Pengertian, Jenis, Peran, Tahapan, dan Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Diposting pada

Badan usaha merupakan suatu usaha atau rumah tangga ekonomi yang memiliki fungsi untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan memperoleh laba.

Pengertian, Jenis, Peran, Tahapan, dan Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Pengertian, Jenis, Peran, Tahapan, dan Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Di Indonesia sendiri, badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dikarenakan pentingnya peranan dari setiap jenis badan usaha tersebut, berikut akan ada penjelasan lengkap mengenai salah satu badan usaha yaitu BUMS mulai dari pengertian, jenis, peran, tahapan, hingga contoh-contohnya.

Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Apa itu BUMS? Pengertian BUMS adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekelompok orang, perorangan, atau piha swasta.

Mengingat status kepemilikan BUMS yang bisa saja dimiliki oleh seseorang dan sekelompok orang, maka badan usaha ini juga dimodali oleh sekelompok orang atau seseorang pula.

Dalam UUD 1945 pasal 33, bidang usaha yang diserahkan kepada pihak swasta merupakan bidang usaha pengelolaan sumber daya ekonomi yang tidak vital dan tak menguasai hajak hidup kebanyakan orang, sehingga kemudian disebut dengan swasta.

Sektor yang umum menjadi bidang usaha BUMS adalah sekor perdagangan, transportasi, dan industry secara umum.

Secara tujuan, BUMS berusaha untuk mencari keuntungan secara optimal, mengembangkan modal dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat banyak.

Dengan tujuan tersebut, secara tidak langsung BUMS juga membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia dan ikut berkontribusi dalam pemasukan pajak.

Ada banyak hal yang sekiranya harus dipertimbangkan saat akan mendirikan suatu BUMS, mulai dari kesiapan modal, tersedianya peluang, pembentukan sistem kerja, dan kemampuan dalam mengelola usaha tersebut nantinya.

Disamping itu, legalitas usaha juga menjadi hal penting yang tidak boleh dilewatkan, karena legalitas tersebut akan membantu badan usaha dari terpaan berbagai masalah hukum.

Di sisi lain, legalitas badan usaha juga bisa mempermudah urusan terkait pajak, masalah ketenagakerjaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, hingga pengajua kredit ke bank.

Jenis-Jenis BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Terdapat 2 jenis atau kategori besar dari BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta yaitu Badan Usaha Milik Swasta Nasional dan Badan Usaha Swasta Asing.

Untuk lebih detailnya mengenal setiap jenis tersebut, Anda bisa menyimaknya di bawah ini.

1. Badan Usaha Milik Swasta Nasional

Badan usaha milik swasta nasional dikelompokkan lagi menjadi beberapa jenis yaitu Perusahaan Perorangan, Firma, Commanditer Vennostchaft (CV), Perseroan Terbatas, dan Yayasan.

  • Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan didefinisikan sebagai bentuk BUMS yang dimiliki oleh satu orang dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan.

Pemilik dari perusahaan perorangan akan bertanggungjawab secara penuh pada operasional perusahaan dan semua risiko kegiatan perusahaan.

Mengingat usaha ini dimiliki oleh perseorangan, bentuk usahanya lebih cenderung untuk usaha kecil hingga menengah.

Terdapat beberapa kelebihan atau keunggulan dari jenis ini yaitu manajemen yang lebih fleksible, mudah didirikan dan dibubarkan, pengambilan keputusan tidak membutuhkan waktu lama, dan organisasinya yang lebih sederhana.

Disamping itu, dari segi keuntungan yang didapatkan pun bisa jadi jauh lebih besar karena keuntungan seluruhnya dimiliki oleh perusahaan.

Meskipun begitu, perusahaan perorangan juga dinilai memiliki sisi kekurangan diantaranya kemampuan pengelolaan yang hanya bergantung pada satu orang saja serta modal dan investasi terbatas.

Dengan adanya keterbatasa modal, luas usaha dan jaringan usaha pun jauh lebih terbatas bila dibandingkan dengan jenis BUMS lain.

Kemudian, bila terjadi masalah keuangan dalam perusahaan, hutang-hutang yang terjadi pun harus mengandalkan dana pribadi dari pemilik perusahaan.

  • Firma

Berbeda dengan perusahaan perseorangan, firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau bahkan lebih dan setiap anggota memikul tanggungjawab sama.

Dalam jenis BUMS ini, tak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dan pribadi. Bahkan, bila terjadi kerugian atau permasalahan keuangan dalam perusahaan, kekayaan pribadi bisa saja dijadikan sebagai jaminan kerugian tersebut.

Namun, dilihat dari segi kelebihannya, firma diketahui memiliki cara pendirian yang mudah dan pengambilan keputusan yang lebih baik karena adanya pihak lain yang diajak berdiskusi.

Pembagian pekerjaan di firma pun didasarkan pada kelebihan yang dimiliki, sehingga pekerja akan jadi lebih maksimal dalam mengerjakan pekerjaannya.

  • Commanditer Vennostchaft (CV)

CV adalah badan usaha atas milik beberapa orang sekutu aktif dan sekutu pasif.

Yang dimaksud dengan sekutu pasif merupakan pemilik atau pendiri CV yang ikut andil secara penuh mulai dari penyetoran modal serta ikut mengelola dan mengatur kemajuan CV tersebut.

Sementara itu, sekutu pasif merupakan pemilik atau pendiri yang hanya ikut menyetor modal, tetapi tidak ikut mengelola CV.

Dilihat dari kelebihannya, CV memiliki tahapan pendirian yang mudah dan perolehan pinjaman atau kredit juga lebih mudah bila dibandikan dengan firma atau perusahaan perseorangan.

Hanya saja, ada beberapa sisi kekurangan dari CV yaitu ada pada tanggung jawab setiap sekutu tidaklah sama, bisa saja terjadi kecurangan, dan sulitnya menarik modal yang sebelumnya sudah disetor.

  • Perseroan Terbatas

PT termasuk dalam jenis BUMS yang banyak dikenal oleh masyarakat. Perseroan Terbatas (PT) didefinisikan sebagai persekutuan yang mencoba memperoleh modal dengan cara mengeluarkan sero atau saham.

Setiap orang dapat memiliki 1 atau lebih saham dan memilik tanggung jawab sesuai dengan besarnya modal yang diberikan. Pendirian PT harus didasarkan dengan izin, akta notaris, dan harus diumumkan dalam berita negara.

PT juga dibedakan ke dalam beberapa jenis yaitu PT terbuka, PT tertutup, dan PT kosong. PT terbuka menjual saham kepada masyarakat lewat bursa saham di pasar modal atau sifatnya terbuka.

Sedangkan, PT tertutup modalnya hanya berasal dari kelompok atau kalangan tertentu saja dan PT kosong merupakan PT yang tak lagi aktif dan hanya tinggal nama saja.

  • Yayasan

Yayasan juga termasuk dalam jenis BUMS yang mana adalah suatu badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

Jenis Yayasan didirikan oleh sekelompok orang dengan memisahkan antara harta kekayaan pemilik dan tujuan sosial. Sama halnya dengan badan usaha lainnya, yayasan juga didirikan dengan akta notaris dan berbentuk hukum.

Usaha pendirian yayasan biasanya dilakukan dengan mengumpulkan dana dari donatur, mencari sumbangan, hibah, maupun lewat iuran antar anggota.

2. Badan Usaha Milik Swasta Asing

Jenis selanjutnya dari badan usaha adalah badan usaha swasta asing. Badan usaha jenis ini diatur secara langsung oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.

Penanaman modal asing harus sesuai dengan hukum Indonesia dan bidang usahanya pun dibatasi.

Pembatasan ini mengharuskan badan usaha milik asing tidak boleh menguasasi hajat hidup orang banyak, contohnya listrik atau air minum.

Jika akan melakukan penanaman modal asing dalam bidang pertambangan, maka harus melakukan kerja sama dengan pemerintah didasarkan dengan asas kontrak kerja.

Namun, jika dalam bidang selain pertambangan, kontrak kerjanya akan ditentukan pemerintah entah itu dalam bentuk lisensi atau berbentuk kerja sama yang lain.

Peran BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Hadirnya BUMS tentu bukanlah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan saja, melainkan juga memiliki peran yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan membantu perekonomian Indonesia.

Untuk mengetahui apa saja peran BUMS, Anda dapat menyimaknya lewat penjelasan berikut.

1. Meningkatkan Produksi Nasional

Hadirnya BUMS bisa memberikan peran yang sangat membantu salah satunya dengan meningkatkan produksi nasional di berbagai bidang.

Dengan meningkatnya produksi nasional, maka ini akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat karena berhubungan pula dengan mudahnya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.

2. Membantu Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

Peran satu ini tentunya masih ada hubungannya dengan peran sebelumnya, dimana adanya BUMS bisa memberikan manfaat yang besar terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat di berbagai hal.

Peran tersebut juga akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan.

3. Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara

BUMS dalam operasional kerjanya terkadang juga melibatkan kegiatan ekspor dan impor.

Kegiatan tersebut tentunya sangat menguntungkan bagi negara dikarenakan dapat meningkatkan jumlah devisa negara.

Devisa negara sendiri sangat bermanfaat bagi suatu negara karena bisa berfungsi sebagai alat pembayaran hutang, sumber pendapatan negara, hingga alat pembayaran barang dan jasa luar negeri.

4. Meningkatkan Penerimaan Negara dari Pajak

Setiap BUMS yang ada di Indonesia juga diharuskan untuk membayar pajak kepada negara, sehingga hal ini pun akan semakin meningkatkan penerimaan negara dari segi pajak.

5. Meningkatkan Lapangan Kerja

Peran satu ini bisa dibilang cukup penting karena turut memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.

Apabila jumlah pengangguran di Indonesia berkurang, maka nantinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan.

Tahapan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Proses pendirian BUMS membutuhkan tahapan-tahapan tertentu mulai dari pengurusan akta, pengurusan surat domisili, daftar wajib pajak, mendaftar ke pengadilan, mengurus surat izin usaha, dan mengurus tanda daftar perusahaan.

1. Mengurus Akta Pendirian

Dalam mengurus akta pendirian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya nama perusahaan, jenis perusahaan, wilayah pembangunan, tujuan pendirian, struktur organisasi, dan surat permohonan izin pemberian kuasa.

2. Mengurus Surat Domisili

Dalam mendirikan BUMS, pendiri dan pemilik perlu mengurus surat keterangan domisili dan nantinya diberikan ke kelurahan atau kecamatan sesuai dengan daerah tempat perusahaan didirikan.

3. Mengurus Daftar Wajib Pajak

Seperti yang Anda ketahui, setiap BUMS wajib untuk membayar pajak, oleh karenanya dalam pendirian perusahaan, pemilik atau pendiri harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk memudahkan proses pembayaran pajak.

4. Mendaftar ke Pengadilan

Pada tahapan ini, pendaftaran ke pengadilan dilakukan dengan menyetorkan berbagai berkas yang diperlukan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah yang didirikan.

5. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan

Proses ini dilakukan dengan menyetorkan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan ke kabupaten atau kota setempat.

Persyaratan yang dibutuhkan diantaranya fotokopi akta pendirian firma, fotokopi KTP, NPWP setiap pendiri perusahaan, NPWN perusahaan, dan fotokopi SIUP.

Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Jumlah BUMS di Indonesia bisa dikatakan sudah cukup banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa contoh BUMS diantaranya:

1. Contoh BUMS dalam Bentuk Firma

  • Firma Crocs
  • Firma Diadora
  • Firma Nike

2. Contoh BUMS dalam Bentuk CV

  • CV Catur Pangan Indonesia (dalam bidang pangan)
  • CV Bintang Permata (dalam bidang fabrika mesin)
  • CV Agrindo Farm and Food (dalam bidang pertanian)
  • CV Adisatya IT Consultant (dalam bidang IT)
  • CV Malino Trading (dalam bidang perdagangan

3. Contoh BUMS dalam Bentuk PT

  • PT terbuka: PT Bank Central Asia Tbk, PT XL Axiata Tbk, dan PT Krakatau Steel.
  • PT tertutup: Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group
  • PT kosong: PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Asian Biscuit

4. Contoh Badan Usaha Swasta Milik Asing

  • PT Fastfood Indonesia (KFC)
  • PT Freeport Indonesia
  • PT Ericsson

Jadi, itulah seluruh penjelasan mengenai Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS. Sama halnya dengan BUMN dan BUMD, BUMS juga mempunyai peranan yang kuat dan tentunya jenis-jenisnya juga sudah sangat melimpah di Indonesia.

Kedepannya, adanya BUMS diharapkan bisa terus memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *