Pengertian Diplomasi
Apa itu diplomasi? Pengertian Diplomasi adalah proses pelaksanaan perundingan antar negara dengan melibatkan perwakilan resmi yang dipilih tanpa campur tangan pihak lain atau negara lain.

Kata diplomasi ini berasal dari bahasa Yunani yaitu diploun yang berarti melipat. Asal muasal ini dijelaskan oleh Nicholson bahwa pada masa kekaisaran Romawi, semua paspor dan surat jalat yang melewati jalan negara harus dilipat dan dijahit dengan cara yang khas.
Surat jalan inilah yang disebut dengan istilah “diplomas”. Selanjutnya, tradisi ini terus berkembang hingga surat/ dokumen resmi pada saat itu dikumpulkan dan diarsip lalu dikenal dengan sebutan diplomaticus atau diplomatique. Lama kelamaan kata diplomatique tersebut beradaptasi menjadi kata “diplomasi” yang akrab kita kenal saat ini,
Pengertian lain juga menyebutkan bahwa diplomasi merupakan perpaduan antara ilmu dan seni perundingan untuk menyampaikan pesan supaya mencapai tujuan dan kepentingan negara baik dalam hal politik, ekonomi, perdagangan, sosial, budaya, pertahanan, militer, maupun kepentingan lainnya dalam bingkai hubungan internasional.
Baca Juga : Pengertian Hubungan Internasional
Diplomasi ini umumnya dilakukan dari tingkat paling awal yaitu melakukan hubungan bilateral (melibatkan dua Negara) hingga tingkat tinggi yaitu multilateral (beberapa negara).
Umumnya diplomasi dilakukan secara resmi antar pemerintah Negara. Akan tetapi, diplomasi dapat pula dilakukan secara tidak resmi seperti melalui antar lembaga informal/ komunitas/ penduduk dari berbagai negara.
Tujuannya tentu supaya dapat memberikan hasil perundingan yang lebih baik atau mencapai titik persetujuan tentang suatu masalah yang dirundingkan dari kedua belah pihak.
Salah satu contohnya, Indonesia melakukan diplomasi untuk mendapatkan pengakuan internasional sebagai Negara yang berdaulat pada tahun 1945.
Jenis Diplomasi
Ada berbagai ragam diplomasi, antara lain:
Diplomasi Boejuis-Sipil
merupakan diplomasi yang mengutamakan penyelesaian masalah dengan cara damai melalui negosiasi untuk mencapai tujuan (win-win solution).
Diplomasi demokratis
merupakan diplomasi yang berlangsung secara terbuka dimana suara rakyat diperhatikan.
Diplomasi totaliter
merupakan diplomasi yang mana peran sebuah negara sangat menonjol. Terdapat banyak pemujaan patriotism dan loyalitas serta berkorban penuh kepada Negara. Ketahuilah bahwa Diplomasi ini marak terjadi pada masa fasisme.
Diplomasi Preventif
Jenis Diplomasi ini biasanya dilakukan pada saat diperhadapkan dalam kondisi darurat dan berpotensi konflik besar.
Diplomasi Provokatif
bertujuan menimbulkan sikap masyarakat internasional dengan menyudutkan suatu negara agar menentang politik suatu negara.
Diplomasi Perjuangan
diperlukan saat negara menghadapi situasi darurat dalam memperjuangkan hak-hak untuk mengatur urusan dalam negeri, serta menghindari campur tangan negara lain.
Diplomasi Multilajur
Merupakan diplomasi total upaya menyeluruh pada pelaku dalam pelaksanaan kebijakan politik luar negeri.
Diplomasi Publik (Softpower Diplomacy)
Merupakan gagasan alternatif dalam hal menyelesaikan masalah melalui pesan-pesan damai.
Diplomasi sudah berlangsung ratusan tahun silam. Suatu negara ketika hendak memulai atau melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain, maka ada tata cara yang telah diatur di dalam Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
Konvensi Wina menjadi acuan dasar hukum kediplomatikan dunia dan dijadikan oleh pemerintah Indonesia ratifikasi konvensi tersebut menjadi UU No 1 thn 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya tentang Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
Melalui UU Nomor 1 Thn 1982 tersebut maka diharapkan dapat memperlancar tugas masing-masing instansi terkait pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi Wina tersebut.
Selain itu, Konvensi Wina tahun 1963 terdapat pula konvensi tentang hubungan konsuler (perjanjian bilateral).
Perjanjian bilateral antar negara ini menghasilkan hukum kekonsulan dalam Vienna Convention on Consular Relation tahun 1963. Konvensi ini mulai berlaku tanggal 19 Maret 1967 dan menjadi cikal bakal pejanjian antar Negara.
Fungsi Diplomasi
Diplomasi memiliki fungsi sebagai fasilitasi perundingan, perlindungan, penyelidikan, hingga penjagaan hubungan interaksi antar Negara.
Diplomasi juga memiliki fungsi yang terletak pada pertimbangan dalam pengaturan hubungan internasional masing-masing Negara. Tentunya masing-masing Negara selalu ingin memelihara posisinya dalam kancah Internasional.
Di sisi lain, menurut KBBI, arti kata diplomasi sebagai urusan penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dengan negara lain.
Artinya, diplomasi erat kaitannya sebagai urusan kepentingan sebuah negara dengan perantaraan wakil-wakilnya di negara lain.
Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa fungsi diplomasi antara lain sebagai penyelengara hubungan resmi antar Negara.
Secara umum Diplomasi memiliki lima fungsi utama antara lain:
Fungsi Perwakilan (Representatif)
tugas diplomat mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia untuk melaksanakan politik luar negeri serta melakukan kolaborasi dalam kepentingan nasional negara dengan kebijakan luar negeri.
Fungsi Promosi
bertugas sebagai agen “promosi” Negara dengan membangun citra positif negara di mata dunia serta mendorong kesempatan bisnis dan sosial budaya.
Diharapkan diplomasi ini dapat mendukung suatu negara mampu bersaing di dunia internasional.
Fungsi Negosiator
Sebagai negoisiator, diplomat dituntut untuk mampu berunding dan berdiskusi dengan pihak lain untuk memastikan kepentingan nasional negara tetap terlindungi.
Hasil negosiasi ini diharapkan membawa manfaat positif dari interaksi internasional serta menjaga sustainable sebuah negara.
Fungsi Pelaporan
Diplomat wajib melaporkan kebijakan luar negeri dan memastikan penyebaran informasi berjalan dengan lancar antara pemangku kepentingan di dalam negeri dan luar negeri (penyambung lidah).
Fungsi Pelindung
Diplomat bertugas untuk melindungi kepentingan negara maupun memastikan kepentingan warga negaranya di luar negeri dipastikan dalam kondisi terjaga dan terjamin.
Fungsi Perwakilan Diplomat
Perwakilan yang dikirimkan dalam diplomasi disebut diplomat. Dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 108 th 2003, tgl 31 Desember 2003 (tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri) dijabarkan bahwa seorang diplomat memiliki fungsi:
- Berfungsi dalam peningkatan dan pengembangan kerja sama antar Negara.
- Berfungsi dalam peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan
- Sebagai wadah pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik
- Sebagai pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima.
- Bertindak sebagai konsuler dan protokol.
- Perbuatan hukum untuk & atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.
- Berfungsi dalam hal kegiatan manajemen kepegawaian, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian.
- Serta fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Tujuan Diplomasi
Diplomasi meliputi berbagai macam kepentingan seperti hubungan timbal-balik antar dua negara hingga menanggapi masalah-masalah vital seperti perang dan perdamaian.
Seorang diplomat akan berupaya supaya diplomasi tidak gagal karena akan berpotensi memuncul suatu potensi bahaya yang mengarah pada perang.
Untuk itulah pentingnya suatu negara untuk mengadakan hubungan diplomasi supaya menjaga hubungan dengan negara lain, mendapatkan keuntungan yang lebih dari negara lain, dan menjaga keserasian antar Negara.
Sebagaimana dinyatakan dalam definisi diplomasi di atas, tujuan utama diplomasi adalah untuk membangun hubungan dengan pihak lain. Namun, S. L. Roy menjabarkan lebih spesifik ada 3 tujuan diplomasi antara lain:
Tujuan Politik
Dalam menjalankan hubungan masyarakat internasional, diperlukan diplomasi sebagai badan utama. Dalam hal ini, diplomasi dijadikan sebagai instrumen utama dari kebijakan politik dan integritas territorial suatu Negara.
Diplomasi dianggap sebagai metode sederhana untuk menciptakan penyelesaian konflik secara damai maupun politik negara yaitu dengan melakukan negosiasi.
Tujuan Ideologi
Tiap negara tentu mempunyai masing-masing ideologi, sebagaimana Indonesia mempunyai ideologi Pancasila. Di sinilah diplomasi berperan pula untuk mempertahankan ideologi dari suatu bangsa.
Baca Juga : Pengertian Ideologi Pancasila Adalah
Tujuan Budaya
Tujuan ini erat kaitannya dengan fungsi diplomasi sebagai “Promosi”. Seorang perwakilan resmi (diplomat) maupun perwakilan tidak resmi berupaya untuk melestarikan dan memperkenalkan budaya nasional ke negara lain. Promosi budaya dapat memperat hubungan antar Negara serta mendukung perekonomian Negara.
Ruang Lingkup Diplomasi
Negara merupakan struktur utama diplomasi yang dijadikan sebagai pusat kegiatan. Di sisi lain, pejabat diplomatik bertindak atas nama negara yang kemudian menjadi suatu institusi bahkan menjadi suatu profesi untuk melakukan diplomasi.
Seorang diplomat akan mewakili negaranya untuk membicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan negara-negara yang terlibat dalam hal kerjasama.
Secara umum, diplomasi diorganisasikan dalam hubungan bilateral, tetapi dalam pelaksanaannya biasanya dilaksanakan secara rahasia.
Diplomasi bukan hanya proses yang teratur tetapi proses yang diatur sejak abad ke-15. Adapun instrumen dan ruang lingkup yang digunakan suatu negara untuk melakukan kegiatan diplomasi adalah:
Departmen Luar Negeri (DEPLU)
Departmen luar negeri bertindak sebagai “otak” dalam mengatur kebijakan luar negeri.
Biasanya DEPLU berkedudukan di ibu kota negara pengirim dan menjalankan fungsi sebagai pihak yang mengatur politik luar negeri sebuah negara.
Perwakilan Diplomatik
Seorang perwakilan diplomatik memiliki fungsi sebagai penyambung lidah dan panca indera dari negara yang diwakilinya di mana mereka berkedudukan di ibu kota negara lain. Seorang diplomat memiliki tugas dan peran penting terkait hubungan relasi antarnegara.
Tujuan Budaya
Diplomasi juga berperan dalam kerja sama promosi kebudayaan nasional ke Negara lain. Selain bertujuan untuk melestarikan budaya nasional, diplomasi dalam hal kebudayaan juga mendukung peningkatan perekonomian Negara.
Tujuan Ekonomi
Diplomasi dapat mendukung perekonomian bangsa melalui hubungan internasional, sehingga diharapkan akan membuka peluang untuk membangun kerja sama ekonomi dengan negara lain. Pada akhirnya praktek diplomasi akan meningkatkan ekonomi nasional.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa diplomasi merupakan perpaduan antara ilmu dan seni bernegosiasi untuk menyampaikan pesan kepada pihak lain.
Tujuan utamanya untuk membangun dan meningkatkan hubungan kerjasama di bidang politik, ekonomi, sosal, budaya, pertahanan, dan kepentingan lainnya.
Perlu adanya unsur kesinambungan yang saling berinteraksi dalam hal kepentingan nasional politik luar negeri Indonesia baik sebagai policy maupun action.
Bahkan dalam hal mengelola politik luar negeri pun dipengaruhi oleh tiga faktor: lingkungan internal/eksternal, struktur dan perilaku social yang berkaitan erat dengan diplomasi. Ketiga factor ini harus dijaga keselarasannya.
Diplomasi sangat bermanfaat bagi hubungan dua belah pihak. Tentu saja diplomasi bukan bertujuan untuk memenangkan perang, melainkan mencegah perang dengan cara mengutamakan moral dalam menyikapi permasalahan dunia, kepentingan nasional seperti kemenangan materi dan fisik merupakan hal yang penting.
Seorang diplomat juga harus memiliki kecerdasan dan kearifan sebagai satu syarat penting agar dunia padat diisi oleh kerjasama. Tentu saja ia harus memiliki kecakapan dalam hal negosiasi yang baik. Tertarik dengan dunia diplomasi?

Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat