Pengertian Hukum Dagang : Sejarah, Ruang Lingkup, Hingga Contoh

Diposting pada

Usaha sampingan seperti membuka suatu bisnis akan menambahkan penghasilan tambahan, bahkan dapat menjadi penghasilan utama. Hal ini dapat terbantu dengan kecanggihan perkembangan teknologi digital, sehingga dapat memudahkan para pelaku usaha untuk memperkenalkan brand mereka.

Pengertian Hukum Dagang Sejarah, Ruang Lingkup, Hingga Contoh
Pengertian Hukum Dagang Sejarah, Ruang Lingkup, Hingga Contoh

Sebelum membuka suatu bisnis, Anda juga perlu mengetahui dimana pencarian bahan hingga memahami perizinan membuka bisnis. Selain itu, bagian paling penting dalam membuka bisnis yaitu memahami hukum dagang.

Mengapa harus memahami hukum dagang? Karena dapat memberikan manfaat untuk menghindari beberapa permasalahan yang berkaitan dengan bisnis yang Anda jalani dikemudian hari.

Setiap bisnis memiliki logo, brand, surat, perizinan, hingga pekerja yang menjadi unsur sangat rawan terkena masalah yang dapat membuat suatu bisnis terguncang hingga berujung gulung tikar.

Jika Anda ingin mengetahui tentang hukum dagang lebih lanjut, Anda bisa simak ulasan ini sampai selesai, ya!

Apa Itu Hukum Dagang?

Kata dagang pasti sudah tidak terasa asing lagi bagi kebanyakan orang, terutama bagi para pelaku bisnis yang setidaknya pernah mendengar sekali istilah tersebut. Menurut KBBI, pengertian dagang adalah pekerjaan yang memiliki kaitan dengan jual dan beli barang agar bisa mendapatkan keuntungan.

Dagang termasuk ke dalam bidang ilmu ekonomi, bukan salah satu istilah dari bidang ilmu hukum. Memang istilah hukum dagang termasuk ke dalam ekonomi, namun terdiri dari peraturan hukum di dalamnya.

Pengertian Hukum Dagang

Apa itu hukum dagang? Pengertian hukum dagang adalah suatu ketentuan yang memiliki peran untuk mengatur berbagai aktivitas seseorang yang sedang menjalani bisnis atau usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Dalam hal ini, hukum dagang berkaitan dengan berbagai aktivitas perdagangan, seperti jual beli atau perniaagan.

Terdapat beberapa pengertian hukum dagang yang dipaparkan oleh para sarjana, antara lain:

  • Menurut Purwosutjipto, pengertian hukum dagang adalah hukum yang memiliki ikatan timbul khusus dari lapangan perusahaan.
  • Menurut R. Soekardono, hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata secara umum yang mengatur berbagai masalah perjanjian hingga perikatan yang dipaparkan dalam Buku III Burgerlijke Wetboek (BW). Secara sederhana, hukum dagang merupakan himpunan yang memiliki peraturan untuk mengatur seseorang dan orang lain dalam suatu kegiatan perusahaan, terutama yang termasuk dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Menurut Achmad Ichsan, pengertian hukum dagang adalah suatu hukum yang mengatur berbagai persoalan perdagangan, seperti berbagai persoalan yang timbul akibat tingkah laku yang dilakukan oleh manusia dalam menjalani perdagangan.

Anda perlu ketahui bahwa hukum dagang termasuk pada hukum privasi yang memiliki turunan berupa hukum perdata. Mengapa hukum dagang bisa masuk ke dalam hukum perdata?

Sebab hukum dagang memiliki keterlibatan interaksi dengan antar individu atau individu yang berkaitan dengan pihak tertentu.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum dagang termasuk ke dalam bagian hukum perdata, lebih tepatnya ke dalam perdata khusus yang memiliki sumber Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau disingkat menjadi KUHD.

Secara spesifik, hukum dagang termasuk dalam kategori hukum perdata yang menjadi bagian dari hukum perikatan. Hal ini dikarenakan hukum dagang memiliki kaitan antara tindakan manusia dengan urusan dagang. Oleh karena itu, hukum dagang bukanlah bagian dari hukum kebendaan.

Selain itu, hukum dagang memiliki kaitan dengan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam suatu urusan dagang. Sehingga dapat dikatakan hukum perikatan ikut mengatur hal tersebut.

Maka dari itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, hukum dagang termasuk ke dalam kategori hukum perikatan karena alasan tersebut.

Perlu diketahui, hukum perikatan merupakan salah satu hukum yang mengatur segala jenis perikatan yang berhubungan dengan urusan dagang secara spesifik.

Hukum Dagang Berlaku pada Beberapa Pihak

Hukum dagang akan berlaku kepada orang yang sedang menjalankan sebuah perusahaan. Biasanya disebut sebagai pengusaha atau pelaku usaha.

Pengusaha adalah seseorang yang sedang menjalankan perusahaan serta seseorang yang menyuruh orang lain atau melakukan seorang diri untuk menjalankan perusahaan.

Terdapat 3 fungsi dari pengusaha, yakni:

  • Pengusaha yang menjalankan sebuah perusahaan seorang diri
  • Pengusaha yang menjalankan perusahaan dengan bantu pekerja lain
  • Dan Pengusaha yang memberikan kuasa pada orang lain agar bisa menjalani perusahaan yang sedang berjalan

Setelah memahami pengusaha, terdapat pembantu pengusaha yang memiliki definisi sebagai setiap orang yang melakukan suatu perbuatan tertentu agar bisa membantu pengusaha, sehingga perusahaan akan berjalan dan pembantu pengusaha akan mendapatkan upah.

Terdapat dua jenis pembantu perusahaan, antara lain:

  • Pembantu dalam lingkungan perusahaan seperti pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko, dan pekerja keliling.
  • Pembantu luar lingkungan perusahaan sepert agen perniagaan, makelar, komisioner, pengacara, dan notaris.

Sejarah Hukum Dagang

Setelah mengetahui pengertian hukum dagang, Anda perlu mengetahui sejarah hukum dagang agar dapat memahami lebih mendalam.

Untuk memahami lebih mudah, kami akan membagi sejarah hukum dagang berdasarkan tahun ke tahun, antara lain:

1. Hukum Dagang Tahun 1000 hingga 1500

Hukum dagang mulai berkembang di dunia sejak tahun 1000 hingga 1500 yang berada dalam abad pertengahan di Eropa.

Pada saat itu, terdapat beberapa kota yang memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, beberapa diantaranya seperti Genoa, Venesia, Marseille, Florence, dan Barcelona.

Kala itu Hukum Romawi atau Corpus Luris Civilis telah berlaku, tetapi terdapat berbagai permasalahan terjadi yang tidak kunjung menemukan jalan keluarnya yang berkaitan dengan perdagangan, sehingga terbentuk Hukum Pedagang atau Koopmansrecht. Namun, hukum dagang yang satu ini masih bersifat kedaerahan.

2. Hukum Dagang Tahun 1673

Selanjutnya memasukin tahun 1673, hukum dagang mengalami kodifikasi pertama yang dibentuk di Prancis yang menggunakan nama Ordonance de Commerce. Pada masa itu, Prancis masih dibawah pemerintahan Raja Louis XIV.

Dalam hukum dagang tersebut, terdiri dari berbagai hal yang memiliki kaitan dengan dunia perdagangan, seperti tentang pedagang, badan usaha, bank, surat berharga, dan pernyataan pailit.

3. Hukum Dagang Tahun 1681

Di tahun 1681, terdapat kodifikasi hukum dagang kedua yang bernama Ordonance de la Marine. Kodifikasi ini memasukkan berbagai macam hal yang memiliki kaitan dengan dagang dan kelautan, seperti perdagangan di laut.

4. Hukum Dagang Tahun 1807

Hukum dagang kodifikasi pertama dan kedua menjadi acuan hingga lahirnya Code de Commerce yang hadir pada tahun 1807 sebagai hukum dagang baru di Prancis.

Code de Commerce mencakup berbagai macam peraturan hukum yang berkaitan dengan bidang perdagang sejak abad pertengahan.

Dengan adanya Code de Commerce, hukum dagang ini berlaku di Belanda dan Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Belanda merupakan negara yang pernah dijajah oleh Prancis, sehingga Belanda mulai memberlakukan Wetboek van Koophandel yang telah diadaptasi dari Code de Commerce.

5. Hukum Dagang Tahun 1847-1848

Penerapan Weboek van Koophandel telah dipublikasikan sejak tahun 1847 dan baru diberlangsungkan pada tanggal 1 Mei 1848. Kemudian, Belanda menjajah Indonesia yang sekaligus mempengaruhi perkembangan hukum dagang tersebut di Indonesia.

Dengan begitu, lahirlah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang telah diadaptasi dari Wetboek van Koophandel hingga menjadi sumber hukum dagang yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

Selanjutnya terdapat ruang lingkup hukum dagang yang mencakup beberapa unsur yang memiliki kaitan antara produsen dan konsumen. Berikut ini terdapat ruang lingkup hukum dagang yang perlu Anda ketahui, antara lain:

  • Kontrak bisnis
  • Jual beli barang
  • Hak atas kekayaan intelektual
  • Jaminan hutang
  • Surat-surat yang berharga
  • Berbagai bentuk perusahaan
  • Berbagai jenis penanaman modal asing
  • Perusahaan yang bersifat go public dan pasar modal
  • Asuransi
  • Hukum pengangkutan, baik di darat, laut, udara, dan multimoda
  • Perlindungan konsumen
  • Perpajakan
  • Bisnis yang bersifat internasional
  • Keagenan dan distribusi
  • Perburuan
  • Penyelesaian sengketa suatu bisnis
  • Anti monopoli
  • Pekerjaan bagi orang perantara, seperti makelar, pedagang, komisioner, dan lainnya

Sumber Hukum Dagang di Indonesia

Setiap hukum yang saat ini diterapkan memiliki sumber tertentu, sama halnya dengan hukum dagang yang tersedia di Indonesia.

Hukum dagang tersebut didasari dengan tiga jenis sumber berbeda, yaitu hukum tertulis yang sudah melalui tahap kodifikasi, hukum tertulis yang belum melalui tahap kodifikasi, dan hukum kebiasaan.

Untuk lebih memahami tentang sumber hukum dagang lebih terperinci, berikut ini terdapat penjelasan yang perlu Anda simak secara saksama, antara lain:

1. Hukum tertulis yang melalui tahap kodifikasi

Dalam hukum tertulis yang satu ini, terdapat acuan yang disebut KUHD yang terdiri dari 2 kitab dan 23 bab. KUHD ini membahas tentang dagang yang memiliki 10 bab, serta terdapat hak-hak hingga kewajiban yang memiliki 13 bab.

Selain sumber yang berasal dari KUHD, terdapat sumber lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau bisa disebut sebagai Burgerlijk Weboek (BW). Terdapat banyak bab yang dibahas dalam BW, salah satunya membahas mengenai perikatan.

2. Hukum tertulis yang tidak melalui tahap kodifikasi

Terdapat hukum tertulis yang tidak memalui tahap modifikasi yang memiliki 4 undang-undang sebagi acuannya. Keempat undang-undang tersebut terdiri dari :

  • Undang-undang nomor 40 di tahun 2007 yang membahas tentang perseroan terbatas.
  • Terdapat undang-undang nomor 8 tahun 1995 yang membahas tetantang Pasar Modal.
  • Undang-undang nomor 32 tahun 1997 yang mencakup tentang Perdagangan Berjangka Komoditas.
  • Dan Undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang membahas tentang dokumen perusahaan.

3. Hukum kebiasaan

Terakhir, terdapat hukum kebiasaan yang menjadi sumber dari pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.

Subjek Hukum Dagang

Setiap manusia memiliki pendukung hak dan kewajiban hukum yang telah berlaku sejak lahir hingga meninggal. Serta hak dan kewajiban juga berlaku pada pribadi hukum secara sengajak yang telah diciptakan oleh hukum sebagai subjek hukum.

Selain itu, terdapat definisi subjek hukum lainnya yang diartikan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang memberikan mereka wewenang hukum atau rechtbevoegheid.

Di dalam hukung dagang, terdapat hal yang menjadi sebuah subjek hukum, yakni badan usaha. Badan usaha memiliki istilah lain yang disebut sebagai perusahaan, baik yang dikelola secara perseorangan atau yang telah memiliki badan hukum.

Terdapat 8 jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui, antara lain:

  • Firma yang disingkat mejadi fa
  • Perusahaan dagang atau usaha dagang yang disingkat menjadi PD atau UD
  • Commanditaire Vennotschap yang disingkat menjadi CV
  • Perseroan Terbatas
  • Koperasi
  • Perseroan
  • Perum
  • Holding Company atau Grup atau Concern

Contoh Hukum Dagang

Jika Anda ingin memahami tentang hukum dagang, Anda perlu mengetahui melalui contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan hukum dagang. Berikut ini terdapat contoh kasus hukum dagang, yaitu:

1. Kasus Hak Dagang Merek Geprek Bensu

Terdapat kasus tentang merek geprek bensu yang dimiliki oleh Ruben Onsu. Ia merupakan seorang artis sekaligus pemilik usaha kuliner.

Dalam kasus ini, Ruben melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono, karena Ruben menganggap bahwa PT tersebut memiliki nama brand yang sama dengan miliknya.

Gugutan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebanyak 3 kali secara berulang, mulai dari tahun 2018, 2019, dan 2020.

Gugatan tersebut memberikan hasil akhir yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan gugatan yang diberikan oleh Ruben Onsu terkait Hak Kekayaan Intelektual merek dagangnya. Selain itu, Ruben juga tidak memegang merek brandnya lagi.

2. Kasus Monster Energy Company vs Andria Thamrun

Di bulan November tahun 2017, terdapat Monster Energy Company yang mengajukan gugatan ditujukan kepada Andria Thamrun.

Perusahaan yang berasal dari Amerika tersebut mengajukan gugatan karena merasa keberatan dengan merek yang dimiliki oleh Andria Thamrun yang bernama Monster.

Ternyata Andria telah melakukan pendaftaran merek Monster di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Tujuan Perusahaan Monster Energy yaitu mengambil hak milik tersebut yang telah terdaftar sejak tahun 1992.

Tetapi, sayangnya, MA tidak mengambulkan gugatan tersebut, sebab MA menyatakan bahwa gugatan yang diajukan memiliki sifat kabur dan prematur.

3. Kasus IKEA atau Intan Khatulistiwa Esa Abadi vs IKEA Swedia

Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan IKEA yang menjadi tempat berbelanja berbagai perabotan untuk kebutuhan rumah tangga yang berasal dari Swedia.

Pada tahun 2013, terdapat kasus yang berkaitan dengan perusahaan IKEA Swedia yang melayangkan gugutan ke IKEA asal Indonesia agar bisa membatalkan penggunaan nama yang sama.

Diketahui merek dagang IKEA asal Indonesia tersebut telah terdaftar dengan sah di Dirjen HKI sejak Desember 2013. Namun, hasil akhirnya berujung tidak sesuai dengan keinginan IKEA Swedia, sebab Mahkamah Agung tidak mengambulkan gugutan tersebut.

Pada tahun 2016, pihak yang berhak menggunakan merek belum dinyatakan sah. Tetapi, manajer IKEA Indonesia memberikan pernyataan bahwa urusan merek tersebut merupakan sebuah keputusan yang telah dilakukan oleh IKEA Swedia.

4. Kasus Toyota Lexus vs ProLexus

Selanjutnya terdapat kasus lainnya yang menjadi contoh hukum dagang, yakni terkait merek lokal dan merek internasional. Sengketa ini lebih tepatnya terjadi pada Toyota Lexus dengan ProLexus.

Pihak Toyota Lexus melayangkan gugutan terkait pemakaian nama Lexus yang digunakan pada produk lain. Tetapi, merek dagang Pro Lexus milik Welly Karlan telah terdaftar yang dilakukan oleh Ditjen HKI pada Januari 2014.

Ternyata nama merek Lexus tersebut telah terdaftar secara sah di Indonesia dan reputasinya pun dinilai luar biasa.

Itulah ulasan mengenai pengertian hukum dagang yang perlu Anda pahami agar dapat mengetahui tentang hukum yang berlaku saat Anda menjalani usaha atau menjalani bisnis, sehingga tidak menimbulkan masalah yang memberikan dampak negatif di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *