Koperasi adalah Salah satu badan usaha ekonomi berbentuk organisasi yang ikut serta dalam membangun perekonomian di Indonesia.
Tidak seperti badan usaha ekonomi lain yang lebih mengarah kepada profit usaha yang didapatkan oleh perseorangan/kelompok, koperasi merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh sekelompok anggota untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota di dalamnya.
Pengertian Koperasi
Apa itu koperasi? Kata “Koperasi” sendiri merupakan serapan bahasa asing yaitu kata dasar “cooperative” kemudian menjadi “cooperation” yang berasal dari bahasa Inggris dan mempunyai makna bekerja sama.
Artinya di dalam koperasi, seluruh anggota yang terlibat di dalamnya memiliki andil untuk hak dan memiliki kewajiban yang sama dalam bertanggung jawab serta memberikan suara keputusan yang ada untuk kesejahteraan bersama.
Koperasi juga memiliki makna sebagai badan usaha berbentuk hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan, berdasarkan kepentingan bersama, dan memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggota yang tergabung di dalamnya.
Dalam hal ini kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi memberlakukan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Sehingga keuntungan yang diperoleh dari koperasi akan digunakan kembali untuk memajukan kualitas kinerja koperasi serta dilakukan pembagian kepada anggota yang aktif tergabung.
Pada awal pembentukannya, koperasi didirikan secara perorangan maupun secara badan hukum koperasi atas modal yang dikumpulkan bersama oleh para anggota yang tergabung dan memiliki kesamaan aspirasi serta kebutuhan bersama.
Di sisi lain, Indonesia juga mempunyai Undang-Undang yang mengatur tentang perkoperasian yaitu di dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang memiliki pengertian koperasi pada Pasal 1 yang berbunyi “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang maupun seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi serta menjadi suatu gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan”.
Kemudian pada tahun 2012 sempat terdapat pembaruan UU mengenai koperasi yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian meskipun akhirnya dibatalkan, dimana koperasi merupakan badan hukum yang dibangun oleh perseorangan maupun badan hukum koperasi, dengan melakukan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal awal untuk menjalankan kegiatan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi yang ada.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Selain beberapa pengertian di atas mengenai Koperasi untuk lebih memahami arti koperasi, berikut merupakan pandangan dan teori mengenai Koperasi yang dikemukakan oleh para ahli :
1. Mohammad Hatta
Salah satu tokoh penting dalam dunia perkoperasian di Indonesia sekaligus Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta.
Beliau menyampaikan dalam buku “The Movement in Indonesia” bahwa koperasi merupakan usaha yang dilakukan bersama untuk meningkatkan keadaan hidup atau taraf penghidupan yang didasarkan oleh asas tolong menolong.
2. Munkner
Di dalam penjelasannya mengenai Koperasi, Munkner mengatakan bahwa Koperasi merupakan sebuah organisasi yang memiliki asas tolong menolong dalam mengelola dan menjalankan urusan perniagaan secara berkelompok untuk tujuan urusan ekonomi.
3. M Margono Djojohadikoesoemo
Beliau menuturkan bahwasanya koperasi merupakan sebuah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya atau kehendak sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
4. Arifinal Chaniago
Arifinal Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang memiliki anggota orang-orang maupun berbentuk badan hukum dan bekerja sama dalam mengoperasikan sebuah usaha secara kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, dimana anggotanya dapat mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar dari badan usaha tersebut.
5. G Mladenata
Dalam buku yang diciptakannya berjudul “Histoire Desdactrines Cooperative”, dikemukakan bahwa koperasi terdiri dari produsen-produsen kecil yang terlibat dan tergabung secara sukarela guna mencapai tujuan bersama melalui proses tukar menukar jasa secara berbarengan dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang didapatkan melalui anggota.
6. ILO (International Labour Organization)
Organisasi Buruh Internasional atau yang sering disebut ILO juga memberikan pandangannya mengenai definsi Koperasi yaitu Koperasi merupakan sebuah perkumpulan orang-orang yang biasanya dengan menggunakan sarana terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mewujudkan ekonomi bersama dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, serta memberikan kontribusi modal yang diperlukan secara merata dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Jenis Koperasi
Setelah mengetahui definisi dan pengertian dari Koperasi, selanjutnya perlu kita pahami beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia.
Beberapa jenis koperasi dijelaskan secara lebih rinci di bawah ini sesuai dengan yang tertera di UU no. 17 tahun 2012 yang membagi jenis koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi Jasa
Sesuai dengan namanya, koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang bergerak dan menyelenggarakan usaha dalam bidang yang berfokus pada pelayanan jasa atau layanan non-simpan pinjam untuk anggotanya maupun masyarakat di sekitarnya.
Contoh dari koperasi jasa yaitu misalnya jasa asuransi, angkutan, konsultasi, dan lain sebagainya.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan salah satu jenis koperasi yang mana di dalamnya kebanyakan terdiri dari para produsen sebagai anggotanya, pada koperasi berfokus penyelenggaraan pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi seperti menyediakan bahan baku baik produk barang maupun jasa dan menjualnya kepada anggota dan masyarakat dengan harga yang pantas. Contohnya koperasi pertanian yang menjual sayuran hasil dari para petani.
Baca Juga : Apa itu produk?
3. Koperasi Konsumsi
Salah satu jenis koperasi yang ada di Indonesia yaitu koperasi konsumsi dimana kegiatan yang dilakukan pada koperasi ini bertujuan untuk menjual berbagai macam produk yang dibutuhkan sehari-hari seperti bahan pokokdengan harga yang lebih miring dibandingkan toko di luaran.
Contohnya koperasi mahasiswa (KOPMA) dan koperasi karyawan.
4. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi serba usaha merupakan salah satu koperasi yang dapat menyediakan beberapa pelayanan sekaligus yang dapat diberikan kepada para anggotanya.
Contohnya yakni di samping menyediakan jasa angkutan, koperasi juga dapat menjual berbagai kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh konsumen.
5. Koperasi Simpan Pinjam
Salah satu jenis koperasi yang kerap kali dikenal sebagai koperasi kredit. Hal ini dikarenakan pembentukan koperasi jenis ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi atau akomodasi kegiatan simpan pinjam kepada para anggotanya.
Dimana disini para anggta koperasi dapat memperoleh peminajaman modal/dana pada jangka waktu pendek yang didalamnya berlaku syarat yang tidak rumit dan bunga yang ringan.
Setelah mengenal jenis-jenis koperasi yang ada, berikut beberapa fungsi koperasi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, yaitu berikut diantaranya :
- Ikut membangun serta meningkatkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga terbentuklah kesejahteraan sosial.
- Memiliki peranan aktif dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup yang dimiliki oleh para anggota yang terlibat di dalamnya.
- Menciptakan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Berfungsi sebagai pondasi ketahanan ekonomi dengan memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.
Setelah mengetahui jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, perlu diketahui prinsip-prinsip koperasi yang ada, sebagai berikut :
Prinsip-prinsip Koperasi
Negara Indonesia sendiri telah membentuk sebuah UU no. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian. Prinsip koperasi berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokrasi.
- Pembagian SHU dilaksanakan secara adil menurut dengan jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa secara terbatas terhadap modal
- Pendidikan mengenai perkoperasian.
- Kerjasama yang dilakukan antar koperasi.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Koperasi memberlakukan prinsip koperasi yang terdiri dari:
- keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
- pengawasan oleh anggota dilakukan secara demokratis;
- anggota berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi;
- koperasi merupakan badan usaha swadaya (dilakukan sendiri) yang memiliki sifat independen dan otonom;
- koperasi mengadakan kegiatan pelatihan sekaligus pendidikan teruntuk anggota, pengurus, pengawas serta karyawannya, dan membagikan informasi kepada masyarakat mengenai jati diri, kegiatan, dan kebermanfaatan koperasi;
- Kemudian koperasi memberikan pelayanan kepada anggotanya secara maksimal serta menguatkan gerakan koperasi melalui kerjasama dengan jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional
- Dan koperasi berupaya untuk melaksanakan pembangunan secara berkesinambungan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya melalui kebijakan-kebijakan yang telah disepakati oleh anggotanya.
Nilai Koperasi
Koperasi diselenggarakan mengacu dengan beberapa prinsip yang ada. Prinsip ini merupakan dasar pedoman bagi koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
Koperasi merupakan organisasi yang keanggotaannya memiliki sifat sukarela, terbuka untuk seluruh orang yang ingin menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima serta melaksanakan tanggung jawab keanggotaan tanpa memandang perbedaan gender, ras, latar belakang sosial, politik, maupun agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis
Koperasi merupakan sebuah organisasi yang menjunjung sifat demokratis dan diawasi secara langsung oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan suatu kebijakan dan membuat keputusan.
Baik laki-laki maupun perempuan yang terpilih sebagai calon pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Pada koperasi primer, anggota mempunyai hak suara yang sama (satu anggota mempunyai satu suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
Anggota memberikan setoran modal mereka secara adil dan menyelenggarakan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut merupakan milik bersama.
Apabila terdapat balas jasa terhadap modal dilakukan melalui pemberian secara terbatas. Anggota memberikan alokasi SHU untuk beberapa maupun semua bagian dari tujuan seperti di bawah ini:
- Mengembangkan koperasi. Hal ini dilakukan dengan membentuk dana cadangan, dimana sebagian dari keseluruhan dana tersebut tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
- cMendukung dan menghormati keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian
Koperasi merupakan organisasi bersifat otonom serta mandiri yang diawasi oleh para anggotanya.
Apabila Koperasi memiliki sebuah perjanjian dengan pihak lain, termasuk diantaranya dari pemerintah, maupun memperoleh modal dari pihak luar, maka hal itu harus didasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
- Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
- Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi
koperasi mengadakan kegiatan pelatihan sekaligus pendidikan teruntuk anggota, pengurus, pengawas serta karyawannya.
Hal ini bertujuan supaya mereka dapat melaksanakan dan melakukan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi kedepannya.
Koperasi membagikan informasi teruntuk maasyarakat umum, khususnya kaum muda serta tokoh-tokoh masyaralat tentang hakekat dan kebermanfaatan berkoperasi.
6. Kerjasama antar koperasi
Dengan diadakannya kerjasama pada tingkat lokal, regional maupun internasional, maka:
- Gerakan Koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggotanya secara efektif.
- Dapat memberikan kekuatan pada gerakan Koperasi
7. Kepedulian terhadap masyarakat
Koperasi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk menciptakan pengembangan masyarakat di sekitarnya secara berkesinambungan dengan kebijakan yang telah diputuskan melalui Rapat Anggota.
Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat