuk tidak membawa sengketa ke pengadilan.
Tujuan Arbitrase
Proses menyelesaikan sengketa di hadapan pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan adalah tujuan dari arbitrase. Arbitrer akan mendengarkan bukti-bukti sebelum membuat keputusan.
Tidak hanya itu, tujuan utamanya adalah untuk menghindari peradilan. Banyak masyarakat yang menyamakan arbitrase dengan mediasi. Hal ini karena prosesnya yang bersifat informal. Pihak ketiga menjadi penengah dari pihak-pihak yang berselisih.
Arbitrer kerap menjadi mediator yang akan menyatukan kembali dua pihak yang berselisih dengan cara diskusi.
Baca Juga : Pengertian Diskusi Adalah
Manfaat Arbitrase
Ketika pihak-pihak memilih jalur arbitrase, maka manfaat yang akan mereka peroleh antara lain:
- Proses sidang yang kurang dari enam bulan
- Persidangan tidak terbuka untuk umum
- Waktu lebih efisien dan fleksibel
- Hasil keputusan mengikat
- Hemat uang
- Pemilihan arbitrer adalah hak kedua belah pihak
- Pihak-pihak yang bersengketa dapat mempresentasikan kasus lalu meminta klarifikasi.
Jika kita jabarkan manfaat-manfaat tersebut, maka kita dapat menyimpulkan bahwa pihak arbitrer terikat dengan kerahasiaan yang tinggi. Oleh sebab itu, kita tidak perlu khawatir dengan data pribadi dan informasi penting lainnya.
Para arbitrer merupakan para ahli. Mereka dapat berasal dari negara lain dengan keahlian menangani persengketaan. Pihak berselisih dapat memilih dengan bebas selama arbitrer netral dan independen.
Dengan menggunakan arbitrer, tidak ada proses banding maupun peninjauan ulang. Jadi semua proses menjadi lebih singkat dan biaya yang keluar menjadi lebih sedikit.
Jenis Arbitrase
Terdapat dua jenis arbitrase. Mereka adalah:
1. Arbitrase Institusional
Dalam praktiknya, arbitrase institusional akan melibatkan lembaga khusus yang mengelola proses arbitrasi.
Mereka memiliki aturan yang berbeda-beda untuk membantu proses tersebut. Contohnya mengenai jadwal pengajuan dokumen hingga prosedur aplikasi.
Adapun keuntungan menggunakan jenis arbitrase ini adalah kita mendapat bantuan administratif sehingga segala proses menjadi selesai tepat waktu. Adapun biaya yang perlu kita keluarkan tergantung dari persentase jumlah sengketa.
2. Arbitrase Ad Hoc
Dalam praktiknya, arbitrase ini tidak menggunakan jasa institusi. Setiap pihak akan memainkan peran masing-masing. Semua pekerjaan adalah mandiri mulai dari penunjukan arbitrer, pengajuan dokumen, prosedur arbitrer, penentual jadwal, dan lainnya.
Pengelolaan akan menyesuaikan manakala tidak ada prosedur yang sepakat.
Contoh Arbitrase
Telah banyak sengketa yang dapat selesai dengan cara ini. Terkait masalah gaji antara karyawan dan atasan.
Dalam hal ini arbiter adalah pemerintah. Mereka yang akan memberi ketetapan gaji minumum. Contoh lainnya adalah:
1. Sengketa Kementrian Pertahanan RI dengan Avanti Communications Ltd.
Terjadi pada tahun 2018, sengketa ini melibatkan Lembaga London Court of International Arbitration (LCIA).
Pemenang sengketa adalah Avanti terkait kasus sewa satelit Artemis Avanti. Kementrian Pertahanan wajib membayar kerugian sebesar US$20,075.
2. Bank Century dengan pemerintah Indonesia
Muncul pada tahun 2014 karena salah satu pemegang saham menggugat pemerintah. Arbitrer adalah ICSID Singapura. Pemenang kasus ini adalah pemerintah Indonesia. Telah dua kali pemerintah memenangkan sengketa dari Bank Century.
Tuntutan berupa ganti rugi sebesar US$19,8 juta tidak berhasil menjadi kemenangan Bank Century.
Baca Juga : Pengertian Bank
Sumber Hukum Arbitrase
Tentunya dalam praktik apapun, terutama terkait dengan masalah perselisihan sebaiknya ada Undang-Undang yang mengatur dan melindungi.
Bahkan dalam hal Arbitrase ini terdapat beberapa Undang-Undang yang menaunginya antara lain:
1. UU no 48 th 2009
Isi dari undang-undang ini adalah terkait Kekuasaan Kehakiman. Dalam hal itu menganut prinsip jika pelaksana kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya.
Ruang lingkup di bawahnya antara lain lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, hingga Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Pengertian Konstitusi
Akan tetapi dalam pasal 58 UU No 48 th 2009, terdapat uraian dan ketegasa mengenai penyelesaian sengketa perdata yang boleh terjadi di luar pengadilan negara.
Pasal ini mengenai Kekuasaan Kehakiman yang menerangkan penyelesaian dengan arbitrase.
Dari poin tersebut maka dapat kita lihat peran arbitrase adalah legal di dalam tata hukum Indonesia.
2. UU Nomor 30 Thn 1999
Lebih jelasnya, arbitrase ada dalam UU No 30 th 1999 yang menegaskan jika penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum adalah dengan perjanjian tertulis oleh pihak sengketa.
Adapun sengketa dengan jalur alternatif hanya mencakup sebatas hak yang secara hukum telah menjadi kuasa dari pihak yang bersengketa atas dasar kata sepakat.
3. UU Nomor 5 Thn 1968
Tidak hanya mengenai sengketa antar WNI, namun Undang-Undang juga memberikan perlindungan terhadap WNA.
Dalam Undang-Undang ini, suatu persetujuan atas konvensi penyelesaian sengketa antara warga negara termasuk WNA mengenai penanaman modal bertujuan untuk membina perkembangan penanaman modal asing di Indonesia.
Atas persetujuan itu, Indonesia tunduk dan menempatkan diri pada ketentuan International Centre for the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States (ICSID) yang melahirkan Dewan Arbitrase ICSID.
4. Keputusan Presiden Nomor 34 Thn 1981
Keputusan Presiden tanggal 5 Agustus 1981 menyebutkan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memasukkan Convention on the Recognition and the Enforcement of Foreign Arbitral Award atau Konvensi New York 1958 ke dalam tata hukum di Indonesia.
Baca Juga : Pengertian Konvensi Adalah
5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Thn 1990
Bahasan dalam peraturan ini adalah terkait arbitrase asing. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Th 1990 yang terbentuk di tanggal 1 Maret 1990, bertujuan mengantisipasi masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.
Alasannya adalah karena ketentuan-ketentuan hukum acara perdata Indonesia tidak memuat ketentuan-ketentuan terkait ini. Ketentuan tersebut telah ada dalam HIR dan Reglemen Indonesia.
Tidak hanya itu, ketentuan tersebut juga ada dalam Reglement op de Rechtsvorderin
6. UNCITRAL Arbitration Rules
UNCITRAL Arbitration Rules adalah sumber hukum lainnya yang telah ada dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Lahir sebagai Resolusi Sidang Umum PBB tanggal 15 Desember 1976, UNCITRAL Arbitration Rules bertujuan mengglobalkan dan menginternasionalkan tata cara arbitrase dan nilai-nilainya dalam menyelesaikan sengketa di hubungan perdagangan yang bersifat internasional.
Secara keseluruhan, proses arbitrase memiliki beberapa keunggulan daripada litigasi. Dalam praktiknya banyak pelaku usaha yang memilih cara ini. Adapun keunggulannya antara lain:
- Pihak-pihak dalam arbitrase dapat memilih hakim sesuai keinginannya. Jadi mereka dapat menjamin keahlian dan netralitas beliau untuk menyelesaikan sengketa.
- Pihak-pihak sengketa dapat menetapkan hukum yang mereka gunakan untuk pemeriksaan sengketa. Dengan demikian, rasa ketidakyakinan ataupun ketakutan akan hukum substansi dari negara menjadi berkurang.
- Adanya kerahasiaan yang melindugi para pihak. Mereka tidak perlu khawatir akan adanya pengungkapan oleh media ataupun segala sesuatu yang merugikan.
- Lebih efisien dalam hal biaya dan waktu pelaksanaannya. Dengan demikian pihak-pihak tidak perlu berlarut-larut dalam permasalahan yang sama.
- Arbitrer cenderung lebih ahli dalam menyelesaikan dan menerapkan prinsip hukum. Mereka lihai untuk meneliti kasus secara lebih dalam atas pertimbangan-pertimbangan hukum.
- Penyelesaian dengan arbitrase akan lebih cepat karena paling lama adalah 180 hari sejak terbentunya arbitrase.
Di balik keunggulannya, arbitrase juga memiliki beberapa kelemahan. Antara lain:
- Tidak mudah menyatukan kehendak kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Apalagi mereka harus sepakat lebih dulu dan mencapai kesepakatan itu cukup sulit.
- Tidak ada preseden hukum atau keterikatan terhadap putusan arbitrase sebelumya. Sangat mungkin muncul keputusan yang berlawanan.
- Arbitrase tidak dapat memberi jawaban yang sama dan detail kepada seluruh jenis sengketa.
- Dalam memberikan keputusan, arbiter selalu tergantung pada kepuasan para pihak yang bersengketa.
- Timbul istilah an arbitration is a good as arbitrators. Hal itu karena setiap keputusan adalah untuk memuaskan para pihak yang bersengketa.
- Dapat berlangsung lama sehingga nantinya biaya akan menjadi semakin tinggi. Terutama terkait arbitrase luar negeri.
Penutup
Arbitrase merupakan sebuah upaya penyelesaian sengketa menggunakan pihak ketiga yang bersifat netral.
Begitu banyak manfaat arbitrase namun tidak menutup kemungkinan proses ini juga memiliki kelemahan.
Sebagai penyelesaian sengketa di luar pengadilan, arbitrase tetap legal sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang Undang.
Tidak hanya penyelesaian sengketa perdata dalam negeri, proses ini juga dapat berlaku untuk penyelesaian sengketa asing.
Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat