Legal standing adalah sebuah konsep dalam hukum yang mengacu pada hak seseorang atau entitas hukum untuk mengajukan tuntutan atau memasuki proses hukum dalam sebuah kasus tertentu.
Konsep ini sering kali menjadi hal yang sangat penting dalam sistem hukum, terutama dalam konteks litigasi atau pengajuan gugatan.
Pengertian Legal Standing Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami pengertian legal standing, mari kita lihat penjelasan lebih rinci dari para ahli hukum:
1. Black’s Law Dictionary
Menurut kamus hukum Black’s Law Dictionary.
Legal standing adalah “hak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum berdasarkan aturan dan prinsip tertentu, termasuk kaitannya dengan kerugian pribadi atau kepentingan hukum yang sah.”
Dalam hal ini, ada dua unsur kunci yang perlu dipahami. Pertama, seseorang atau entitas harus memiliki hak untuk mengajukan tuntutan, yang biasanya terkait dengan kepentingan yang sah.
Kedua, aturan dan prinsip tertentu akan menentukan apakah pihak tersebut memiliki legal standing.
2. Ahli Hukum Amerika Serikat (U.S. Legal System)
Dalam sistem hukum Amerika Serikat, Legal standing didefinisikan sebagai kemampuan seseorang atau entitas untuk membuktikan kepada pengadilan bahwa mereka memiliki kepentingan yang sah dan konkrit.
Dalam sebuah kasus yang memenuhi syarat untuk diberikan akses ke sistem peradilan.
Hal ini berarti bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus dapat menunjukkan bahwa mereka terkena dampak langsung oleh tindakan atau kebijakan yang mereka tantang.
3. Ahli Hukum Konstitusi
Dalam konteks hukum konstitusi, legal standing adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi agar seseorang atau entitas dapat mengajukan gugatan konstitusional.
Hal ini berarti bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan pribadi yang nyata, konkret, dan terkait dengan pelanggaran konstitusi yang mereka klaim.
Mereka juga harus dapat menunjukkan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
4. Ahli Hukum Lingkungan
Dalam kasus-kasus hukum lingkungan, legal standing sering kali menjadi isu penting.
Pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait lingkungan harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki kepentingan yang sah dan bahwa mereka terkena dampak negatif dari tindakan yang mereka tantang.
Hal ini bertujuan untuk mencegah gugatan-gugatan yang tidak beralasan dan memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sah yang dapat mengajukan gugatan.
Intinya, legal standing adalah prinsip yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan integritas sistem peradilan dengan memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sah yang dapat mengajukan gugatan.
Hal ini juga membantu menghindari gugatan-gugatan yang tidak beralasan atau dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Syarat-syarat Legal Standing
Legal standing adalah prasyarat yang sangat penting dalam hukum untuk mengajukan gugatan atau tuntutan di hadapan pengadilan.
Untuk memiliki legal standing, pihak yang ingin menggugat harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Berikut adalah syarat utama legal standing:
1. Kepentingan yang Sah (Legitimate Interest)
Salah satu syarat utama legal standing adalah bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan yang sah dalam kasus yang mereka hadapi.
Artinya, mereka harus dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki hubungan nyata dan konkret dengan masalah yang sedang berlangsung di pengadilan.
Hal ini berarti bahwa gugatan harus mempengaruhi atau berkaitan dengan hak-hak atau kepentingan pribadi mereka secara langsung.
Misalnya, dalam kasus lingkungan, seseorang harus dapat menunjukkan bahwa mereka terkena dampak dari tindakan yang mereka tantang.
2. Kepentingan Pribadi (Personal Stake)
Pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan pribadi yang terkait dengan kasus tersebut. Mereka tidak dapat mengajukan gugatan hanya untuk kepentingan umum atau abstrak.
Kepentingan pribadi ini harus dapat dibuktikan kepada pengadilan.
3. Kaitan Penyebab dan Akibat (Causation)
Pihak yang mengajukan gugatan harus dapat menunjukkan bahwa tindakan atau kebijakan yang mereka tantang secara langsung menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian atau dampak pada kepentingan mereka.
Hal ini adalah elemen penting dalam menentukan legal standing karena menunjukkan hubungan sebab-akibat antara tindakan yang disengketakan dan kerugian yang dialami oleh pihak yang mengajukan gugatan.
4. Kepentingan Aktual (Actual Injury)
Ada persyaratan bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus mengalami cedera nyata atau kerugian yang aktual atau berpotensi karena tindakan yang mereka tantang.
Pengadilan biasanya tidak akan menerima gugatan yang bersifat spekulatif atau teoritis.
5. Kepentingan Konkrit (Concrete Interest)
Pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan yang konkret, bukan hanya teoritis atau abstrak.
Hal ini berarti bahwa mereka harus dapat menunjukkan dampak langsung pada hak atau kepentingan mereka yang dapat dipahami oleh pengadilan.
6. Kewenangan Pengadilan (Court’s Jurisdiction)
Pihak yang mengajukan gugatan harus mengajukannya di pengadilan yang memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk mendengar kasus tersebut.
Hal ini berarti bahwa gugatan harus diajukan di pengadilan yang memiliki kompetensi hukum untuk menangani jenis kasus yang bersangkutan dan wilayah geografis yang relevan.
Secara keseluruhan, legal standing adalah salah satu konsep yang sangat penting dalam hukum.
Legal standing bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sah dan relevan yang dapat mengajukan gugatan di pengadilan.
Hal ini tidak hanya melindungi integritas sistem peradilan, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sah atau spekulatif.
Jenis Legal Standing
Legal standing atau kedudukan hukum adalah syarat penting yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan gugatan atau tuntutan di pengadilan.
Ada berbagai jenis legal standing yang dapat diterapkan dalam berbagai konteks hukum. Berikut adalah jenisnya:
1. Individual Standing (Kedudukan Perorangan)
Jenis legal standing ini mengacu pada hak seseorang untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum dalam kapasitas individu mereka sendiri.
Untuk memenuhi syarat sebagai individu yang memiliki standing, seseorang harus dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki kepentingan pribadi yang sah dalam kasus yang bersangkutan.
Misalnya, dalam kasus perceraian, salah satu pasangan harus memiliki individual standing untuk mengajukan permohonan perceraian karena mereka memiliki kepentingan pribadi dalam perpisahan tersebut.
2. Organizational Standing (Kedudukan Organisasi)
Kedudukan hukum ini berlaku untuk organisasi atau badan hukum seperti perusahaan, yayasan, serikat buruh, atau organisasi nirlaba.
Untuk memiliki organizational standing, entitas tersebut harus dapat menunjukkan bahwa masalah yang mereka ajukan di pengadilan berkaitan dengan tujuan atau aktivitas yang sah yang sesuai dengan tujuan organisasi mereka.
Misalnya, sebuah organisasi lingkungan dapat memiliki organizational standing untuk menggugat pemerintah karena pelanggaran lingkungan yang mengancam tujuan mereka.
3. Taxpayer Standing (Kedudukan Wajib Pajak)
Kedudukan wajib pajak memungkinkan seorang wajib pajak untuk mengajukan gugatan terkait dengan pengeluaran atau penggunaan dana publik yang dikelola oleh pemerintah.
Untuk memiliki taxpayer standing, seorang wajib pajak harus dapat menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut melibatkan penggunaan pajak yang tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum.
Meskipun beberapa yurisdiksi membatasi penggunaan taxpayer standing, kedudukan ini dapat digunakan untuk menggugat pemerintah atas masalah pengeluaran yang tidak konstitusional atau penyalahgunaan dana publik.
4. Third-Party Standing (Kedudukan Pihak Ketiga)
Kedudukan pihak ketiga memungkinkan seseorang atau entitas untuk menggugat dalam kasus di mana mereka mewakili atau mempertahankan hak-hak atau kepentingan orang lain.
Hal ini sering kali diperlukan dalam situasi di mana pihak yang terkena dampak langsung tidak dapat atau tidak ingin mengajukan gugatan sendiri.
Pengadilan biasanya mengizinkan third-party standing
Hal Itu jika pihak yang mengajukan gugatan dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki hubungan khusus dengan pihak yang terkena dampak dan bahwa pihak tersebut tidak dapat dengan wajar mengajukan gugatan sendiri.
5. Citizen Standing (Kedudukan Warga Negara)
Kedudukan warga negara atau public standing memungkinkan warga negara untuk mengajukan gugatan terkait dengan isu-isu yang penting bagi masyarakat atau kepentingan umum.
Namun, ini adalah jenis legal standing yang lebih terbatas dan sering kali memerlukan pemenuhan syarat-syarat tambahan.
Pihak yang mengajukan gugatan harus dapat menunjukkan bahwa mereka mewakili kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan bahwa masalah tersebut memiliki dampak signifikan pada masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa syarat-syarat legal standing dapat berbeda di setiap yurisdiksi hukum dan dalam berbagai konteks hukum, seperti hukum konstitusi, hukum perdata, atau hukum lingkungan.
Oleh karena itu, penting bagi pihak yang berpotensi mengajukan gugatan untuk memahami persyaratan legal standing yang berlaku dalam yurisdiksi dan kasus tertentu yang mereka hadapi sebelum mengambil langkah hukum.
Dasar Hukum Legal Standing
Dasar hukum legal standing merujuk pada peraturan hukum atau prinsip-prinsip hukum yang menentukan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan gugatan di pengadilan.
Dasar hukum ini berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi (negara) dan jenis kasus hukum yang sedang dihadapi. Di bawah ini, saya beberapa dasar hukum legal standing secara lebih rinci.
1. Konstitusi
Di banyak negara, konstitusi adalah sumber utama dasar hukum legal standing. Konstitusi mengatur hak-hak individu dan badan hukum serta memberikan panduan tentang siapa yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
Contohnya, dalam Konstitusi Amerika Serikat, Amendemen Ke-14 mengatur hak-hak persamaan di bawah hukum dan mendukung ide legal standing bagi mereka yang terkena dampak oleh tindakan pemerintah atau entitas lain.
2. Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, dasar hukum legal standing sering kali terkait dengan prinsip “standing to sue.” Hukum perdata biasanya mengatur syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan gugatan.
Hal ini meliputi persyaratan seperti memiliki kepentingan yang sah dalam kasus tersebut, memiliki kaitan sebab-akibat dengan tindakan yang disengketakan, dan memiliki kepentingan yang aktual dalam gugatan tersebut.
Hukum perdata biasanya mengatur hak-hak individu untuk melindungi hak pribadi dan kepentingan hukum mereka.
3. Hukum Administrasi
Dalam konteks hukum administrasi atau hukum administratif, dasar hukum legal standing dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan peraturan administratif yang berlaku.
Biasanya, individu atau organisasi yang ingin mengajukan gugatan terhadap tindakan atau kebijakan pemerintah perlu mematuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang atau peraturan yang mengatur jenis kasus tersebut.
4. Hukum Lingkungan
Dalam kasus hukum lingkungan, dasar hukum legal standing sering kali terkait dengan undang-undang perlindungan lingkungan.
Serta peraturan yang memberikan hak-hak bagi individu atau kelompok yang terkena dampak oleh pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Dasar hukum ini mungkin juga melibatkan prinsip hak-hak generasi mendatang, di mana individu atau organisasi dapat mengajukan gugatan untuk melindungi lingkungan bagi generasi yang akan datang.
5. Preseden Hukum (Case Law)
Selain dasar hukum tertulis seperti konstitusi, undang-undang, dan peraturan, preseden hukum atau putusan pengadilan sebelumnya juga dapat menjadi dasar hukum legal standing.
Ketika pengadilan sebelumnya telah memutuskan kasus dengan fakta-fakta yang mirip.
Putusan tersebut dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk menentukan apakah pihak tertentu memiliki legal standing dalam kasus yang sedang dihadapi.
6. Peraturan dan Undang-Undang Spesifik
Dalam beberapa kasus, peraturan dan undang-undang khusus dapat mengatur legal standing dalam konteks tertentu.
Misalnya, undang-undang perlindungan konsumen dapat memberikan hak khusus kepada konsumen yang ingin mengajukan gugatan terhadap praktik bisnis yang merugikan.
Dasar hukum legal standing dapat sangat beragam berdasarkan yurisdiksi dan jenis kasus yang sedang dihadapi.
Oleh karena itu, penting bagi pihak yang berpotensi mengajukan gugatan untuk memahami dasar hukum yang berlaku dalam yurisdiksi mereka.
Serta konsultasikan dengan seorang pengacara atau ahli hukum untuk memahami apakah mereka memenuhi syarat untuk memiliki legal standing dalam kasus yang ingin mereka ajukan.
Peran Legal Standing dalam Proses Hukum
Legal standing, atau kedudukan hukum, memiliki peran penting dalam proses hukum.
Peran-peran ini mempengaruhi bagaimana pengadilan menangani kasus dan melindungi integritas sistem hukum secara keseluruhan. Berikut adalah peran penting dari legal standing dalam proses hukum:
1. Melindungi Integritas Pengadilan
Salah satu peran utama dari legal standing adalah melindungi integritas sistem peradilan.
Dengan memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sah yang dapat mengajukan gugatan.
Sistem hukum dapat menghindari gugatan-gugatan yang tidak beralasan atau disengaja yang dapat membebani pengadilan.
Hal ini membantu memastikan bahwa pengadilan dapat memfokuskan sumber daya mereka pada kasus-kasus yang memiliki dampak nyata dan relevan.
2. Menghindari Gugatan Spekulatif
Legal standing membantu menghindari gugatan spekulatif atau teoritis yang tidak didasarkan pada cedera nyata atau kepentingan aktual.
Dengan mewajibkan pihak yang mengajukan gugatan untuk menunjukkan bahwa mereka terkena dampak langsung oleh tindakan atau kebijakan yang mereka tantang
Legal standing memastikan bahwa gugatan memiliki dasar yang kuat dan bukan hanya berdasarkan pada dugaan atau teori.
3. Melindungi Hak-hak Individu dan Kepentingan Hukum
Legal standing juga berperan dalam melindungi hak-hak individu dan kepentingan hukum mereka.
Hal Ini memungkinkan individu atau entitas untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa mereka dapat mengambil tindakan hukum jika hak-hak tersebut dilanggar.
Misalnya, individu dapat menggunakan legal standing untuk melindungi hak-hak properti mereka atau hak-hak lingkungan.
4. Menjaga Keseimbangan Kekuasaan (Checks and Balances)
Legal standing juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan warga negara.
Dengan memberikan hak kepada individu atau organisasi untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan atau kebijakan pemerintah yang mereka klaim melanggar hukum atau konstitusi.
Legal standing berperan sebagai alat penting untuk memastikan bahwa pemerintah bertindak dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum.
5. Mendorong Penyelesaian Perdamaian
Dalam beberapa kasus, legal standing dapat memotivasi pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai penyelesaian perdamaian di luar pengadilan.
Ketika pihak yang mengajukan gugatan memiliki legal standing yang kuat dan mungkin akan memenangkan kasus di pengadilan.
Pihak tergugat cenderung lebih bersedia untuk mencari penyelesaian yang menghindari litigasi yang panjang dan mahal.
Dalam konteks hukum, legal standing adalah alat penting untuk menjaga kualitas sistem peradilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan efisien.
Hal Ini juga membantu melindungi hak-hak individu, menghindari penyalahgunaan sistem hukum, dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang legal standing sangat penting bagi siapa pun yang terlibat dalam proses hukum.
Contoh Kasus Legal Standing Terkenal
Berikut beberapa contoh kasus terkenal yang melibatkan pertanyaan tentang legal standing:
1. Roe v. Wade (1973)
Kasus Roe v. Wade adalah salah satu kasus yang paling terkenal dalam sejarah hukum Amerika Serikat yang berkaitan dengan legal standing.
Dalam kasus ini, seorang wanita dengan inisial Jane Roe (nama samaran) mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung Texas, Henry Wade, atas undang-undang yang membatasi akses aborsi.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah Jane Roe memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini karena kasusnya sudah tidak relevan pada saat pengadilan mengambil keputusan.
Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa masalah ini penting secara sosial dan bahwa Jane Roe memiliki legal standing untuk menggugat.
Pengadilan menggugat berdasarkan “controversy capable of repetition, yet evading review” (kontroversi yang mungkin terulang, tetapi tidak dapat ditinjau).
2. Citizens United v. Federal Election Commission (2010)
Kasus Citizens United v. FEC adalah kasus yang melibatkan kelompok nirlaba bernama Citizens United yang ingin mengajukan gugatan terhadap Federal Election Commission (FEC) terkait pembatasan iklan politik di dekat pemilu.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah Citizens United memiliki legal standing sebagai entitas nirlaba untuk mengajukan gugatan ini.
Mahkamah Agung Amerika Serikat akhirnya memutuskan bahwa Citizens United memiliki legal standing dan bahwa pembatasan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara mereka.
3. Brown v. Board of Education (1954)
Kasus Brown v. Board of Education adalah salah satu kasus yang paling bersejarah dalam sejarah hukum Amerika Serikat yang berkaitan dengan isu segregasi rasial di sekolah.
Dalam kasus ini, keluarga-keluarga African American mengajukan gugatan terhadap sistem segregasi di sekolah-sekolah umum.
Salah satu pertanyaan hukum yang muncul adalah apakah keluarga-keluarga ini memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan atas nama anak-anak mereka.
Pengadilan mengambil keputusan penting bahwa mereka memiliki legal standing dan bahwa segregasi di sekolah adalah inkonstitusional.
4. Massachusetts v. Environmental Protection Agency (2007)
Dalam kasus ini, negara bagian Massachusetts mengajukan gugatan terhadap Environmental Protection Agency (EPA) terkait dengan perubahan iklim.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah Massachusetts memiliki legal standing untuk menggugat karena masalah perubahan iklim dianggap sebagai masalah yang bersifat global dan tidak terbatas pada satu negara bagian.
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Massachusetts memiliki legal standing karena mereka dapat menunjukkan dampak negatif perubahan iklim terhadap pesisir mereka.
5. Bush v. Gore (2000)
Kasus Bush v. Gore adalah kasus yang sangat kontroversial yang melibatkan hasil pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2000.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan yang mengakibatkan penghentian rekapitulasi suara di Florida.
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran hak pilih dan hak yang dilindungi oleh Konstitusi, dan oleh karena itu, penggugat memiliki legal standing.
Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya legal standing dalam proses hukum.
Hal ini karena pertanyaan tentang siapa yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan dapat memengaruhi hasil dari kasus-kasus yang memiliki dampak besar dalam masyarakat dan hukum.
Dalam masing-masing kasus ini, pertanyaan tentang legal standing memainkan peran kunci dalam penentuan hasil akhir kasus tersebut.
Kesimpulan
Legal standing adalah bahwa konsep ini merupakan prasyarat penting dalam proses hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan di pengadilan.
Dalam banyak yurisdiksi hukum, legal standing dirancang untuk memastikan bahwa pengadilan hanya menangani kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sah dalam kasus tersebut.
legal standing adalah konsep penting dalam hukum yang membantu menjaga kualitas, keadilan, dan efisiensi dalam sistem peradilan.
Hal Ini adalah prasyarat yang membantu memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sah yang dapat mengakses pengadilan dan mengajukan gugatan.
Dengan demikian, legal standing memainkan peran sentral dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum.

Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat