Berbagai bentuk lembaga ada di sekitar dengan berbagai jenis dan fungsinya. Salah satu lembaga yang ada sering dikenal dalam kehidupan sehari-hari adalah badan usaha.
Terdapat berbagai jenis badan usaha dengan salah satunya adalah firma. Firma merupakan badan usaha yang di dalamnya ada beberapa orang maupun beberapa perusahaan.
Firma berbeda dengan badan usaha lain seperti perseroan terbatas yang dikenal dengan PT atau dengan Perusahaan Perseorangan.
Karena itu, sebelum mengenal lebih lanjut mengenai firma, akan lebih baik bila mengetahui mengenai pengertian dari firma terlebih dahulu.
Pengertian Firma
Apa itu firma? Secara etimologi, firma berasal dari bahasa Belanda Vennootschap Onder Firma yang memiliki arti perserikatan dagang yang terjadi pada beberapa perusahaan. Firma biasanya juga disingkat sebagai Fa saja.
Namun, persekutuan firma bukanlah persekutuan yang memiliki badan hukum karena firma tak memenuhi syarat untuk bisa menjadi badan hukum.
Hal ini karena salah satu syarat dari bisa terbentuknya persekutuan menjadi badan hukum adalah adanya pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi.
Dan hal inilah yang tak dapat dipenuhi oleh firma karena pada firma, kekayaan pribadi pemilik tidak terpisah dengan kekayaan perusahaan dan tak ada yang mengatur mengenai hal ini pada undang-undang yang khusus mengatur mengenai firma.
Selain dari hal di atas, pengertian mengenai firma bisa dipahami melalui definisi atau pengertian firma menurut para ahli. Berikut beberapa pengertian mengenai firma
1. Slagter
Slagter mendefinisikan firma sebagai bentuk perjanjian maupun kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan orang tersebut menjalankan perusahaan bersama dengan menggunakan nama yang sama sehingga keuntungan yang didapatkan serta hak atas kebendaan bisa didapatkan bersama.
Hal ini pun dilakukan untuk bisa mencapai tujuan yang telah disepakati oleh pihak yang telah berkongsi dan mengikatkan diri pada firma kemudian memasukkan barang, uang, serta nama baik dan mendapatkan hak maupun kombinasi yang didapat dari persekutuan tersebut.
2. Willem Molengraaff
Pengertian Firma dalam definisi Willem Molengraff diartikan sebagai persekutuan maupun perkumpulan yang didirikan dengan tujuan untuk membentuk perusahaan dengan nama yang sama dengan anggota yang jumlahnyaa tak terbatas dan tiap anggota memiliki tanggung jawab serta terikat dengan perseroan yang merupakan pihaak ketiga.
3. Undang-Undang Hukum Dagang Republik Indonesia
Dalam pengertian Undang-Undang Hukum Dagang Republik Indonesia, firma didefinisikan sebagai perserikatan yang pendiriannya didasarkan dengan tujuan untuk menjalankan perusahaan dan memiliki nama yang sama.
Baca Juga : Pengertian Hukum Dagang
4. Wery
Wery mendefinisikan pengertian firma sebagai perseroan yang upayanya adalah menjalankan perusahaan dengan nama yang sama dan tidak memiliki sifat sebagai perseruan komanditer.
5. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, Firma adalah sebagai perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang yang sama dengan menggunakan satu nama dan para anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan kewajibannya.
Dari beberapa pengertian mengenai firma, bisa disimpulkan bahwa secara umum firma merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, tetapi lebih kepada persekutuan dibandingkan badan usaha yang memiliki dasar hukum.
Para pelaku firma yang merupakan persekutuan menjadi wakil dari anggota firma yang lain.
Sehingga bila ada salah satu dari anggota firma yang beroperasi pada usaha di dalam bidang usaha firma, ia mewakili anggota firma secara keseluruhan . Kegiatan yang dilakukan oleh firma biasanya berdasarkan pada usaha skala kecil hingga skala besar.
Firma merupakan persekutuan dari perorangan maupun kelompok yang memiliki usaha. Dan dalam oersekutuan firma hanya terdapat satu macam sekutu yang memiliki sifat komplementer atau kerap juga disebut sebagai firmant.
Seorang sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan sekutu komplementer yang merupakan orang pihak ketiga tersebut yang melakukan hubungan dengan badan hukum serta pihak lain sehingga sekutu komplementer inilah yang memiliki tanggung jawab secara pribadi secara keseluruhan.
Jenis Firma
Firma yang merupakan persekutuan badan usaha yang memiliki beragam jenis yang bisa berbeda tergantung bidang usaha pada perusahaan yang dijalankan. Berikut beberapa jenis dari firma yang biasanya dijalankan
1. Firma Umum
Firma umum yang dikenal juga dengan general partnership merupakan firma yang anggota di dalamnya memiliki kekuasaan yang tak terbatas.
Pada firma jenis ini, para anggota firma biasanya memiliki tanggung jawab terhadap operasional perusahaan yang berjalan. Tanggung jawab ini bisa juga termasuk pada kewajiban mengenai piutang bahkan mengenai utang.
2. Firma Dagang
Firma yang juga kerap didirikan adalah firma dagang. Pada firma dagang, sesuai dengan namanya, firma dibentuk dengan tujuan untuk menjalankan usaha dalam industri perdagangan.
Dalam firma dagang, kegiatan utama yang dilakukan adalah proses jual beli barang.
3. Firma Terbatas
Bila ada firma umum, ada pula firma terbatas yang juga kerap disebut sebagai limited partnership. Pada firma terbatas, anggota dalam firma memiliki kekuasaan yang terbatas terhadap perusahaan.
Hal ini tentu berkebalikan dengan firma umum dimana anggota memiliki kekuasaan tidak terbatas.
Karena kekuasaan anggota pada firma terbatas memiliki sifat terbatas, maka tanggung jawab bahkan kewajiban anggota pada firma terbatas pun juga memiliki sifat yang terbatas
4. Firma Non Dagang
Sesuai dengan namanya, firma non terbatas merupakan firma yang didirikan untuk menjadi naungan perusahaan yang melakukan usaha dalam bidang yang tak berkaitan dengan perdagangan.
Biasanya, usaha yang dijalankan oleh anggota firma terbatas berada dalam bidang jasa sehingga produk yang ditawarkan pun berupa jasa.
Ciri Firma
Firma yang menaungi beragam badan usaha tentu memiliki ciri sehingga bisa disebut sebagai firma dan yang bisa membedakan dari badan usaha lain terutama yang memiliki dasar hukum. Berikut beberapa ciri dari firma yang bisa membedakan firma dari lembaga lainnya.
1. Tanggung Jawab Anggota Tak Terbatas
Ciri pertama yang menandakan adanya firma adalah tanggung jawab yang tak terbatas yang dimiliki oleh anggota.
Tanggung jawab yang tak terbatas ini termasuk dalam hal hutang dan piutang yang dimilki oleh firma.
Bahkan, tanggung jawab yang tak terbatas ini tak hanya berkisar pada kekayaan firma saja, tetapi bisa sampai pada kekayaan yang dimiliki sebagai harta pribadi anggota firma.
Hal ini berlaku misalnya jika dalam keadaan tertentu firma perlu untuk membayar hutang terhadap kreditur, tetapi jumlah kekayaan yang dimiliki firma tak mencukupi untuk melakukan pembayaran, maka firma diperbolehkan untuk meminta harta pribadi dari anggota untuk membayar hutang yang dimiliki firma kepada kreditur.
2. Terdapat Wakil Pada Tiap Firma
Di dalam firma yang merupakan persekutuan dari perusahaan, maka setiap anggota yang menjalankan usaha pada firma merupakan wakil dari anggota yang berasal dari firma lain.
Sehingga, bila salah satu anggota menjalankan tugas pada bidang usaha firma, maka secara tak langsung ia merupakan wakil dari anggota firma secara keseluruhan.
3. Kekayaan yang Merupakan Milik Bersama
Sama kaitannya dengan tanggung jawab tak terbatas yang dimiliki oleh anggota firma, maka kekayaan yang dimiliki oleh firma juga menjadi kekayaan bersama.
Kekayaan yang diinvestasikan oleh tiap anggota pada firma secara langsung menjadi kekayaan yang dimiliki bersama.
Sehingga kekayaan yang dimiliki ini tak bisa dipisahkan secara jelas karena masing-masing anggota merupakan pemilik kekayaan firma.
Namun, walaupun kekayaan ini menjadi kekayaan yang dimiliiki bersama, tetapi anggota firma tidak diperbolehkan untuk menggunakan kekayaan yang dimiliki oleh firma tanpa izin dari anggota firma yang lain.
Dalam hal kekayaan yang dimiliki oleh anggota firma akan bisa terlihat dalam saldo modal akhir yang dimiliki oleh anggota firma.
Saldo modal akhir ini merupakan kumpulan dari penanaman modal baik itu modal awal maupun modal tambahan, dari penambahan dan pembagian laba serta pengurangan dan pembagian rugi. Saldo modal akhir anggota juga bisa dilihat dari pengambila prive.
4. Jangka Waktu yang Terbatas
Kekuasaan anggota yang dimiliki firma memang tak terbatas, tetapi keanggotaan firma memiliki sifat yang terbatas.
Dalam hal ini, firma didirkan secara bersama-sama oleh beberapa orang dan bila ada anggota firma yang keluar maka firma secara hukum bisa dinyatakan bubar.
Namun, firma masih dapat beroperasi apabila terdapat anggota baru yang bergabung pada firma tersebut.
Meskipun jangka waktu firma terbatas, tetapi keanggotaan firma bisa memiliki sifat yang mengikat dan bahkan bisa berlaku seumur hidup. Tiap anggota firma memiliki hak untuk membubarkan firma.
Pembubaran ini bisa dilakukan apabila dalam firma atau persekutuan firma terdapat anggota yang akan mengundurkan diri atau bisa juga meninggal dunia.
Dengan adanya beragam ciri tersebut, firma memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan yang bisa menjadi pertimbangan dari didirikannya firma atau ingin mendirikan badan usaha lainnya. Berikut kelebihan serta kekurangan dari adanya firma
Kelebihan Firma
Firma relatif lebih mudah didirikan. Hal ini bisa menjadi alasan bagi persekutuan untuk membentuk kelompok pengusaha yang ingin mendirikan badan usaha.
Selain itu, anggota firma yang memiliki kekuatan tak terbatas juga menjadikan angggota yang juga pendiri firma memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar karena adanya pembagian kerja dalam anggota yang juga masih satu profesi serta terlibat di bidang yang sama dan tentunya memiliki kemahiran.
Selain mengenai kemudahan pendirian dan juga kemampuan manajemen yang lebih besar, kelebihan lain yang dimiliki oleh firma adalah jumlah modal mendirikan firma yang cukup besar karena firma berasal dari usaha perseorangan sehingga menjadi gabungan dari para pendiri dan ini tentu menjadikan firma lebih mudah diperluas skala usahanya.
Dengan modal finansial yang cukup besar tersebut, kemampuan untuk memperoleh kredit pun bisa menjadi lebih besar dan ini tentu menguntungkan bagi usaha firma.
Kekurangan Firma
Kendati dengan segala kelebihan yang dimiliki firma menjadikan anggota firma tergabung secara rasional, tetapi firma masih memiliki beberapa kekurangan.
Hal yang menjadi kekurangan firma antara lain adalah manajemen firma yang dipegang oleh lebih dari satu orang karena orang yang tergabung dalam firma merupakan pendiri yang menjadi pimpinan firma maka bisa dimungkinkan menjadikan terjadinya perselisihan apabila terdapat anggota yang terlalu mendominasi.
Selain itu, tanggung jawab yang dimiliki oleh anggota firma juga tak terbatas dan hal ini berlaku pula pada utang yang dimiliki oleh firma.
Maka bila kekayaan firma kurang untuk bisa membayar utang perusahaan, maka kekayaan pribadi dari anggota bisa digunakan juga untuk membayar kekurangan dari utang yang dimiliki oleh anggota. Hal ini pula menjadikan kesalahan firma juga ditanggung bersama oleh seluruh anggota firma.
Selain itu, kelangsungan hidup perusahaan juga bisa dibilang tak terjamin, karena secara hukum apabila ada anggota yang keluar, maka firma bisa dinyatakan bubar.
Pembubaran firma ini telah diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata serta Pasal 31 sampai Pasal 35 KUHD yang menyebutkan bahwa ada lima hal yang bisa menjadikan firma berakhir atau bubar.
Kelima hal tersebut yaitu jangka waktu firma yang telah berakhir dikarenakan sudah melewati waktu dari akta pendirian, terdapat pengunduran diri dari anggota atau sekutu yang bisa menjadi alasan bubarnya firma.
Selain itu, alasan lain dari pembubaran firma juga bisa berasal dari keinginan atau kehendak dari anggota untuk membubarkan firma karena masing-masing anggota memiliki hak untuk membubarkan firma.
Atau, bila ada anggota firma yang meninggal dunia atau dinyatakan pailit, maka firma juga bisa dinyatakan bubar.
Contoh Firma
Setelah mengetahui mengenai pengertian, jenis, serta ciri dari firma, maka akan lebih jelas bila diberikan juga penjelasan mengenai contoh dari firma. Beberapa contoh dari firma antara lain
Firma Hukum
Firma hukum merupakan firma yang tergolong dalam firma non dagang karena menjadi salah satu firma yang memberikan layanan berupa konsultasi hukum, serta menyediakan jasa penegak hukum maupun layanan lain yang berkaitan dengan hukum.
Di Indonesia, banyak firma hukum yang bisa memberikan layanannya kepada kalangan yang terbatas hingga pada segala kalangan.
Beberapa firma hukum yang ada di Indonesia misalnya adalah konsultan hukum maupun pengacara.
- Perusahaan Diadora
Perusahaan Diadora menjadi firma yang bergerak dalam bidang hukum. Nama perusahaan Diadora mungkin menjadi salah satu nama yang tidak besar karena perusahaan ini merupakan perusahaan yang memproduksi berbagai macam alat olahraga.
Perusahaan Diadora merupakan perusahaan yang berasal dari Italia yang didirikan oleh Marcello Danieli.
Perusahaan Diadora telah memiliki dua cabang yaitu di Amerika Serikat dan Hong Kong. Produksi barang perusahaan Diadora beragam mulai dari perlengkapan atletis, perlekapan bersepeda, perlengkapan tenis, hingga perlengkapan lainnya.
- Perusahaan Converse
Salah satu firma dagang lain yang juga cukup terkenal adalah perusahaan Converse. Perusahaan converse merupakan perusahaan penyedia jasa fashion mulai dari baju, celana, sepatu, hingga tas.
Namun, yang paling dikenal sepertinya adalah produk sepatunya. Produk yang dihasilkan oleh salah satu perusahaan firma ini menjadi produk yang memiliki kualitas yang bagus.
- Firma Akuntansi
Firma akuntansi menjadi firma yang mnyediakan jasa layanan akuntansi yang umumnya dibutuhkan oleh individu, perusahaan, hingga badan hukum yang tengah membutuhkan layanan akuntansi.
Pembentukan firma akuntansi memiliki tujuan untuk memberikan jasa akuntansi pada lembaga di luar firma yang tengah membutuhkan jasa akuntansi atau bisa juga pada pemberian jasa untuk perusahaan tersebut.
Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat