Tahukah Anda mengenai Pengertian, Jenis, Sifat dan Bentuk Kedaulatan Rakyat? Sebelumnya, pada era pemerintahan zaman dulu, banyak negara yang menganut sistem monarki. Pada sistem monarki ini kedaulatan bulat sepenuhnya berada di tangan raja. Raja akan dibantu oleh para menterinya untuk membuat sebuah kebijakan untuk rakyat.
Namun, pada prakteknya sebagian besar kebijakan tersebut tidak tepat sasaran dan cenderung menimbulkan ketidakpuasan dari pihak rakyat.
Akhirnya, munculah konsep pemikiran bahwa raja harus taat pada undang-undang. Konsep tersebut terus berkembang hingga muncul kata demokrasi.
Hingga hari ini, kata demokrasi itu digunakan oleh banyak Negara, salah satunya adalah Indonesia.
Demokrasi merupakan asas yang digunakan di indonesia dalam pemerintahannya. Salah satu semboyan yang paling terkenal dari negara demokrasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat.
Definisi tersebut dikemukakan oleh bapak demokrasi yaitu Abraham Lincoln. Mantan presiden amerika serikat ke 16 mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Artinya, rakyat memegang peranan tertinggi dalam negara demokrasi. Kedaulatan utama dari penerapan negara demokrasi adalah rakyat.
Biasanya ketika proses pembuatan kebijakan pemerintah, suara rakyat terbanyak adalah yang akan menentukan kebijakan tersebut.
Pemerintahan yang dari rakyat tersebut berarti rakyat menyerahkan kepercayaannya pada pemerintah untuk mengatur jalannya pemerintahan.
Tentu dari pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat adalah faktor utama yang memegang kekuasaan tertinggi.
Dalam perkembangannya, istilah lain dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat.
Apa sebenarnya arti dari kedaulatan rakyat? Juga, adakah kedaulatan lain yang bukan rakyat sebagai sumber tertingginya?
Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga : Rakyat: Pengertian, Perkembangan, Peran dan Elemen
Pengertian kedaulatan rakyat
Apa itu kedaulatan rakyat? Awal pengertian kedaulatan adalah dari kata dasar daulat yang merupakan kata dari bahasa arab. Daulat artinya adalah kekuasaan atau pemerintahan.
Menurut KBBi atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi atas pemerintahan di negara maupun yang lainnya.
Dalam bahasa latin, kedaulatan berasal dari kata supremus. Supremus bermakna kekuasan tertinggi. Jika kata kedaulatan tersebut disandingkan dengan kata rakyat, maka secara harfiah kedaulatan rakyat artinya adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Kedaulatan rakyat memiliki arti yaitu dari kehendak rakyat dan semua itu untuk kepentingan rakyat.
Setyo Nugroho pada jurnal “Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan” juga menyebutkan tentang arti dari kedaulatan rakyat.
Menurutnya, kedaulatan rakyat adalah kedaulatan yang menggambarkan sebuah sistem kekuasaan yang menginginkan kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Dalam pandangannya, kedaulatan rakyat itu merupakan cara untuk menyelesaikan masalah dengan prinsip kehendak umum. Jadi, tak hanya untuk hal-hal yang berkaitan pada penyelenggaraan negara saja, tapi juga pada saat dibentuknya aturan untuk masyarakat.
J.J Rousseau mengatakan bahwa pada sistem kedaulatan rakyat tersebut, rakyat menyerahkan kekuasaan untuk memimpin negara pada lembaga eksekutif.
Namun, bukan berarti rakyat berlepas tangan terhadap apa yang dilakukan oleh eksekutif selama menjalankan pemerintahan. Rakyat tetap sebagai yang mengawasi dan mengontrol ditetapkannya kebijakan-kebijakan dari para eksekutif.
Rakyat menjadi pengawas atas jalannya pemerintahan. Di mata hukum, rakyat setara dengan orang-orang yang berada di sistem pemerintahan.
Masyarakat akan memberikan kekuasaan pada para wakil yang dipilihnya untuk duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Para wakil tersebut akan mewakili kebutuhan rakyat dan mengatur kepentingan untuk masyarakat. Terutama, dalam membuat aturan dan kebijakan.
Dalam teori kedaulatan rakyat ini, pemerintah akan melindungi hak-hak rakyat dan memberi kebijakan sesuai dengan keinginan hati nurani rakyat.
Jenis Kedaulatan
Sebenarnya, terdapat beberapa jenis kedaulatan yang pernah ada. Diantaranya adalah:
1. Kedaulatan Tuhan
Jenis kedaulatan ini merupakan kedaulatan yang sumbernya merujuk pada aturan tuhan. Namun, pada prakteknya, kedaulatan ini dititik beratkan pada raja ataupun pihak yang berkuasa. Sebab, raja atau pihak yang berkuasa dianggap sebagai utusan tuhan ataupun titisan dari dewa-dewa.
Jadi, apa yang dikatakan oleh raja tersebut dianggap bersumber dari Tuhan. Raja dianggap memiliki kedekatan khusus dengan Tuhan sehingga ia diberikan ilham oleh tuhan pada setiap keputusannya.
Ialah satu-satunya wali Tuhan di dunia. Itu sebabnya rakyat wajib menaati raja. Juga, rakyat yang menaati perintah raja dianggap juga sedang menaati Tuhan.
Penerapan kedaulatan ini pernah dianut oleh para bangsa mesir kuno di Zaman Firaun.
2. Kedaulatan Raja
Pada kedaulatan raja, seluruh aturan tunduk pada perintah raja. Bedanya dari kedaulatan tuhan, pada kedaulatan raja ini raja dianggap bukan sebagai utusan tuhan.
Raja memiliki kekuasaan yang tak terbatas dan sangat kuat. Bahkan, kebijakan untuk rakyat akan dibuat oleh raja dan para menterinya. Rakyat harus setuju untuk menyerahkan semua keputusan ditangan raja.
Raja bersama para bawahannya juga berfungsi untuk melindungi rakyat dari serangan kerajaan lain.
Jenis kedaulatan ini pernah dianut oleh Negara Prancis dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan Raja Louis XIV
3. Kedaulatan Negara
Pada jenis teori kedaulatan negara, negara dianggap sebagai suatu badan hukum yang juga memiliki hak dan kewajiban. Negara juga dapat melakukan perbuatan hukum, tindakan hukum dan perbuatan lain atas nama hukum seperti manusia.
Namun, negara sebagai badan hukum tidak memiliki kewajiban untuk tunduk terhadap aturan hukum. Sebab, negara memiliki kekuasaan tertinggi di kehidupan masyarakat yang merupakan anggotanya.
Penerapan teori kedaulatan ini pernah dianut oleh negara rusia di masa kekuasaan Tsar. Juga, negara jerman yang saat itu dipimpin oleh Hitler
4. Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum adalah jenis kedaulatan dimana aturan hukum merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Semua kekuasaan negara harus berdasar dan sesuai dengan aturan hukum.
Hukum ini sendiri berasal dari kesadaran hukum dan juga rasa keadilan manusia.
Pada teori ini, negara yang menganutnya akan menjadi negara hukum, yaitu semua pejabat dalam pemerintahan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku.
Negara yang menerapkan kedaulatan hukum ini adalah sebagian negara di Amerika dan juga negara di kawasan Eropa.
5. Kedaulatan Rakyat
Seperti yang telah dijelaskan, pada teori kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Rakyat akan memberikan kekuasaan pada lembaga eksekutif untuk memimpin jalannya negara. Namun, rakyat tak akan berlepas tangan terhadap apa yang dilakukan oleh pihak eksekutif.
Melainkan, rakyat akan menjadi pengawas dan pengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahannya.
Baik lembaga eksekutif maupun legislatif, semua dipilih atas kehendak rakyat. Pemilihan itu didasarkan pada suara mayoritas terbanyak yang dipilih. Sebagai balasannya, perwakilan yang dipilih itu akan melindungi dan menjaga hak rakyat.
Semua tindakannya seharusnya berdasarkan atas aspirasi rakyat atau apa yang rakyat inginkan dan butuhkan.
Baca Juga : Pengertian dan Fungsi Aspirasi
Sifat Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan memiliki sifat-sifat yang khusus. Sifat-sifat inilah yang nantinya akan membuat kedaulatan ini tetap berdiri, apapun jenis kedaulatannya.
Apa saja sifat-sifat dari kedaulatan itu?
Berikut ini merupakan sifat-sifat dari kedaulatan, diantaranya adalah:
1. Bersifat Permanen Atau Tetap
Kedaulatan bersifat permanen atau tetap maksudnya adalah kedaulatan tersebut akan tetap ada selama negara tersebut masih berdiri.
Juga, selama negara tersebut tetap sendiri atau tidak mengalami invasi atau perubahan, maka kedaulatan tersebut tetap berlaku.
2. Bersifat Asli
Sifat asli disini artinya adalah kedaulatan nya asli atau tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat
Kedaulatan bersifat bulat adalah kedaulatn ini tidak bisa dibagi-bagi. Juga, kedaulatan tersebut merupakan satu-satunya kekuasan yang tertinggi pada sebuah negara.
Jika kedaulatan dapat dibagi-bagi, maka muncul pluralisme dalam masyarakat.
Tentu kondisi pluralisme ini sangat tidak dikehendaki mengingat dalam kondisi ini akan terdapat masyarakat yang majemuk dalam sebuah negara.
4. Bersifat Tidak Terbatas
Sifat tidak terbatas ini artinya kedaulatan tersebut tidak ada yang membatasi.
Jika ada pihak yang mencoba untuk membatasi kedaulatan ini, artinya sudah tidak tercipta lagi kedaulatan karena ada kekuasaan lain yang lebih tinggi diatasnya.
5. Bersifat Absolut
Kedaulatan yang bersifat absolut artinya adalah tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi lagi dari kedaulatan itu sendiri.
Tentu, pada sebuah negara, kedaulatan ini menjadi kekuasaan tertinggi dan menjadi dasar pijakan. Baik itu untuk menentukan pemerintahan, maupun untuk pembuatan kebijakan.
Bentuk kedaulatan rakyat
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa bentuk-bentuk kedaulatan. Kedaulatan ini memiliki bentuk serta sistem yang sangat berbeda-beda. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk dari kedaulatan berikut penjelasan lengkapnya.
1. Bentuk Kedaulatan Kedalam
Pada bentuk kedaulatan kedalam, pemerintah memiliki hak untuk mengatur seluruh kepentingan masyarakat dalam bentuk apapun di dalam negaranya.
Baik melalui pemerintahan negara itu sendiri maupun dari beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.
Pada bentuk ini, tak ada campur tangan negara lain dalam mengatur kehidupan negaranya. Pemerintah berdiri sendiri dalam mengelola wilayahnya.
2. Bentuk Kedaulatan Keluar
Pada bentuk kedaulatan keluar, pemerintah memiliki kekuasaan tidak terikat ataupun bebas. Pemerintahan tidak tunduk pada kekuatan yang lain kecuali pada aturan yang telah dibuat.
Meski begitu, negara tersebut harus menghormati negara lain dan kekuasaan negara tersebut. Tidak boleh ada campur tangan pada urusan negara lain.
Selain itu, pada bentuk kedaulatan keluar ini, sebuah negara bebas untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain. Selama kerja sama tersebut menguntungkan untuk kepentingan keduanya, maka tak ada yang boleh menghalanginya.
Pada kedaulatn ini, tak ada batasan dalam pergaulan antar negara. Kondisi ini menunjukan pengakuan negara lain bahwa negara ini merupakan negara yang merdeka dan tidak dibawah pengaruh kekuasaan negara lain.
3. Kedaulatan yang Dianut oleh Indonesia
Seperti yang telah disebutkan diatas, indonesia merupakan negara yang menganut teori kedaulatan rakyat.
Hal itu tercermin dalam isi dari pembukaan UUD 1945 yang berkata bahwa susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Bahkan, hal itu diperjelas dalam UUD 1945 pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
Akhirnya demikian penjelasan lengkap tentang kedaulatan, terutama kedaulatan rakyat. Seperti yang kita ketahui, pada kedaulatan ini rakyat memiliki hak andil penuh dalam urusan pemerintahan.
Rakyat menyerahkan seluruh kekuasaan kepada para wakilnya, yang harapannya bisa membawa Negara tersebut kepada kesejahteraan. Rakyat akan bertugas sebagai pengawas, dan pengkritik segala kebijakan yang dianggap keliru dari para wakilnya.
Itu sebabnya, jika penerapan kedaulatan rakyat dilakukan secara benar, maka dapat dipastikan akan timbul kesejahteraan bagi Negara tersebut.
Perkenalkan nama saya Rita Elfianis, Seorang tenaga pengajar di Universitas Islam Negeri Suska RIAU. Semoga artikel yang dibuat bermanfaat