Setiap usaha pasti menginginkan kemajuan dalam usahanya. Semua itu tidak dapat kita lakukan seorang diri mengingat keterbatasan tenaga, pikiran, dan waktu yang ada.

Itulah sebabnya seorang pengusaha membentuk badan usaha dan salah satunya adalah CV.
Pengertian CV
Apa itu CV? Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha persekutuan dengan satu orang atau lebih.
Ia mempercayakan aset dan dananya kepada satu orang atau lebih yang mana orang tersebut memiliki peran sebagai pemimpin dalam perusahaannya.
Tidak hanya itu, mereka memilik tujuan yang sama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda di setiap anggota.
Menurut para ahli, CV (Persekutuan Komanditer) merupakan badan usaha dengan persekutuan modal dana yang berasal dari dua orang atau lebih.
Mereka kemudian akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu yang terdiri atas pemodal aktif dan pemodal pasif.
Pemodal aktif merupakan mereka yang memberikan modal dana dan ide ataupun tenaganya untuk kegiatan operasional di perusahaan.
Sedangkan pemodal pasif adalah mereka yang hanya menyetorkan dana atau aset untuk perusahaan. Pembagian keuntungan di masa selanjutnya akan menjadi kesepakatan bersama.
Seorang sekutu komanditer masing-masing mempunyai status hukum yang sama dengan seorang yang memberikan ataupun yang meminjamkan modal pada suatu perusahaan.
Harapannya dari penanaman modal itulah hasil keuntungan dapat menjadi milik bersama.
Mereka secara masing-masing juga tidak mempunyai hak untuk terlibat dalam mengelola dan mengurus CV. Setaip sekutu mirip dengan pelepas uang yang telah ada dalam Undang-Undang Pelepas Uang.
Tanggung jawab sekutu komanditer dan penanaman modal di pasal 20 KUHD adalah:
- Sekutu komanditer masing-masing hanya bertanggung jawab untuk menyetorkan modal uang atau asetnya agar mendapatkan keuntungan yang berasal dari laba perusahaan. Itulah sebabnya mereka mendapat julukan sekutu penanam modal terbatas.
- Tidak diperkenankan turut campur untuk mengurus perusahaan atau CV.
- Kerugian CV menjadi tanggung jawab Sekutu Komanditer dan terbatas pada sejumlah modal maupun uang yang telah disetor di awal.
- Nama masing-masing dari sekutu komanditer tidak boleh nampak jelas bagi yang lain.
Ciri-Ciri CV
Untuk dapat membedakan bentuk usaha CV dengan yang lainnya, sebaiknya kita mengetahui terebih dahulu ciri-cirinya. Dengan demikian kita menjadi tau ciri khas dari badan usaha ini.
- Sekutu aktif maupun komplementer merupakan pihak sekutu yang bertugas menjalankan operasional perusahaan.
Mereka memiliki hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Seluruh kebijakan dan peraturan perusahaan adalah wewenang dari sekutu aktif.
- Persero kuasa, sekutu aktif, persero aktif, atau juga terkenal dengan persero pengurus berperan dalam kelangsungan hidup perusahaan.
Mereka memiliki tanggung jawab akan utang piutang seperti halnya yang telah tercantum dalam pasal 18 Kitan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Sekutu pasif atau komanditer merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal dan tidak ikut bekerja.
Jika CV merugi, maka mereka hanya bertanggung jawab sebesar modal yang mereka setorkan. Sama halnya jika CV mendapatkan keuntungan, maka mereka hanya mendapatkan sebatas modal yang telah mereka berikan.
- Status hukum sekutu komanditer sama dengan orang yang menyetorkan modal.
Mereka tidak ikut campur dalam segala kegiatan perusahaan termasuk sistem pengurusan dan pengusahaan.
- Dalam pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sekutu komanditer memiliki nama lain yaitu persero diam.
Badan Hukum CV
Commanditaire Vennootschap (CV) tidak memiliki badan hukum sehingga tidak ada aturan tertentu dalam pelaksanaannya. Inilah yang membuat para pengusaha UMKM (Usaha Kecil Menengah) untuk memilihnya.
Jadi CV memiliki prosedur pendirian yang cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Hanya dengan akta notaris lalu mendaftar ke pengadilan negeri saja proses pengajuan CV telah selesai.
CV tidak memiliki harta kekayaan sendiri dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum.
Cara Membuat CV
Sebelum membuat CV, kita perlu mengecek kelengkapan berkas-berkas. Adapun berkas yang kita perlukan antara lain: copy atau scan E-KTP, NPWP Persero aktif dan pasif, serta KK.
Bukti kepemilikan tempat usaha bisa dalam bentuk copy surat kontrak atau sewa kantor. Lanjut dengan copy PBB dan bukti bayar PBB (Pajak Bumu Bangunan) tempat usaha.
Lampirkan Surat Keterangan Domisili dari pengelola ruko yang asli dan foto kantor tampak luar dan dalam.
Pastikan semua data telah update ke status terbaru. Barulah kemudian melanjutkan ke langkah-langkah berikut:
1. Membooking dan Melakukan Pengecekan Nama oleh Notaris
Ajukan nama perusahaan terlebih dahulu agar notaris dapat melakukan pemesanan. Ia akan mengecek di sistem Administrasi Hukum Umum dan barulah membuat draft Akta Perusahaan.
Jika PT memiliki aturan yang lebih ketat, CV masih lebih fleksibel dan boleh menggunakan dua suku kata termasuk penggunaan bahasa Inggris. Apabila ada nama CV yang sama maka itu tidak menjadi masalah.
2. Notaris Membuat Draft Akta
Notaris akan membuat draft akta CV. Caranya adalah dengan memasukkan data-data perusahaan yang telah diajukan oleh pemilik perusahaan.
Notaris selanjutnya akan membuat draft Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh si calon pemilik perusahaan.
Data-data tersebut adalah: Nama CV (nama resmi), domisili usaha (nama kota saja karena alamat lengkap akan masuk ke AHU di Kemenkumham), maksud dan tujuan (bidang usaha).
Format dari bidang usaha harus sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan struktur pengurus perusahaan.
Selanjutnya kita akan mendapatkan draft awal dan masih dapat direvisisi sebelum menandatanganinya.
3. Tanda Tangan Akta dan Penyelesaian di Hadapan Notaris
Jika sudah tidak ada revisi, maka persero aktif dan pasf akan menandatangani akta di hadapan Notaris.
Keduanya wajib hadir dan jika salah satu tidak dapat hadir maka harus memberikan kuasa kepada yang lain.
Pada beberapa kasus, notaris hanya mewajibkan persero aktif saja untuk hadir dan melakukan tanda tangan.
Setelah selesai, notaris membuatkan salinan akta dan mendaftarkannya di Kemekumham.
Kita akan mendapatkan salinannya dan surat keputusan keterangan terdaftar dari Kemenkumham. Isinya menyatakan jika perusahaan telah terdaftar secara resmi oleh negara.
Notaris akan mendaftarkan NPWP ke KKP yang memiliki tugas di domisili yang bersangkutan.
4. Mengurus dan mengambil NPWP dan SKT Perusahaan
KPP (Kantor Pelayanan Pajak) akan mengeluarkan kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keteragan Terdaftar) setelah semua syarat dokumen terpenuhi.
Biasanya hal-hal yang akan dicek antara lain data penanggung jawab pada NPWP dan status NPWP (adakah tunggakan pajak atau tidak pada pribadi persero aktif dan pasif).
Pastikan SPT tahunan dan data pribadi sudah terlapor dengan baik agar NPWP dapat segera berproses.
5. Mendaftarkan NIB
Nomor Induk Berusaha merupaan nomor pengenal untuk pelaku usaha. Fungsinya untuk menggantikan RPTKA, NIK, TDP, dan API jika perlu.
Apabila perusahaan telah memiliki legalitas namun tidak ada NIB, maka perlu daftar terlebih dahulu melalui OSS (Online Single Submission).
Setelah NIB terdaftar, maka API bisa juga ikut terdaftarkan. Cara memilih bidang usaha di NIB adalah dengan memilih KBLI bidang usaha sesuai yang ada.
6. Mengajukan Ijin Komersil dan Ijin Usaha
Iji nusah akan keluar setelah NIB keluar. Menggantikan Surat Ijin Usaha Perdagangan yang sebelumnya adalah dokumen perijinan wajib. Sebelumnya Pelayanan Satu Pintu lah yang mengeluarkannya.
Ajukan ijin usaha terlebih dahulu sebelum ijin komersil. Fungsi ijin komersil untuk pelaku usaha maupun badan usaha dengan bidang kegiatan yang memerlukan ijin khusus. Contohnya unuk produk makanan dan kosmetik.
Unsur CV
Sebagai bahan tambahan ilmu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui juga unsur-unsur CV. Umumnya unsur tersebut terbagi menjadi empat macam yaitu:
1. CV sebagai perkumpulan
Dalam hal ini memiliki empat makna yaitu sebagia kehendak bersama, kepentingan bersama, memiliki kerja sama, dan tujuan bersama.
2. Sebagai Persekutuan Perdata
Terbagi menjadi tiga yaitu CV sebagai inbreng, pembagian keuntungan, dan perjanjian timbal balik.
3. CV adalah Firma
Tiga pembagian unsur CV adalah Firma yaitu dengan nama bersama atau firma sesuai pasal 16 KUHD, menjalankan perusahaan pasal 16 KUHD, serta sebagai tanggung jawab sekutu kerja dengan sifat yang pribadi untuk kepentingan menyeluruh sesuai pasal 18 KUHD.
5. Kekhususan Persekutuan Komanditer
Artinya adalah suatu persekutuan firma terbangun dengan bentuk khusus yang tidak lain adalah sekutu komanditer.
Sifat Persekutuan Komanditer (CV)
Setelah berkenalan dengan unsur-unsurnya, kini saatnya mengetahui sifat-sifat persekutuan komanditer.
- Modal akan sulit untuk diambil kembali.
- Modal tergolong besar karena atas nama banyak pihak.
- Mudah memperoleh kredit atau pinjaman.
- Anggota yang aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan anggota pasif hanya menunggu keuntungan perusahaan saja.
- Mudah berdiri.
- Keberlangsungan hidup CV sulit untuk diprediksi.
Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)
Setiap badan usaha tentu memiliki tujuan. Salah satunya CV. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau justru juga berbeda.
Bersifat umum atau khusus sebagaimana keinginan dan tujuan para pendiri perseroan.
Tujuan lainnya adalah agar badan usaha dalam suatu usaha memiliki tempat yang resmi dan legal.
Dengan demikian pergerakan badan usaha menjadi lebih mudah. Contohnya adalah dalam pengadaan barang.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Setia badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pada CV kelebihannya adalah:
- Kemampuan manajemen yang lebih besar.
- Mudah mendapat modal usaha karena kreditur lebih mempercayai CV.
- Banyak relasi yang akan memberi bantuan modal.
- Mudah berkembang karena pengelolaan yang baik.
- Risiko usaha menjadi tanggung jawab bersama dengan sekutu lainnya.
Lalu bagaimana dengan kekurangannya? Kekurangan Perusahaan CV antara lain:
- Anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak jelas.
- Sulit mengambil kembali dana yang telah diberikan.
- Rentan konflik antar pemodal.
Penutup
CV atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Ia terdiri atas sekutu aktif dan pasif yang mana keseluruhan harus menanggung risiko bersama.
Sejumlah modal yang telah disetor akan sulit ditarik kembali. Tidak jelas umur dari sebuah CV karena penuh ketidakpastian.
Pembuatan CV cenderung lebih mudah dibandingkan badan usaha lainnya dengan syarat semua berkas telah lengkap dan tidak adanya tunggakan pajak dari setiap persero baik aktif maupun pasif.

Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat