Tahukah Anda tentang Pengertian, Fungsi dan Contoh Hutan Buatan? Hutan adalah suatu kawasan yang ditumbuhi pepohonan lebat beserta tumbuh-tumbuhan.
Hutan merupakan bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia dimana hutan dapat ditemukan di daerah tropis hingga daerah yang beriklim dingin, di dataran rendah juga di pegunungan, di pulau kecil serta benua besar.
Ada banyak sekali jenis-jenis hutan misalnya adalah hutan hujan tropis, hutan taiga, hutan rawa gambut dan lain sebagainya.
Jika dilihat dari fungsinya, hutan terdiri dari hutan konservasi, hutan cagar alam, hutan stepa dan lain-lain. Sedangkan berdasarkan sifatnya, hutan dibagi menjadi dua jenis yaitu hutan alami dan hutan buatan.
Pengertian Hutan Buatan
Pengertian hutan alami adalah hutan yang terbentuk secara alami tanpa ada campur tangan manusia sedangkan pengertian hutan buatan adalah hutan yang keberadaannya bukan karena proses alam melainkan hutan yang keberadaan sengaja dibentuk oleh manusia.
Hutan buatan memiliki karakteristik khusus jika dibandingkan dengan hutan lainnya sehingga mudah dikenali.
Karakteristik-karakteristik dari hutan buatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Hutan buatan bersifat homogen dapat dilihat dari segi jenis tanamannya, metode penanamannya serta umur tanamannya;
- Perkembangan hutan buatan dapat dikontrol oleh manusia;
- Keberadaan hutan kota biasanya berada di tengah pemukiman atau tengah kota;
- Hutan buatan terlihat lebih rapi jika dibandingkan dengan hutan alami karena manusia bisa mengontrol hutan buatan;
- Pada umumnya, pepohonan dan tanaman-tanaman pada hutan buatan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan industri;
- Jenis fauna yang hidup di hutan kota tidak bervariasi seperti pada hutan alami.
Contoh Hutan Buatan
Hutan buatan terdiri dari beberapa jenis yakni sebagai berikut ini:
1. Hutan Kota
Hutan kota merupakan contoh dari hutan buatan yang dapat ditemui di beberapa daerah di Indonesia yakni Kebun Raya Bogor yang terletak di Bogor.
Dinamakan hutan kota karena letaknya biasanya di dalam pusat kota dan dijadikan tempat wisata serta kawasan konservasi.
Selain di Bogor, ada beberapa contoh hutan kota lainnya di Indonesia yaitu hutan kota Kemayoran, hutan Malabar Malang, hutan kota Batu, hutan kota Tinjomoyo, hutan kota Babakan Siliwangi.
Hutan kota termasuk ke dalam kawasan terbuka hijau dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa setiap kota di Indonesia setidaknya memiliki 30 persen ruang terbuka hijau pada setiap daerahnya.
2. Hutan Tanaman Industri (HTI)
Hutan tanaman industri merupakan salah satu jenis hutan buatan dimana hutan tanaman industri ini biasanya dikelola oleh pihak swasta.
HTI termasuk ke dalam jenis hutan homogen karena jenis tumbuhan yang ditanam sangat minim.
Pada hutan tanaman industri, tanaman yang banyak ditemukan adalah jenis tanaman tahunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Hutan tanaman industri ini biasanya dapat ditemukan di Pulau Sumatera, beberapa daerah di Papua serta Kalimantan.
3. Hutan Rakyat
Hutan rakyat merupakan hutan buatan yang dibangun serta dikelola oleh rakyat secara swadaya.
Di dalam peraturan perundang-undangan tidak secara tegas disebutkan mengenai hutan rakyat akan tetapi pada Keputusan Menteri Kehutan Nomor 49 Tahun 1997 dijabarkan mengenai definisi hutan rakyat yakni hutan yang dimiliki rakyat dengam luas minimal 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu serta jenis lain yang melebihi 50 persen atau jumlah tanaman pada hutan tersebut pada tahun pertama minimal 500 tanaman per hektar.
Hutan rakyat ini akan tumbuh dan ditanam di atas lahan tanah milik ataupun di atas lahan tanah adat.
Hutan rakyat termasuk ke dalam hutan heterogen karena jenis tanaman pada hutan rakyat bervariasi serta banyak.
Jenis hutan ini terdiri atas beberapa jenis yaitu hutan adat, hutan milik serta hutan kemasyarakatan.
- Hutan adat merupakan hutan yang tumbuh pada tanah adat atau tanah kelompok atau tanah desa yang umumnya dikelola secara berkelompok untuk kepentingan masyarakat luas.
- Hutan milik merupakan hutan yang tumbuh pada tanah yang dibebani hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna pakai serta hak guna usaha. Jenis hutan ini pada umumnya ditemukan di pulau Jawa.
- Hutan kemasyarakatan adalah hutan buatan yang tumbuh di atas tanah milik negara. Jenis hutan ini terbentuk dari program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan oleh pemerintah. Hutan kemasyarakatan biasanya dikelola oleh kelompok masyarakat atau koperasi masyarakat setempat.
Fungsi Hutan Buatan
Hutan buatan memiliki beberapa fungsi tergantung pada jenis hutan buatan itu sendiri.
1. Fungsi Hutan Kota
Fungsi hutan kota adalah untuk mengurangi tingkat polusi dalam kota pada daerah tersebut. Kehadiran hutan kota juga dapat dimanfaatkan untuk destinasi wisata sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi.
Selain itu, hutan kota juga dapat berfungsi untuk mengurangi efek buruk yang dapat ditimbulkan oleh cuaca yang tidak menentu. Ada beberapa fungsi lainnya dari hutan kota yakni :
- Hutan kota membuat lingkungan perkotaan yang padat dengan bangunan menjadi lebih indah. Jenis hutan ini dapat dimodifikasi menyesuaikan dengan tata kota agar wilayah kota dapat terlihat indah, tidak gersang serta nampak lebih sejuk.
- Hutan kota juga dapat memberikan manfaat hidrologis yaitu wilayah resapan air tanah yang sangat bermanfaat pada musim kemarau. Jika ada hutan kota maka air hujan dapat tertampung dan meresap sehingga mengurangi risiko terjadinya banjir.
- Kehadiran hutan kota dapat memberikan manfaat seperti meningkatkan tingkat kelembapan pada wilayah disekitar hutan kota tersebut.
2. Fungsi Hutan Tanaman Industri
Ada beberapa fungsi dari hutan tanaman industri yakni:
- Hutan tanaman industri dapat meningkatkan produktivitas sebagai hutan produksi;
- Kehadiran hutan tanaman industri dapat memperbaiki serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
- Adanya hutan tanaman industri, kebetuhan bahan baku industri berupa hasil hutan kayu dapat terpenuhi;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi skala nasional;
- Kehadiran hutan tanaman industri berdampak pada peningkatan persaingan bahan baku industri dari hutan yaitu kayu lapis, kertas, mebel, dan lain sebagainya;
- Dapat mendorong hasil industri hutan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan juga ekspor ke luar negeri.
3. Fungsi Hutan Rakyat
Dahulu, hutan rakyat sering tidak dipedulikan keberadaannya namun kini hutan rakyat mulai diperhatikan karena pengelolaan hutan rakyat lebih lestari.
Tidak hanya itu, kini hutan rakyat mulai diperhatikan karena hutan rakyat memiliki banyak manfaat untuk masyarakat sekitar.
Hutan rakyat memiliki beberapa fungsi yakni:
- Dengan adanya hutan rakyat dapat meningkatkan produksi kayu serta hasil hutan non kayu;
- Kehadiran hutan rakyat dapat meningkatkan kesempatan dan juga peluang kerja serta akses pedesaan;
- Hutan rakyat dapat berfungsi untuk memperbaiki sistem pengairan dan meningkatkan proteksi tanah agar terhindar dari erosi.
- Dapat dimanfaatkan sebagai habitat untuk satwa
- Hutan rakyat dapat membantu meningkatkan proses penyerapan karbondioksida serta polutan lainnya.
Bagaimana? Sudah cukup jelas! inilah yang bisa saya sampaikan mengenai Pengertian, Fungsi dan Contoh Hutan Buatan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Pengertian Taman Hutan Raya
Seorang tenaga pengajar di Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska RIAU dengan bidang keahlian Pemuliaan tanaman dan fisiologi tumbuhan. Semoga web ini bermanfaat.