Norma Hukum : Pengertian, Tujuan, Ciri dan Contoh

Diposting pada

Pengertian Norma Hukum

Seringkali ketika kita melihat di social media, televisi kita melihat orang yang berbuat berbagai macam tindakan kriminal.

Pengertian, Tujuan, Ciri dan Contoh Norma Hukum
Pengertian, Tujuan, Ciri dan Contoh Norma Hukum

Contoh nya seperti tindak pidana korupsi (tipikor), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba dan psikotropika.

Akibat dari contoh tindakan-tindakan tadi adalah dengan diadili sesuai sanksi yang pantas diterima berdasarkan norma hukum Tindakan kriminal adalah sebuah perbuatan yang melanggar sebuah norma hukum.

Nah, Pengertian norma hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat dan oleh lembaga eksekutif negara, dalam maksud lain adalah pemerintah yang penerapannya adalah dapat dengan pemaksaan kepada masyarakat yang pelaksaannya dijalankan oleh Lembaga yang berwenang untuk menegakkan norma hukum yang berlaku, seperti jaksa, hakim, polisi serta elemen-elemen lainnya.

Norma hukum ini bisa dianggap sebagai sebuah aturan hukum yang mengatur individu dengan individu, individu dengan masyarakat, atau bahkan antar kelompok di masyarakat baik itu tertulis atau tidak dan adanya sanksi bagi si pelanggar norma hukum

Norma hukum bersifat memaksa disini dalam arti ia bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa, dalam arti apapun peraturan yang sudah ada harus diikuti oleh semua orang, jika tidak ditaati maka akan hukuman lainnya.

Mengikat, disini dalam arti berlaku kepada seluruh elemen yang ada di masyarakat tanpa pandang bulu. Siapapun itu, bahkan jika ia presiden sekalipun, ia harus mendapat hukuman yang sesuai dengan yang ada di norma hukum.

Norma hukum ini akan membahas mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga sangat penting untuk disepakati secara Bersama-sama

Dengan adanya norma hukum ini diharapkan dapat memberi rasa aman di masyarakat nantinya dalam bertindak maupun ketika berinteraksi dengan orang lain.

Kehidupan manusia yang selalu dinamis dan menuntut adanya perubahan, seharusnya norma hukum ini juga bersifat dinamis. Dinamis disini lebih dimaksudkan ia tetap layak dan terkekang oleh zaman sekarang.

Baca Juga : Norma : Pengertian, Jenis, Fungsi, Ciri dan Contohnya

Tujuan Norma Hukum

Norma hukum ini tadi dibuat pastinya bukan tanpa sebuah alasan. Adanya norma hukum yang telah dibuat ini nantinya akan menjadi acuan bagi siapapun yang melakukan sebuah tindak kriminal tertentu.

Bayangkan jika tidak diciptakan norma hukum yang terpusat dari pemerintah, bisa jadi hukuman bagi seorang pelaku tipikor di suatu daerah dengan daerah lain tidak sama, dikarenakan tidak ada acuan tertentu untuk menghukum pelaku tipikor tersebut.. Untuk lebih detailnya, berikut merupakan tujuan dibuatnya norma hukum:

  • Membentuk masyarakat agar memiliki jiwa nasionalis
  • Menciptakan masyarakat supaya lebih tertib dan teratur
  • Mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar sesama masyarakat.
  • Mewujudkan masyarakat yang paham akan hukum
  • Memberi batasan terhadap tingkah laku masyarakat di kehidupan sehari-hari.
  • Membuat kehidupan sosial di masyarakat menjadi teratur
  • Menjatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum
  • Mencegah masyarakan bertindak kriminal
  • Menjadi acuan atau suatu pedoman bagi seluruh masyarakat
  • Norma sebagai batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak

Ciri Norma Hukum

Norma yang beredar di masyarakat ada banyak macamnya. Ada yang berdasarkan karena kebiasaan masyarakat, adat istiadat atau sebuah kepercayaan tertentu, atau ada yang memang dibuat oleh Lembaga tertentu secara terpusat.

Tiap norma-norma yang ada di masyarakat tadi, untuk membedakan 1 norma dengan yang lain tentu mempunyai ciri-ciri yang tentunya berbeda dan tidak sama.

  • Sanksi yang berlaku dalam norma hukum ini dapat berupa hukuman penjara atau pengenaan denda.
  • Norma hukum memiliki kekuatan, oleh sebab itu ia dapat bersifat mengikat dan tanpa terkecuali
  • Norma hukum ini berisi tata cara, kaidah panduan juga. Serta sanksi apa bagi pelanggarnya.
  • Aturan yang ada mampu mengatur dan memberi batasan terhadap tingkah laku masyarakat
  • Mengikat seluruh elemen yang ada di masyarakat, tanpa terkecuali.
  • Instansi pemerintah berwenang khusus dan berhak membuat norma hukum ini.
  • Sanksi bagi pelanggarnya dapat berupa hukuman pidana, denda ataupun hukuman lainnya seperti hukuman mati jika pelanggaran hukumnya termasuk kategori yang berat.

Dari ciri-ciri tadi tentu untuk lebih spesifiknya, kita harus mengetahui jenis-jenis norma hukum yang ada berdasarkan ciri-ciri yang sudah disebutkan pada penjelasan di atas.

Untuk jenis dari norma hukum ini terdapat beberapa macam yakni hukum tertulis, hukum pidana, hukum perdata dan yang terakhir hukum yang tak tertulis.

Baca Juga : Pengertian Hukum Perdata

Jenis Norma Hukum

1. Hukum Perundang-Undangan atau Hukum Tertulis

Hukum perundang-undangan adalah seperangkat peraturan yang dirumuskan dalam bentuk tertulis oleh lembaga yang berwenang.

Bentuk seperti undang-undang dan peraturan pemerintah merupakan aturan hukum tertulis, dan aturan tersebut dirumuskan oleh lembaga negara, sehingga bentuk hukum tertulis berhak digunakan dalam kehidupan masyarakat luas.

Di Indonesia, ada lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan seperti itu, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau presiden.

Sejak disahkan secara tertulis, undang-undang tersebut berlaku secara menyeluruh untuk setiap warga negara suatu negara.

Di semua daerah, termasuk provinsi, kabupaten dan desa, semua orang terikat dengan aturan yang disepakati. Norma hukum tertulis ini dibagi menjadi 2 bagian, hukum pidana dan hukum perdata

2. Hukum Pidana

Hukum perdata bertujuan untuk menegakkan hukum dan ketertiban serta melindungi setiap warga negara.

Norma-norma hukum ini nantinya diharapkan mampu melindungi kepentingan atau hak-hak masyarakat sebagai warga negara.

Negara yang baik berhasil menjaga ketertiban sosial melalui supremasi hukum. Karena itu, jika mereka tidak mengikuti aturan, mereka akan diberi sanksi formal dan terkadang informal.

Sanksi berat biasanya harus melibatkan penegakan hukum yang berlaku, dan sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang melanggar aturan atau norma.

Hukum pidana adalah aturan yang menentukan apa yang dilarang dan mengklasifikasikannya sebagai kejahatan. Undang-undang juga menetapkan hukuman bagi mereka yang melanggar kejahatan ini.

Setiap orang yang melanggar dan menimbulkan kerugian material maupun non material dapat dikenakan sanksi. Kerugian tersebut bisa saja menimpa orang lain bahkan merugikan masyarakat luas

Ambil contoh kasus pidana, sekelompok orang merampok sebuah rumah dan membunuh korbannya (pemilik rumah), menyebabkan kerusakan materi dan pembunuhan dengan sengaja.

Oleh karena itu, pelaku perampokan akan dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Hukum Pidana (KUHP).

Diantaranya, Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kejahatan-kejahatan besar yang berlaku di negara Indonesia.

Meski begitu, KUHP masih berasal dari hukum Belanda, tetapi tetap berlaku untuk hukum yang mengatur Indonesia.

Hal ini tertuang dalam klausul peralihan Pasal 2 UUD 1945: “Selama belum ada lembaga dan peraturan baru yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar ini, maka semua lembaga dan peraturan negara yang ada akan segera dilaksanakan.

3. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah bagian dari norma hukum tertulis, yang berisi aturan-aturan untuk kepentingan pribadi (individu) dalam suatu kelompok sosial (masyarakat).

Ia juga mengatur hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Bedanya dengan hukum pidana terletak pada cakupan kerugiannya, biasanya hukum perdata adalah urusan pribadi dan tidak akan merugikan banyak pihak (masyarakat luas).

Dalam laman Fakultas Hukum Untirta, dikutip bahwa pengertian hukum perdata adalah hukum yang membahas persoalan antara dua orang dalam suatu masyarakat yang bersumber dari kepentingan pribadi (individu)..

Contoh Hukum perdata diantaranya utang piutang warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak cipta, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya Pelanggar hukum ini tidak akan dikenakan sanksi pidana tetapi sesuai dengan aturan yang ada pada kitab hukum perdata.

Hukum perdata ini di Indonesia, dituliskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan contoh dari hukum tertulis yang ada di Indonesia.

4. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis ini bertujuan sama seperti hukum tertulis, yakni berlaku untuk seluruh elemen yang ada di masyarakat.

Akan tetapi hukum ini tidak secara resmi dituangkan dalam lembaran-lembaran negara yang memiliki kekuatan hukum.

Pada dasarnya hukum tertulis lahir dari kehidupan masyarakat yang norma-normanya bisa berlaku dalam kehidupan, akan tetapi sifatnya lebih abstrak.

Hukum tidak tertulis biasanya ditemukan dalam kehidupan masyarakat adat, dimana mereka mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakatnya dengan hukum-hukum yang tidak diatur dalam lembaran hukum tertulis.

Contohnya masyarakat suku dani di irian jaya, dimana mereka mempunya aturan tersendiri yang telah mereka sepakati antara ketua suku dengan masyarakat suku dani

Mereka yang menggunakan hukum adat tidak tertulis umumnya menitik beratkan pada kepercayaan yang secara turun temurun diwariskan kepada pengguna hukum lainnya.

Namun hukum adat tidak tertulis ini tidak bersifat mengikat ke seluruh elemen masyarakat dan cakupannya yang sempit. Sifatnya yang tidak tertulis membuat sifat hukum ini dinamis menyesuaikan kondisi di masyarakat.

Hukum tidak tertulis ini juga memiliki ketentuan sanksi-sanksi yang dapat diberlakukan kepada orang-orang yang melanggarnya.

Sanksi tersebut dapat berupa hukuman sosial, kurungan, denda atau yang lebih berat dikeluarkan dari suku adat tersebut.

Orang yang memiliki kewenangan menentukan hukum tidak tertulis ini biasanya diberikan kepada ketua adat atau tokoh adat yang dianggap berwenang.

Sebagai contoh, salah satu masyarakat yang hidup dalam lingkungan adat yang mencuri hewan ternak milik tetangganya.

Selanjutnya masyarakat sekitarnya akan memberikan sanksi social berupa kerja bakti seorang diri untuk membersihkan lingkungan di kampungnya.

Bahkan pada suku adat tertentu mereka memiliki kepercayaan bagi siapapun yang melanggar norma-norma akan mendapatkan hukuman yang bersifat mistis seperti kutukan.

Dimana hukum-hukum ini tidak ditulis seperti halnya Undang-Undang atau KUHP, akan tetapi secara berantai disampaikan kepada keturunannya.

Contoh Norma Hukum

  • Pertama, Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengambil sesuatu barang, dimana seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain, dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah.
  • Pasal 1234 BW yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu. Jenis Pasal ini membahas mengenai prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian resmi.
  • Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.
  • Dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya melalui Keputusan DPRD apabila dia terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang akan diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih atau yang diancam dengan hukuman mati dimana sebagaimana yang diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana.

Selain itu, ada beberapa contoh norma hukum lain yang berlaku di masyarakat, antara lain adalah

  • Setiap warga negara yang berusia di atas 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebuah keluarga harus memiliki kartu keluarga yang masih berlaku
  • Setiap anak harus mengenyam pendidikan sekolah. Baca Juga : Pengertian Sekolah
  • Mereka yang melakukan kesalahan dan melanggar hukum harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Orang yang menggunakan fasilitas transportasi umum harus mematuhi peraturan lalu lintas, misalnya dilarang membawa benda yang berbau menyengat atau membawa senjata tajam.
  • Dilarang membicarakan atau menyebut kata bom di bandara. Jika ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana
  • Pengguna kendaraan bermotor di jalan raya harus mematuhi peraturan lalu lintas, seperti mengendarai sepeda motor memakai helm, berhenti di lampu merah, memegang kartu SIM yang masih berlaku dan SKKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *