Untuk mengurus sebuah bisnis atau lebih tepatnya membuat sebuah perusahaan setiap pemilik atau pelaku usaha wajib mengurus surat izin usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Surat izin tersebut dikenal dengan sebutan SIUP. SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan.
Semakin luasnya dunia usaha semakin banyak pula perusahaan yang menciptakan produk baru. Tentu saja dengan kualitas, serta merek di sektor yang berbeda-beda.
Tidak sedikit pula perusahaan yang baru rintis harus menghadapi persaingan bisnis yang begitu ketat.
Berbagai jalan pun ditempuh untuk bisa memasarkan produk dan bisa berkembang di pasaran. Misalkan lewat pelatihan kerja untuk karyawan, mengadakan promo besar-besaran dan hal lainnya.
Namun, hal tersebut pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama agar perusahaan bisa berkembang dengan baik.
Meskipun tidak mudah hal ini tidak menjadi alasan orang-orang untuk menyerah. Justru banyak masyarakat yang tertarik untuk memulai usaha sendiri, tentu saja profit yang menjanjikan adalah salah satu hal yang mendorong semangat berwirausaha.
Akan tetapi, untuk Anda yang ingin memulai sebuah usaha ada beberapa faktor yang harus Anda perhatikan. Termasuk pembuatan izin perusahaan milik Anda sendiri.
SIUP adalah Dokumen yang Sangat Penting
Apa itu SIUP? Pengertian SIUP adalah surat izin usaha di mana diperuntukkan untuk semua badan atau perusahaan yang melakukan suatu kegiatan usaha di bidang perdagangan. Contohnya yakni menjual suatu barang ataupun jasa.
Surat izin usaha ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Mulai dari perorangan, CV, PT, hingga BUMN.
Hal ini bertujuan agar usaha yang dijalankan memiliki bukti legal dan sah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan biasanya adalah yang menerbitkan perizinan yang sesuai dengan domisili di mana perusahaan didirikan.
Manfaat dan Kegunaan SIUP adalah..
Bukan rahasia lagi jika SIUP adalah alat pemerintah untuk bisa mendata semua badan usaha yang ada di Indonesia.
Namun, tentu saja dengan adanya SIUP juga memberikan kegunaan serta manfaat bagi para pelaku usaha. Bentuk kegunaan dan manfaat SIUP yakni sebagai berikut.
Izin Resmi Pemerintah
Seorang pelaku usaha yang akan atau sedang menjalankan suatu usaha tidak hanya sebatas memiliki produk atau jasa saja.
Akan tetapi, juga membutuhkan yang namanya legalitas atau pengesahan dari pemerintah atas bisnis atau usaha yang dijalankannya.
Apabila telah mempunyai surat izin usaha maka akan membantu pemilik usaha apabila pemerintah mengadakan penertiban usaha liar sewaktu-waktu.
Selain itu, pada sebuah bisnis atau usaha legalitas yang dimiliki yang diberikan oleh akan sangat membantu jika suatu saat berhadapan dengan kasus hukum.
Syarat Utama yang Menunjang Usaha
Tidak hanya sebatas bukti legalitas SIUP adalah salah satu syarat utama untuk kegiatan penunjang usaha.
Penunjang usaha sendiri merupakan bentuk pengajuan modal usaha ke bank atau bahkan pengajuan investasi kepada investor.
Karena bagaimanapun seperti yang Anda ketahui jika bank ataupun investor pastinya berhati-hati jika ingin menanam modal.
Siapa pun pasti tidak ingin jika modal yang awalnya ingin diinvestasikan menjadi hilang begitu saja karena banyaknya perusahaan bodong.
Oleh karena itu, pastinya hal yang lumrah jika bank ataupun investor meminta surat izin usaha sebagai bukti jika perusahaan yang Anda miliki benar-benar legal secara hukum di Indonesia.
Membantu Untuk Kegiatan Ekspor Impor
Ketika menjalankan suatu usaha ataupun bisnis, pelaku usaha ataupun perusahaan tidak sedikit yang menjalankan perdagangan internasional baik eskpor ataupun impor.
Yang mana dalam kegiatan perdagangan tersebut juga melibatkan perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan Anda.
Oleh karena itu untuk bisa menjalin sebuah kerja sama dibutuhkan beberapa dokumen yang legalitas termasuk SIUP. Selain itu surat izin ini juga dibutuhkan dalam proses bea cukai.
Pasalnya agar barang yang diterima atau dikirim dapat lolos dari bea cukai harus menyertakan bukti izin kegiatan ekspor impor. Di mana salah satunya yakni Surat Izin Usaha Perdagangan.
Baca Juga : Pengertian Impor Adalah
Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk proses pembuatan SIUP sebenarnya tidak terlalu rumit. Asalkan Anda telah mengetahui alur, prosedur serta persyaratannya. Nah, berikut ini prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Menyediakan dokumen persyaratan
Pertama-tama hal yang harus Anda lakukan untuk pembuatan SIUP yaitu menyediakan dokumen dokumen administrasi. Namun, wajib Anda ketahui jika dokumen administrasi berbeda-beda untuk setiap bidang usaha.
Akan tetapi umumnya harus ada fotocopy KTP pemilik usaha, direktur utama, serta pemegang saham. Di mana harus disertai dengan foto pemilik usaha yang berukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
Mengambil lalu mengisi formulir pendaftaran
Apabila dokumen persyaratan telah terpenuhi, langkah berikutnya yaitu mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran ini bisa Anda ambil di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah Anda.
Secara ideal untuk pengambilan formulir pendaftaran tersebut hendaknya dilakukan oleh pemilih usaha atau direktur utama.
Namun, jika direktur utama atau pemilik usaha berhalangan. Maka pengambilan tersebut bisa diwakilkan oleh orang lain dengan syarat harus membawa surat kuasa.
Pada formulir pendaftaran terdapat kolom khusus yang hanya bisa ditandatangani oleh pemilik usaha atau direktur utama ataupun orang yang mewakilkan.
Jangan lupa menyediakan materia Rp 6.000 yang nantinya ditempelkan pada formulir sebelum ditandatangani.
Membayar Biaya surat izin usaha perdagangan
Apabila Anda telah mengisi Surat Izin Usaha Perdagangan secara lengkap maka langkah berikutnya yaitu membayar biaya pembuatan SIUP tersebut.
Untuk besaran biaya berbeda-beda tergantung ketentuan daerah masing-masing yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah. Untuk biaya pembuatan surat tersebut juga di setiap masing-masing wilayah.
Mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan
Biasanya Surat Izin Usaha Perdagangan baru selesai dalam kurun waktu selama dua minggu. Jika telah genap dua minggu petugas dari kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan menghubungi perusahaan ataupun yang mewakili.
Lalu selanjutnya pemilik usaha ataupun orang yang mewakili tadi bisa mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan tersebut di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di mana tempat pembuatan surat tadi.
Dengan memiliki SIUP tidak lagi hanya sebatas untuk mendapatkan legalitas saja. Akan tetapi, juga akan membawa nama baik serta kredibilitas perusahaan di mata masyarakat dan hukum.
Apabila Anda bisa mengelola legalitas dengan baik, maka tugas selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengelola keuangan serta anggaran pengeluaran bisnis secara optimal.
Anda bisa membuat rencana pengeluaran saat proses pembukuan dengan terstruktur untuk menghindari terjadinya pemborosan di pos pengeluaran Anda nantinya.
Penutup
Pembuatan SIUP adalah suatu keharusan yang tidak mesti menjadi pedagang dengan skala yang ataupun global. Bahkan sangat disarankan walaupun Anda masih pedagang regional pada skala kecil.
Hal ini tentu saja berdasarkan pada kebijakan yang telah mengatur jika setiap koperasi, perusahaan, persekutuan, ataupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan wajib melakukan pengurusan SIUP.
Yang mana berdasarkan domisili perusahaan masing-masing yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat