Konstitusi Adalah : Pengertian, Sejarah, Dan Perkembangan

Diposting pada

Pengertian Konstitusi

Apa itu Konstitusi? Pengertian konstitusi adalah aturan yang mengandung norma-norma pokok yang berkaitan dengan kehidupan negara.

Konstitusi Adalah Pengertian, Sejarah, Dan Perkembangan
Konstitusi Adalah Pengertian, Sejarah, Dan Perkembangan

Konstitusi berasal dari bahasa latin constitutio yang berkaitan erat dengan kata jus atau ius yang artinya hukum atau prinsip. Beberapa pendapat para ahli mengenai konstitusi yaitu:

1. Oxford Dictionary of Law

Konstitusi adalah aturan dan praktik yang menentukan susunan dan fungsi organ pemerintah pusat dan daerah dalam suatu negara dan mengatur hubungan antara individu dan negara.

2. Projodikoro

Konstitusi terdiri dari dua macam yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

3. Herman Heller

Herman membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu:

  • Konstitusi memiliki pengertian politis dan sosiologis yaitu mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  • Konstitusi memiliki pengertian yuridis yaitu satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat.
  • Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah yang berlaku dalam suatu negara sebagai undang-undang tertinggi.

4. Budiarjo

Konstitusi disebut tertulis apabila merupakan satu naskah dan disebut tidak tertulis apabila bukan satu naskah serta banyak dipengaruhi tradisi dan konvensi. Menurut Edward M. Sait, arti konvensi adalah aturan-aturan dari tingkah laku politik.

Baca Juga : Pengertian Konvensi Adalah

5. James Bryce

Konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui hukum yang telah membentuk lembaga permanen dengan fungsi yang diakui dan hak yang pasti.

6. Strong

Konstitusi adalah kumpulan dari prinsip-prinsip dimana kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah dan hubungan antara keduanya disesuaikan.

7. Koernimanto Soetopawiro

Istilah kontitusi berasal dari bahasa latin yaitu crisme yang artinya bersama dengan dan statute yang artinya membuat agar berdiri. Jadi konstitusi adalah menetapkan secara bersama.

8. Lasalle

Menurut Lasalle, konstitusi merupakan suatu hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat.

9. Wheare

Menurut Wheare, konstitusi ialah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan.

10. Van Apeldoom

Konstitusi memuat peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis.

11. Carl Schmitt

Schmitt membagi pengertian konstitusi menjadi empat yaitu:

  • Berperan sebagai satu kesatuan dari organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  • Konstitusi sebagai bentuk negara.
  • Konstitusi sebagai faktor integrasi.
  • Dan Konstitusi berperan sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.

12. Chairul Anwar

Konstitusi merupakan fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamental.

13. Sri Soemantri

Konstitusi merupakan suatu naskah yang memuat bangunan dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

14. Ecs Wade

Konstitusi merupakan sebuah naskah yang menjelaskan tentang kerangka kerja dan tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan negara dan menentukan pokok dari cara kerja badan tersebut.

15. Abdul Wahab Khalaf

Konstitusi adalah kumpulan kaidah yang mengatur anggota masyarakat dalam suatu negara yang tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi memiliki beberapa nilai yaitu:

  • Nilai normatif, artinya suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka selain berlaku dalam arti hukum, konstitusi juga nyata berlaku dalam masyarakat yang dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • Nilai nominal, artinya suatu konstitusi yang tidak sempurna tetapi, menurut hukum tetaplah berlaku.
  • Dan Nilai semantik, artinya suatu konstitusi yang berlaku hanya digunakan untuk kepentingan penguasa saja.

Sejarah Konstitusi

Konstitusi sebenarnya berbeda dengan undang-undang dasar, namun karena suatu kekhilafan/kesalahanpahaman dari pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern, akhirnya pengertian konstitusi disamakan dengan undang-undang dasar.

Kesalahpahaman ini disebabkan oleh pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis.

Pegaruh paham kodifikasi ini sangat besar sehingga setiap peraturan hukum yang penting harus ditulis dan akhirnya konstitusi yang ditulis ini adalah undang-undang dasar.

Dalam bahasa Inggris dan bahasa Belanda istilah constitution dan constitutie secara harfiah sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai undang-undang dasar.

Masalahnya disaat kita menggunakan istilah undang-undang dasar yang kita bayangkan adalah peraturan atau naskah tertulis.

Padahal istilah konstitusi memiliki arti yang lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang mengikat cara-cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat, baik itu tertulis maupun tidak tertulis.

Kebiasaan menerjemahkan istilah kosntitusi sebagai undang-undang dasar timbul karena kebiasaan orang-orang Belanda dan Jerman yang dalam percakapan sehari-harinya memakai kata Grondwet (Grond = dasar; wet = undang-undang) dan grundgesetz (Grund = dasar; gesetz = undang-undang) dimana keduanya menunjukkan naskah tertulis.

Konstitusi menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam suatu negara. Dalam sejarah perkembangannya, konstitusi membawa pengakuan terhadap keberadaan pemerintahan rakyat (demos + cratein).

Pemunculan konstitusi di USA pada tahun 1787 meredam maeistatum dari kedaulatan dengan menyerahkan kedaulatan di tangan rakyat.

Selain itu, revolusi Perancis turut memengaruhi perkembangan kedaulatan rakyat dalam sistem la republique di abad XVII. Kemudian paham pemisahan kekuasaan di berbagai negara turut mereduksi puissance absolue negara-negara.

Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah yang dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat.

Menurut pendapat Aristoteles, negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.

Di Indonesia saat ini konstitusi yang berlaku adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi UUD 1945 lahir akibat persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Di akhir masa perang dunia kedua, pemerintahan Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia dengan membentuk Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pada tanggal 29 Mei s/d 16 Juni 1945 RUU (Rancangan Undang-undang) dibuat oleh BPUPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan dan mengesahkan UUD 1945.

Baca Juga : BPUPKI: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Peran dan Anggota

Perkembangan Konstitusi

Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 sudah mengalami empat kali perubahan. Namun dalam pelaksanaan ketatanegaraan berdasarkan UUD dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Periode Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949)

UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah UUD RI yang pertama. UUD 1945 ini berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.

Naskah UUD Pertama tersebut disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

2. Periode Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)

Di saat Indonesia baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda mempunyai keinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia melalui Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun 1948.

Namun Indonesia melakukan perlawanan sengit sehingga Belanda gagal dalam menguasai Indonesia kembali.

Kemudian pada tahun 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda dengan salah satu keputusannya yaitu mendirikan Negara RIS (Republik Indonesia Serikat).

Pada KMB ini juga dibentuk rancangan naskah konstitusi RIS dan disepakati berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.

Dengan berdirinya Negara RIS, Negara RI secara hukum masih ada, namun statusnya berubah menjadi salah satu negara bagian dari Negara RIS.

Undang-undang Dasar 1945 yang awalnya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku untuk wilayah negara bagian RI saja.

3. Periode Ketiga: UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)

Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 bersifat sementara seperti konstitusi RIS 1949.

Pada saat UUDS 1950 berlaku, pemilihan umum pertama di Indonesia berhasil dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota dari wakil rakyat yang berada di dalam Dewan Konstituante yang akan membentuk UUD Baru sebagai pengganti UUDS 1950.

Namun pada kenyataannya, Konstituante belum berhasil menyusun UUD Baru sampai tahun 1959. Oleh karena itu, Presiden Ir. Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya antara lain:

  • Menetapkan pembubaran Konstituante;
  • Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi mulai tanggal penetapan Dekrit dan UUDS 1950 tidak berlaku lagi;
  • Dan Menetapkan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Sebagian besar rakyat Indonesia mendukung Dekrit ini, dan melalui Dekrit inilah terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia yaitu kembali berlakunya naskah UUD 1945.

4. Periode Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959 s/d 1965)

Periode ini bercirikan:

  • dominasi yang kuat dari presiden;
  • peran partai politik terbatas;
  • berkembangnya pengaruh komunis, dan
  • meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.

UUD 1945 memberi kesempatan bagi presiden untuk bertahan selama lima tahun. Namun Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun tersebut.

Pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu. Padahal dalam penjelasan UUD 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk melakukan itu.

DPR Gotong Royong yang menggantikan DPR hasil pemilu perannya ditonjolkan sebagai pembantu Presiden, sedangkan fungsi kontrolnya ditiadakan.

Bahkan Pimpinan DPR dijadikan menteri. Kuatnya posisi presiden juga melonjak dalam bidang-bidang lain di luar bidang eksekutif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif.

5. Periode Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966 s/d 1998)

Orde Baru memiliki tekad untuk melakukan berbagai koreksi atas penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama. Awalnya Orde baru berusaha untuk memperbaiki nasib bangsa.

Melalui program-program yang ada di dalam GBHN dan Repelita, rakyat Indonesia perlahan merasakan peningkatan dalam berbagai bidang kehidupan.

Namun seiring waktu berjalan, Orde Baru berubah wajah menjadi kekuasaan otoriter. Penafsiran pasal-pasal dari UUD 1945 dimanipulasi sedemikian rupa untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan.

Bahkan UUD 1945 mudah disalah-tafsirkan dan menguntungkan bagi penguasa. Pengalaman buruk dari masa Orde Lama terulang kembali pada masa Orde Baru.

Posisi legislatif berada di bawah presiden dan hak asasi rakyat dibatasi. Kekuasaan tanpa kontrol dari pemerintahan Orde Baru mengakibatkan terjadinya penyimpangan di berbagai aspek kehidupan.

Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pun akhirnya merajalela. Terjadi ketidak-merataan hasil pembangunan, semakin melebarnya kesenjangan antara kaya dan miskin, pembengkakan hutang, dan akhirnya menumpuk menjadi krisis multi-dimensi.

Pada akhirnya rakyat menuntut Reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa. Akhirnya Presiden Soeharto mundur sebagai Presiden yang menandai berakhirnya masa Orde Baru.

6. Periode Keenam: UUD 1945 diamandemen (1998 s/d sekarang)

Berbagai pengalaman sejarah di masa lalu baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru, tentang penerapan terhadap pasal-pasal UUD 1945 menjadi latarbelakang dari perlunya dilakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Amandemen merupakan suatu keharusan yang akan mengantar bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan.

Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia secara urut sejak tahun 1999, 2000, 2001, dan yang terakhir pada tahun 2002.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *