Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Dasar Hukum

Diposting pada

Tahukah Anda mengenai Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Dasar Hukum Otonomi Daerah? Salah satu negara yang memberlakukan aturan tentang otonomi daerah  adalah Indonesia.

Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Dasar Hukum Otonomi Daerah
Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pemberlakuan sistem otonomi daerah di indonesia telah ada sejak tahun 1999 dengan terbitnya Undang-Undang no 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.

Ketika sedang mengenyam pendidikan di bangku sekolah, tentu kita tak asing mendengar istilah otonomi daerah. Bahkan, dalam berita di ranah politik pun istilah ini sering muncul dan di berbagai kesempatan sering disebut-sebut.

Sebenarnya, apa pengertian dari otonomi daerah itu?

Namun sebelum itu, mari kita kupas dulu arti dari istilah otonomi ini sendiri. Beberapa referensi menyebutkan bahwa istilah otonomi itu sebenarnya berasal dari bahasa yunani.

Otonomi terdiri dari dua kata, yaitu autos dan nomos. Autos artinya sendiri, sedangkan nomos artinya adalah aturan.

Dari pengertian dua dasar kata dari otonomi tersebut, dapat disimpulkan bahwa otonomi artinya adalah pengaturan sendiri. Bisa juga diartikan sebagai mengatur, maupun memerintah langsung atau sendiri.

Pada pengertian secara sempit, otonomi artinya mandiri, sedangkan pengertian secara luas, otonomi adalah berdaya.

Pada perkembangannya, istilah otonomi ini kemudian dipasangkan menjadi istilah otonomi daerah. Apakah pengertian otonomi daerah tersebut? Juga, apa tujuan dari dibentuknya otonomi daerah?

Masyarakat perlu mengetahui apa itu otonomi daerah agar dapat menjadi pegawas maupun pelaksana dari aturan yang telah diberlakukan tersebut. Baik itu menyangkut hak, kewajiban, maupun kewenangan dari pemerintah daerahnya.

Berikut merupakan penjelasan yang berhasil terangkum tentang seluk beluk otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah

Apa itu otonomi daerah? Pengertian Otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia atau KBBI adalah, hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika kita telisik lebih dalam, arti dari otonomi daerah itu intinya adalah mengatur masalah daerahnya sendiri. Namun, praktik pengaturan tersebut harus tetap sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh pusat.

Daerah diberikan kewenangan sendiri untuk mengurus seluruh kepentingan daerahnya secara mandiri.

Meski begitu, pemerintahan pusat akan bertindak sebagai pengawas yang akan mengawasi dan mengontrol otonomi daerah tersebut agar sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pengertian dari otonomi daerah juga tercantum dalam UU No 32 tahun 2004. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahannya.

Serta, mengurus kepentingan masyarakat di daerahnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika diartikan secara harfiah, otonomi daerah sendiri terdiri dari dua kata, yaitu otonomi dan daerah.

Otonomi artinya adalah kewenangan untuk mengatur atau bahkan membuat aturan sendiri untuk mengurus seluruh keperluan rumah tangganya sendiri. Daerah, artinya adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah.

Di Indonesia sendiri, mulainya pemerintah pusat menyerahkan otonomi ke daerah adalah pada tahun 1999. Pemberlakuan aturan tersebut dilaksanakan atas dasar undang udang no 22 di tahun yang sama tentang pemerintah daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

Ada beberapa tujuan dari diberlakukannya otonomi daerah. Diantara tujuan tersebut adalah:

  • Membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi meningkat.
  • Kehidupan dengan asas demokrasi menjadi berkembang.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dapat terwujud.
  • Terjadi pemerataan daerah.
  • Pemerintah bisa mendorong pemberdayaan masyarakat terutama yang di daerah.
  • Kreativitass masyarakat menjadi berkemban serta peran masyarakat menjadi meningkat.
  • Mengembangkan fungsi dan peran dari dewan perwakilan rakyat daerah.
  • Hubungan antara pusat dan daerah maupun antar daerah menjadi .

Seluruh tujuan itu sebenarnya bertumpu pada meningkatnya pelayanan pemerintahan pada masyarakat. Jika tiap daerah otonomi diberi kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, pengelolaan sumber daya baik alam maupun manusia menjadi efektif dan efisien.

Jika pemerintah pusat memberdayakan pemerintah daerah, maka akan lebih banyak masyarakat daerah yang ikut berpartisipasi.

Masyarakat daerah yang masuk dalam pemerintahan itu akan mengatur dan mengembangkan potensi dari daerah mereka sendiri. Sehingga, harapan terbesarnya adalah akan terciptanya kemakmuran di seluruh indonesia.

Penerapan otonomi daerah ini menjadi sangat penting bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, luasnya wilayah indonesia, jika tak diatur dengan cara otonomi daerah akan terjadi ketimpangan distribusi pemekaran wilayah.

Biasanya, wilayah yang dekat dengan pusat akan tercipta kemakmuran dan wilayah yang jauh dari pusat akan jauh dari kata tersebut. Itu sebabnya, aturan otonomi daerah ini dibuat untuk menghindari kemungkinan seperti itu.

Jika pemerintah dan masyarakat saling bergotong royong dalam membangun daerahnya, maka akan tercapai kata kesejahteraan sosial di tiap daerah.

Prinsip Otonomi Daerah

Selama menjalankan otonomi daerah, pemegang sistem pemerintahan di daerah perlu memahami prinsip yang diberlakukan untuk otonomi daerah. Prinsip – prinsip tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Prinsip Otonomi seluas-luasnya

Pada prinsip ini, daerah tersebut akan mendapat kewenangan untuk mengurus serta mengatur semua urusan rumah tangganya sendiri. Baik masalah yang ada maupun urusan di pemerintahannya.

Hanya saja, jika ada wewenang milik pusat yang telah ada aturannya di undang-undang, maka daerah tidak bisa menerapkan otonominya dalam hal tersebut.

2. Prinsip Otonomi yang nyata

Pada prinsip ini, daerah akan diberi kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan dengan dasar tugas, wewenang dan kewajiban yang nyata. Nyata disini artinya adalah keseluruhan tugas tersebut memang sudah ada dan tinggal meneruskan saja.

Akan lebih baik jika dikembangkan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut.

3. Prinsip Otonomi bertanggung jawab

Pada prinsip ini, sistem pemerintahan harus memperhatikan dan sesuai dengan tujuan dari si pemberi wewenang. Segala hal yang dilakukan baik kebijakannya maupun praktiknya harus bertanggung jawab pada tujuan pemerintahan pusat.

Namun, bukan berarti membatasi ruang geraknya. Melainkan, justru bisa memberdayakan potensi daerah sehingga menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah tersebut.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pada pelaksanaannya, otonomi daerah didasarkan pada beberapa dasar hukum berikut ini. Diantaranya adalah:

1. Undang Undang Dasar 1945

  • Pasal 18 ayat 1 sampai 7.
  • Pasal 18 a ayat 1 dan 2
  • Dan Pasal 18 b ayat 1 dan 2

2. Tap MPR

  • Ketetapan MPR NO XV / MPR / 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan, serta pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional yang berkeadilan. Serta, perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka negara republik indonesia (nkri).
  • TAP MPR RI NO IV / MPR / 2000 tentang rekomendasi kebijakan pada penyelenggaraan otonomi daerah.

Baca Juga : Pengertian MPR Adalah

3. Perundang-undangan

  • Undang Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
  • Undang Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintaha pusat dengan pemerintah daerah.
  • UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang merevisi uu no 32 tahun 2004 bab pemerintahan daerah.

Asas Otonomi Daerah

Jika terdapat dasar hukum dari pelaksanaan otonomi daerah, tentu terdapat pula asas yang menjadi pijakan pelaksanaan peraturan tersebut. Diantara asas yang digunakan untuk penyelenggaraan otonomi daerah adalah:

1. Desentralisasi

Asas ini merupakan asas yang menyerahkan wewenang dari pemerintahan pusat ke daerah-daerah otonomi yang sesuai dengan struktur NKRI.

Artinya, penyerahan kebijakan dari pusat ke daerah.

2. Dekonsentrasi

Pada asas ini, terjadi pelimpahan wewenang yang asalnya dari pusat ke gubernur yang menjabat di daerah tersebut. Sebab, gubernur dianggap sebagai representasi pemerintah pusat di daerah tersebut.

3. Tugas Pembantuan

Asas ini merupakan asas yang menyerahkan tugas pada suatu daerah otonomi dari pemerintahan pusat. Biasanya, penyerahan tugas ini dari kepada kepada daerah ke kepala desa.

Kepala desa bertanggung jawab untuk tugas tertentu seperti pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang ada.

Contoh Otonomi Daerah

Pada praktiknya terdapat beberapa aturan daerah otonom yang telah lama dipraktikan. Kemudian, apa saja contoh aturan otonomi daerah itu?

Berikut merupakan beberapa contoh aturan otonomi daerah yang pernah ada.

1. Menentukan UMR (Upah Minimum Regional) pada masing-masing daerah

Menetapkan UMR sendiri per kota merupakan salah satu penerapan aturan otonomi daerah. daerah akan menentukan UMR yang dibutuhkan masyarakat dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.

Faktor-faktor yang berpengaruh tersebut akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMR.

Semakin tinggi potensi pertumbuhan ekonomi dari suatu daerah, maka UMR yang ditetapkan akan semakin tinggi pula. Itu sebabnya, UMR antara daerah satu dengan yang lainnya tak sama.

2. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Daerah yang menerapkan otonomi daerah, akan mengatur sendiri APBD yang dibutuhkan dari wilayah tersebut. Pemerintah daerah memiliki hak serta kewajiban untuk mengurus APBN nya sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak lain.

Sebab, pemerintah daerah yang paling tau apa yang daerahnya butuhkan. Juga, APBD antara wilayah satu dengan lainnya bisa jadi sangat berbeda. Itu sebabnya, aturan ini masuk ke aturan otonomi daerah.

Baca Juga : Pengertian, Jenis, Sumber dan Contoh Pendapatan

3. Aturan Pajak atau Retribusi daerah

Peraturan tentang pajak atau retribusi daerah juga merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah daerah. Namun, tentunya tetap mengacu dengan aturan dasar dari pemerintahan pusat.

Hal ini disebabkan karena kemampuan masyarakat suatu daerah dalam membayar pajak itu berbeda dengan yang lain. Itu sebabnya, pajak yang diberlakukan disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

Hasil dari pajak daerah tersebut nantinya akan masuk ke APBD. Dari sanalah, pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur maupun pembiayaan untuk masyarakat.

Kesimpulan

Akhirnya, demikian penjelasan lengkap dari otonomi daerah. Kebanyakan  negara yang memiliki wilayah yang luas, memang membutuhkan aturan atau kebijakan otonomi daerah ini, termasuk Indonesia.

Sebab, luas wilayah yang terbentang akan menimbulkan potensi tidak meratanya pembangunan. Hal ini salah satunya disebabkan karena jauhnya wilayah tersebut  dari jangkauan pemerintahan pusat.

Selain itu, di tiap daerah memiliki adat istiadat serta keunikannya sendiri.

Perbedaan kebiasaan itu juga akan menimbulkan perbedaan aturan yang di antara daerah yang berbeda. Itu sebabnya, aturan otonomi daerah serta pembentukan daerah otonom adalah solusi yang tepat bagi Indonesia.

Aturan tentang otonomi daerah itu harus dipahami baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.

Bagaimanapun juga, semua itu adalah bentuk dari usaha pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Dengan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga akan bertumbuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *